Senin, 15 Des 2025

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 10 Apr 2025

menalar.id,. – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi. Salah satu tersangka utama adalah Abdul Rasyid, Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan, sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Maret 2025. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah dilakukan pemeriksaan kepada 40 orang saksi dan gelar perkara.

Kronologi Penetapan Tersangka

Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan tersangka sampai sekarang menjual lokasi bidang tanah di laut.

“AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” jelas Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Daftar Lengkap Tersangka

Selain Abdul Rasyid, tersangka lainnya meliputi:

– MS (mantan Kades yang menandatangani dokumen PTSL)

– JR (Kasi Pemerintahan Desa)

– Y dan S (Staf Desa)

– AP, GG, MJ, HS (Tim Support PTSL)

Modus dan Kerugian

Djuhandani menuturkan, penyidik menduga keuntungan para tersangka mencapai miliaran dala kasus ini. Sebab, tanah yang sudah menjadi sertifikat diagunkan ke bank.

“Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor di mana kita pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus mengubah sertifikat. Merubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut,”  tuturnya.

Tahap Penyidikan Selanjutnya

Djuhandani menuturkan, penyidik menduga keuntungan para tersangka mencapai miliaran dari pagar laut ini. Sebab, tanah yang sudah menjadi sertifikat diagunkan ke bank.

“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,”  tuturnya.

Dasar Hukum

Para tersangka dijerat dengan:

– Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55/56 KUHP (untuk MS, S, Abdul Rasyid, JR, dan Y)

– Pasal 26 Ayat 1 KUHP (untuk Tim Support PTSL)

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32% untuk berbagai produk dari Indonesia. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku, pada (1/8/2025), sebelumnya direncanakan, pada (9/7).

    Trump Hajar Produk RI dengan Tarif 32% Mulai 1 Agustus!

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32% untuk berbagai produk dari Indonesia. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku, pada (1/8/2025), sebelumnya direncanakan, pada (9/7). Kabar ini pertama kali dilansir oleh Reuters, pada Selasa (8/7). Laporan tersebut berisi bahwa Indonesia termasuk di antara 14 negara yang menerima surat resmi dari […]

  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Ancaman Serius Kebebasan Pers Indonesia

    Teror Kepala Babi ke Tempo, Ancaman Serius Kebebasan Pers Indonesia

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke Kantor Redaksi Tempo pada Rabu (19/3/2025) semakin memperburuk catatan panjang kasus pembungkaman dan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Peristiwa ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap media atau jurnalis yang berusaha mengungkap fakta dan menyuarakan kebenaran.Kiriman kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica, nama panggilan Francisca Christy […]

  • aksi kamisan

    Tuntut KUHAP, KontraS: “Kami Pertimbangkan untuk Judicial Review”

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aksi Kamisan ke-887 kembali berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat (20/11/2025). Para peserta menuntut pemerintah untuk mencabut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dinilai memperluas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat. Para peserta aksi membawa berbagai poster dengan beragam tulisan, di antaranya; ‘Tolak Revisi KUHAP, Lindungi Hak Rakyat’,  ‘KUHAP Direvisi: Kekuasaan Pengak Hukum […]

  • BPI Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,65 triliun untuk Transformasi Garuda Indonesia

    BPI Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,65 triliun untuk Transformasi Garuda Indonesia

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui PT Danantara Asset Management (Persero) memberikan pinjaman senilai US$405 juta (Rp6,65 triliun) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA). Pinjaman ini bertujuan mendukung transformasi pengelolaan portofolio strategis maskapai nasional tersebut. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menjelaskan bahwa dana ini akan digunakan untuk optimalisasi bisnis, […]

  • gunung

    Setelah Gempa, Gunung Api di Rusia Meletus! Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gempa bermagnitudo (M) 6,7 kembali mengguncang Rusia, namun kali ini terjadi di Pulau Kuril, Minggu (3/8) siang. Pusat Penelitian Geosains Jerman  pun menjadi yang pertama melaporkan kejadian tersebut. Awalnya, pusat tersebut memperkirakan kekuatan gempa M 6,35 dengan kedalaman 10 km (6,2 mil). Namun, survei Geologi Amerika Serikat (USGS) menyebut gempa ini berkekuatan M […]

  • Pemprov Jatim Berikan Santunan Rp100 Juta untuk Korban Longsor Pacet-Cangar

    Pemprov Jatim Berikan Santunan Rp100 Juta untuk Korban Longsor Pacet-Cangar

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan santunan sebesar Rp100 juta kepada korban bencana longsor di Jalur Pacet-Cangar, Mojokerto. Longsor yang terjadi di jalur penghubung antara Kota Mojokerto dan Kota Batu ini menewaskan 10 orang. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara langsung menyampaikan takziah dan menyerahkan santunan kepada keluarga korban di Sidoarjo dan […]

expand_less