Bidan di Serang Jadi Terdakwa KDRT, Padahal Bukti Video Mengatakan Sebagai Korban
- account_circle Sayida
- calendar_month Jum, 30 Mei 2025

menalar.id,. – Seorang bidan berinisial DLT (43) dari Waringin Kurung, Serang, Banten, kini harus berhadapan dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara setelah jaksa mendakwanya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, DM, seorang anggota TNI. Namun, kuasa hukum DLT menegaskan kliennya justru merupakan korban dalam kasus ini.
Proses Hukum yang Dipertanyakan
Ely Nursamsiah, pengacara DLT, menyatakan keprihatinannya atas penetapan status terdakwa terhadap kliennya. Dalam wawancara dilansir dari Tempo, Senin (28/4/2025).
“Yang seharusnya menjadi korban dalam kasus ini adalah Bu DLT. Ini jelas pembelaan diri,” tegas Ely.
Kronologi Kasus KDRT
Menurut dakwaan jaksa (No. PDM-3882/M.6.10/Eoh.1/03/2025), insiden terjadi pada 5 Agustus 2023 saat DLT meminta suaminya menyiapkan dana ulang tahun anak mereka. Ketika DM datang ke tempat praktiknya, terjadi perselisihan yang berujung pada aksi saling tarik kunci mobil. DLT terduga memukul kening suaminya seorang tentara dengaan anak kunci mobil dan mencakar wajah suaminya. DLT mulai disidangkan di Pengadilam Negeri (PN) Serang, Selasa (15/4/2025).
Namun, versi kuasa hukum berbeda. Ely menunjukkan video yang beredar di media sosial sebagai bukti bahwa DLT bertindak dalam keadaan terpaksa.
“Klien saya dipiting, dicekik, dan dibanting lebih dulu oleh suaminya. Tindakannya jelas merupakan noodweer (pembelaan terpaksa),” jelasnya.
Bukti Medis dan Status Korban KDRT
Visum et repertum menunjukkan DM mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, tetapi tidak memerlukan perawatan khusus. Sementara itu, DLT telah melaporkan suaminya atas KDRT sebelumnya, dan Pengadilan Militer telah memvonis DM bersalah (Putusan No. 99-K/PM II-08/AD/V/2024).
Upaya Pembelaan
Tim hukum DLT berencana menghadirkan saksi meringankan dan melampirkan bukti tambahan, termasuk rekaman video, untuk membuktikan bahwa kliennya adalah korban. Ely juga mendorong penyelesaian secara restoratif justice, mengingat pasangan ini telah berpisah sejak November 2022.
- Penulis: Sayida