Breaking News

Child Grooming Merajalela, LPSK Catat 1.776 Korban Sepanjang 2025

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 1 Feb 2026

menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan sebanyak 1.776 permohonan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas pemohon merupakan korban anak, yakni sebanyak 1.464 orang.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati pun menyampaikan data tersebut untuk menyoroti kerentanan anak yang kerap terjerat relasi dengan orang dewasa tanpa menyadari jika mereka sedang menjadi korban kejahatan, termasuk praktik child grooming.

“Berdasarkan data LPSK, sepanjang 2025 terdapat 1.776 pemohon dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari total 13.027 permohonan yang masuk ke LPSK. Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon dan dewasa 312,” ujar Sri Nurherwati melalui keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026) melansir CNN Indonesia.

Ia menjelaskan, data tersebut menjadi bukti jika posisi anak merupakan kelompok paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual. LPSK juga mengaku sepanjang 2025, mereka telah menerima 59 permohonan terkait eksploitasi seksual anak serta lima permohonan perdagangan anak dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Nurherwati menilai temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi LPSK untuk memberi perhatian serius pada kejahatan eksploitasi seksual dan perdagangan anak. Mengingat dampaknya yang berat dan berjangka panjang terhadap korban.

Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2025

Berdasarkan data perlindungan LPSK sepanjang 2025, jumlah Terlindung TPKS tercatat sebanyak 1.926 orang, yang terdiri atas 1.594 korban TPKS Anak dan 377 korban TPKS dewasa. Pada tahun yang sama, korban TPKS mengakses sebanyak 3.019 layanan atau program dengan rincian 2.448 layanan untuk anak dan 571 layanan untuk korban dewasa.

Layanan yang paling banyak korban TPKS akses, yaitu fasilitasi restitusi sebanyak 1.010 layanan, pemenuhan hak prosedural sebanyak 837 layanan, serta bantuan rehabilitasi psikologis sebanyak 657 layanan.

“Atas kondisi tersebut, LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mengenali dan menangani child grooming,” tutur dia.

“Pendekatan yang tidak sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak berisiko mengaburkan kejahatan yang sesungguhnya terjadi,” sambungnya.

Maraknya Child Grooming

Nurherwati menyinggung masih banyak masyarakat yang menyalahpahamin child grooming sebagai hal biasa. Maka, seringkali kejahatannya tidak memiliki dasar hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Padahal menurutnya, unsur-unsur child grooming telah terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuhnya.

Ia menjelaskan juga temuan yang LPSK dapat. Hasilnya menunjukkan jika praktik child grooming sering kali tidak disadari baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Pelaku dewasa biasanya membangun relasi dengan anak melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu sebelum akhirnya melakukan eksploitasi.

Pola ini membuat child grooming sulit dikenali sejak dini dan meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan berlapis. Dalam situasi tersebut, korban kerap tidak merasa menjadi korban kejahatan atau kekerasan seksual karena pelaku dipersepsikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, dan layak diberi rasa terima kasih.

Kondisi ini merupakan bentuk manipulasi psikologis yang dialami korban child grooming.

“Orang kurang memehami jika pelaku punya iktikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apa pun, atau tidak mengalami kekerasan seksual karena dianggap pelakunya sudah menolong, sudah memberikan bantuan, orang yang harus dihormati, dan korban harus berterima kasih. Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” tegas Nurherwati.

Karakteristik yang Ditemukan pada Korban

Dalam sejumlah kasus yang LPSK tangani, anak kerap membangun ketergantungan terhadap pelaku dewasa melalui berbagai metode, termasuk pendekatan digital. Intensitas komunikasi, perhatian berlebih, pemberian fasilitas, hingga janji pengasuhan menciptakan relasi kuasa yang timpang.

Ketidakmatangan usia dan pengalaman membuat anak lebih mudah dimanipulasi serta terperangkap dalam hubungan yang sepenuhnya dikendalikan oleh orang dewasa. Nurherwati menuturkan TPKS terhadap anak jarang terjadi sebagai peristiwa tunggal.

Pelaku kerap melakukan tindakan secara berulang dan berlapis, mulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian melalui hubungan pacaran, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola tersebut menjadi karakteristik yang sering ditemukan dalam praktik child grooming.

Data LPSK juga menunjukkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal dan berada di lingkar terdekat korban, seperti anggota keluarga, tetangga, teman, hingga tenaga pendidik.

“Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” kata Nurherwati.

Penangan Serius dari Sejumlah Sektor

Karena itu, ia memandang perlunya penyelenggaraan layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan kasus TPKS. Menurutnya, layanan harus terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi, dan lintas sektor, serta melibatkan korban, keluarga korban, dan saksi.

Nurherwati juga menekankan pentingnya peran kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, serta media dalam membangun kesadaran kolektif mengenai child grooming. Seluruh penanganan perkara, kata dia, harus berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan menggunakan perspektif korban.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desersi dari Polri, Bripda Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia

    Desersi dari Polri, Bripda Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, desersi dari tugas kepolisian dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia sebagai tentara bayaran. Rio disebut bertugas di garis depan perang Rusia melawan Ukraina, tepatnya di wilayah Donbass. Informasi tersebut menyebut Rio menerima bayaran cukup besar sebagai tentara bayaran Rusia. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar […]

  • gaza

    Gencatan Senjata Ilusi: Israel Tewaskan 30 Warga Palestina Setelah Kesepakatan

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Israel kembali menyerang Palestina lewat serangan udara yang mengakibatkan 30 warga Palestina tewas. Dałam laporan yang beredar, banyak kepulan asap dan ledakan di sejumlah wilayah Gaza. Hal ini dilakukan beberapa jam setelah kesepakatan gencatan senjata. Adapun, salah satu serangan paling mematikan menghantam rumah keluarga Ghaboun di kawasan Al-Sabra, Gaza Utara. Menurut keterangan Pertahanan […]

  • Di Balik Niat Mulia: Kontroversi Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

    Di Balik Niat Mulia: Kontroversi Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo menyatakan kesiapan Indonesia evakuasi warga Gaza menampung dengan 1.000 warga sebagai tahap awal, termasuk korban luka, anak yatim, dan pelajar dengan syarat. Pemerintah Indonesia meningkatkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di Timur Tengah, khususnya menyikapi situasi terkini di Palestina. Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Turki, PEA, Mesir, Qatar, dan Yordania […]

  • DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

    DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah agar menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) menjadi status darurat bencana nasional, pada Kamis (27/11/2025). Permintaan tersebut muncul karena besarnya dampak yang terjadi di Aceh dan sekitarnya. DPR menegaskan bahwa banjir di tiga provinsi itu sudah memenuhi kriteria […]

  • Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korlantas Polri akhirnya memberi tanggapan terkait maraknya gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Hal ini lantaran warga ramai memprotes di ruang publik maupun media sosial. Gerakan tersebut lahir sebagai bentuk kejenuhan masyarakat atas praktik penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya yang kerap dipakai tidak sesuai aturan. Termasuk oleh kendaraan pejabat yang […]

  • Franklin: Juliana Masih Hidup 32 Jam Setelah Jatuh

    Franklin: Juliana Masih Hidup 32 Jam Setelah Jatuh

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Petugas koroner dari Polisi Sipil Brasil Reginaldo Franklin, mengungkap hasil autopsi ulang terhadap pendaki Brasil, Juliana Marins, yang meninggal usai terjatuh di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 21 Juni 2025. Dalam konferensi pers yang dilansir media g1, pada Jumat (11/7), Franklin menyatakan bahwa ada penemuan larva di kulit kepala dan Juliana […]

expand_less