Kamis, 30 Okt 2025

DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025

menalar.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IMM Muhammad Habibi pada senin (4/8/2025).

Habibi menyebut permintaan tersebut berdasarkan hasil kajian akademik DPP IMM sebagai bentuk eksaminasi terhadap putusan MK yang menuai banyak perdebatan. Dalam kajian itu, mereka menilai keputusan MK justru menabrak konstitusi

MK dinilai langgar batas kewenangan

Habibi menilai, dalam memutus perkara ini MK bertindak sebagai positif legislator, padahal seharusnya MK hanya menjadi negatif legislator. Ia menjelaskan, positif legislator adalah pihak yang membentuk norma baru dalam undang-undang, dan itu adalah wewenang DPR dan pemerintah.

“Kewenangan ini hanya dimiliki oleh lembaga legislatif dan eksekutif (DPR dan Pemerintah) berdasar pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Habibi.

Sementara MK, lanjutnya, seharusnya hanya punya kewenangan membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD 1945 itu yang disebut sebagai negatif legislator.

Ia menyebut MK justru membentuk norma baru soal “Pemilu Daerah” yang menggabungkan Pilkada dengan pemilihan legislatif daerah. Menurutnya, dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 sudah jelas bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

“Pemilu dan Pilkada itu menjadi bagian yang terpisahkan… Namun MK secara tidak langsung menabrak kedua Pasal (22E ayat 2 dan 18 ayat 4) UUD 1945 itu dengan merumuskan norma baru dalam Putusan MK 135 tersebut, dan hal itu melanggar konstitusi (inkonstitusional),” bebernya.

Putusan dinilai tak konsisten

Selain soal wewenang, Habibi juga menyoroti inkonsistensi dalam putusan MK. Ia menyebut di salah satu pertimbangan hukumnya, MK menyatakan sistem pemilu lima kotak sebelumnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi di amar putusannya, MK justru memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah

“Seharusnya, jika MK memutuskan bahwa pemilu harus dilakukan dengan sistem/desain Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, maka logika hukumnya, MK harusnya membatalkan sistem/desain pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Putusan bisa cacat hukum

Habibi juga menegaskan bahwa tidak semua putusan pengadilan, termasuk MK bebas dari kecacatan hukum. Ia menyebut, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, bukan berarti putusan itu tidak bisa dikritisi.

“Putusan MK itu juga merupakan suatu Putusan Pengadilan, bukan berarti Putusan MK itu tidak memiliki kecacatan hukum… Perbedaannya hanya pada Putusan MK bersifat final dan terakhir, artinya tidak ada upaya hukum atas Putusan MK,” tegasnya.

Bukan pembangkangan jika tak dilaksanakan

Habibi juga menegaskan bahwa jika DPR dan pemerintah tidak melaksanakan putusan MK ini, bukan berarti melanggar hukum atau melakukan pembangkangan konstitusi.

Menurutnya, bagaimana mungkin DPR dan pemerintah mengubah undang-undang berdasarkan putusan MK yang ia nilai inkonstitusional atau cacat hukum.

Ia mencontohkan, dengan adanya istilah baru “Pemilu Daerah” dalam putusan MK, maka secara tidak langsung MK membatalkan UU Pilkada, padahal yang diuji hanya sebagian norma, bukan undang-undangnya secara keseluruhan

Kritik untuk Perludem

Habibi juga mengkritik LSM Perludem yang jadi pemohon dalam perkara ini. Ia menilai, seharusnya kalau ingin mengubah desain pemilu disampaikan ke DPR, bukan lewat judicial review ke MK.

“Perludem sebagai pemohon harusnya mengajukan permohonan perubahan skema sistem/desain pemilu ini ke DPR RI, bukan justru ke MK, tapi aneh bin ajaibnya MK menerima permohonan ini,” tegasnya

Dalam permohonannya, Perludem sempat menyatakan bahwa DPR penuh dengan intrik politik dan hanya memikirkan kepentingan partai. Habibi menanggapi hal itu sebagai bentuk penggiringan opini.

“Apapun kondisinya, suka atau tidak suka, DPR itu sebagai salah satu Positif Legislator, satunya lagi Pemerintah, bukan dikit-dikit uji materi… proses dialog dengan pemangku kepentingan jangan juga dihindari… harusnya Perludem lebih paham soal itu,” pungkasnya

(Sumber: rmol.id)

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pascatabrakan Maut, KAI Tutup Permanen Perlintasan di Gresik

    Pascatabrakan Maut, KAI Tutup Permanen Perlintasan di Gresik

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT KAI bersama instansi terkait memutuskan menutup permanen Perlintasan Sebidang Nomor 11 di antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, menyusul insiden truk menerobos rel yang menewaskan asisten masinis KA Commuter Line Jenggala. Luqman Arif dari KAI menjelaskan bahwa pihak terkait telah sepakat menutup perlintasan. “Para pihak terkait telah sepakat untuk menutup perlintasan […]

  • BI Jaga Stabilitas Sambil Buka Ruang Fiskal untuk Program Prioritas

    BI Akan Cetak Uang Lebih Banyak Untuk Bantu Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Otoritas moneter mengungkapkan skema terbaru burden sharing atau berbagi beban antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan untuk mendanai program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita. Berbeda dengan skema era Covid-19 yang dilakukan di pasar primer, kali ini BI melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dalam jumlah besar secara eksklusif di pasar sekunder. […]

  • Sri Mulyani Memohon Maaf Usai Menyerahkan Jabatannya

    Sri Mulyani Memohon Maaf Usai Menyerahkan Jabatannya

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Sri Mulyani memohon maaf kepada masyarakat Indonesia setelah menyerahkan jabatannya. “Tidak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna. Pasti dalam menjalankan amanah ada kekurangan, ada kekhilafan,” kata Sri Mulyani dalam pidato perpisahannya. Ia menyerahkan jabatannya kepada Menkeu yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, pada Selasa (9/9/2025). “Dan […]

  • Ustadz Adi Hidayat Luncurkan Inovasi Padi Terapung "Si Opung"

    Ustadz Adi Hidayat Luncurkan Inovasi Padi Terapung “Si Opung”

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bersama Ustadz Adi Hidayat memperkenalkan terobosan pertanian “Si Opung“, sebuah sistem budidaya padi terapung yang memungkinkan penanaman di lahan terbatas. Mereka memamerkan inovasi ini dalam acara penandatanganan MoU antara Kementerian Desa PDT dengan Yayasan Quantum Akhyar Institute untuk program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Desa Sindanglaya, […]

  • PLN Nusantara Power Tunjuk Ade Armando Jadi Komisaris

    PLN Nusantara Power Tunjuk Ade Armando Jadi Komisaris

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- PT PLN Nusantara Power (PLN NP), anak usaha PLN (Persero), menunjuk Ade Armando sebagai salah satu komisaris baru. Ade membenarkan penunjukan itu dan mengatakan serah terima jabatan berlangsung pada Kamis (3/7/2025). “Benar (jadi komisaris PLN NP), Kamis serah terima jabatan,” keterangan Ade, melansir dari kompas.com, Jumat (4/7/2025). Ade menerangkan latar belakangnya di bidang komunikasi […]

  • Fraksi PDIP Kompak Dukung Hasto, Dolfie Soroti Cacat Prosedur Hukum

    Fraksi PDIP Kompak Dukung Hasto, Dolfie Soroti Cacat Prosedur Hukum

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Dolfie Otniel Frederic Palit, Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI menuturkan partainya kompak mendukung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto  terkait kasus dugaan suap dan hambatan penyidikan (5/6/2025). Sejumlah politikus PDIP yang datang antara lain Hendrawan Supratikno, Chico Hakim, Benhur George Watubun, Ribka Tjiptaning, serta Ferdinand Hutahaean. Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP seperti Denny Cagur, Darmadi […]

expand_less