Jumat, 8 Agu 2025
Tag Populer

DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025

menalar.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IMM Muhammad Habibi pada senin (4/8/2025).

Habibi menyebut permintaan tersebut berdasarkan hasil kajian akademik DPP IMM sebagai bentuk eksaminasi terhadap putusan MK yang menuai banyak perdebatan. Dalam kajian itu, mereka menilai keputusan MK justru menabrak konstitusi

MK dinilai langgar batas kewenangan

Habibi menilai, dalam memutus perkara ini MK bertindak sebagai positif legislator, padahal seharusnya MK hanya menjadi negatif legislator. Ia menjelaskan, positif legislator adalah pihak yang membentuk norma baru dalam undang-undang, dan itu adalah wewenang DPR dan pemerintah.

“Kewenangan ini hanya dimiliki oleh lembaga legislatif dan eksekutif (DPR dan Pemerintah) berdasar pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Habibi.

Sementara MK, lanjutnya, seharusnya hanya punya kewenangan membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD 1945 itu yang disebut sebagai negatif legislator.

Ia menyebut MK justru membentuk norma baru soal “Pemilu Daerah” yang menggabungkan Pilkada dengan pemilihan legislatif daerah. Menurutnya, dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 sudah jelas bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

“Pemilu dan Pilkada itu menjadi bagian yang terpisahkan… Namun MK secara tidak langsung menabrak kedua Pasal (22E ayat 2 dan 18 ayat 4) UUD 1945 itu dengan merumuskan norma baru dalam Putusan MK 135 tersebut, dan hal itu melanggar konstitusi (inkonstitusional),” bebernya.

Putusan dinilai tak konsisten

Selain soal wewenang, Habibi juga menyoroti inkonsistensi dalam putusan MK. Ia menyebut di salah satu pertimbangan hukumnya, MK menyatakan sistem pemilu lima kotak sebelumnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi di amar putusannya, MK justru memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah

“Seharusnya, jika MK memutuskan bahwa pemilu harus dilakukan dengan sistem/desain Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, maka logika hukumnya, MK harusnya membatalkan sistem/desain pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Putusan bisa cacat hukum

Habibi juga menegaskan bahwa tidak semua putusan pengadilan, termasuk MK bebas dari kecacatan hukum. Ia menyebut, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, bukan berarti putusan itu tidak bisa dikritisi.

“Putusan MK itu juga merupakan suatu Putusan Pengadilan, bukan berarti Putusan MK itu tidak memiliki kecacatan hukum… Perbedaannya hanya pada Putusan MK bersifat final dan terakhir, artinya tidak ada upaya hukum atas Putusan MK,” tegasnya.

Bukan pembangkangan jika tak dilaksanakan

Habibi juga menegaskan bahwa jika DPR dan pemerintah tidak melaksanakan putusan MK ini, bukan berarti melanggar hukum atau melakukan pembangkangan konstitusi.

Menurutnya, bagaimana mungkin DPR dan pemerintah mengubah undang-undang berdasarkan putusan MK yang ia nilai inkonstitusional atau cacat hukum.

Ia mencontohkan, dengan adanya istilah baru “Pemilu Daerah” dalam putusan MK, maka secara tidak langsung MK membatalkan UU Pilkada, padahal yang diuji hanya sebagian norma, bukan undang-undangnya secara keseluruhan

Kritik untuk Perludem

Habibi juga mengkritik LSM Perludem yang jadi pemohon dalam perkara ini. Ia menilai, seharusnya kalau ingin mengubah desain pemilu disampaikan ke DPR, bukan lewat judicial review ke MK.

“Perludem sebagai pemohon harusnya mengajukan permohonan perubahan skema sistem/desain pemilu ini ke DPR RI, bukan justru ke MK, tapi aneh bin ajaibnya MK menerima permohonan ini,” tegasnya

Dalam permohonannya, Perludem sempat menyatakan bahwa DPR penuh dengan intrik politik dan hanya memikirkan kepentingan partai. Habibi menanggapi hal itu sebagai bentuk penggiringan opini.

“Apapun kondisinya, suka atau tidak suka, DPR itu sebagai salah satu Positif Legislator, satunya lagi Pemerintah, bukan dikit-dikit uji materi… proses dialog dengan pemangku kepentingan jangan juga dihindari… harusnya Perludem lebih paham soal itu,” pungkasnya

(Sumber: rmol.id)

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ancaman OPM, TNI Jaga Dokter Tanpa Tambahan Pasukan

    Ancaman OPM, TNI Jaga Dokter Tanpa Tambahan Pasukan

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – TNI menyatakan siap melindungi para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Papua setelah muncul ancaman penyerangan dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Namun, pengamanan dilakukan tanpa penambahan pasukan baru. “Kodam XVII Cenderawasih tidak menambah pasukan,” kata Kepala Penerangan Kodam Cenderawasih Kolonel Infanteri Candra Kurniawan, Minggu 27/7/2025. Ia menjelaskan bahwa […]

  • palestina

    Eropa Hingga Liga Arab Kompak Dukung Palestina, Desak Solusi Dua Negara

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kini, 18 negara termasuk Indonesia, yakni seluruh anggota Uni Eropa dan Liga Arab menyerukan agar kekerasan brutal Israel di Jalur Gaza segera dihentikan. Sekaligus menyuarakan dukungan terhadap pembentukan negara Palestina melalui mekanisme solusi dua negara. Pernyataan tersebut tertuang dalam Deklarasi New York, hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi Internasional mengenai Implementasi Solusi Dua Negara […]

  • Kaesang Siap Ajak Tokoh Besar Bergabung dengan PSI

    Kaesang Siap Ajak Tokoh Besar Bergabung dengan PSI

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kaesang Pangarep berniat mengajak tokoh besar untuk bergabung dengan PSI. Ia menyampaikan hal itu saat mendaftar kembali sebagai calon ketua umum PSI di Kantor DPP PSI, Sabtu (21/6/2025). “Itu salah satu janji politik saya, salah satu janji politik saya kepada kader-kader PSI yang nanti memilih saya sebagai ketua umum di periode berikutnya. Tokoh besar […]

  • RI-Rusia Perkuat Kemitraan Ekonomi

    RI-Rusia Perkuat Kemitraan Ekonomi

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pertemuan langsung dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Konstantinovsky, Rusia, pada Kamis (19/6/2025). Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua pemimpin sepakat menjalin sejumlah kerja sama antara Indonesia dan Rusia. Presiden Rusia Vladimir Putin menyebut Indonesia sebagai mitra dagang penting bagi Rusia di kawasan Asia Tenggara. Ia menegaskan hal itu, […]

  • Muzakir Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh

    Muzakir Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengonfirmasi empat pulau yang menimbulkan pro-kontra  dengan Sumatra Utara (Sumut), sejak lama milik wilayah Aceh. Empat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Besar (Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. “Empat pulau itu, sebenarnya itu kan kewenangan Aceh,” kata Muzakir saat JCC, Senayan, Jakarta, Kamis […]

  • DPR Pilih Fairmont untuk Rapat RUU TNI, Efisiensi Anggaran Hanya Retorika?

    Efisiensi Anggaran Hanya Isapan Jempol? DPR Pilih Fairmont untuk Rapat RUU TNI

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan rapat panitia kerja (panja) untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2025) dan Sabtu (15/3/2025). Rapat tersebut berlangsung tertutup dan berlanjut hingga malam bahkan dini hari, sehingga para […]

expand_less