Breaking News

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 10 Apr 2025

menalar.id,. – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi. Salah satu tersangka utama adalah Abdul Rasyid, Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan, sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Maret 2025. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah dilakukan pemeriksaan kepada 40 orang saksi dan gelar perkara.

Kronologi Penetapan Tersangka

Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan tersangka sampai sekarang menjual lokasi bidang tanah di laut.

“AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” jelas Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Daftar Lengkap Tersangka

Selain Abdul Rasyid, tersangka lainnya meliputi:

– MS (mantan Kades yang menandatangani dokumen PTSL)

– JR (Kasi Pemerintahan Desa)

– Y dan S (Staf Desa)

– AP, GG, MJ, HS (Tim Support PTSL)

Modus dan Kerugian

Djuhandani menuturkan, penyidik menduga keuntungan para tersangka mencapai miliaran dala kasus ini. Sebab, tanah yang sudah menjadi sertifikat diagunkan ke bank.

“Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor di mana kita pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus mengubah sertifikat. Merubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut,”  tuturnya.

Tahap Penyidikan Selanjutnya

Djuhandani menuturkan, penyidik menduga keuntungan para tersangka mencapai miliaran dari pagar laut ini. Sebab, tanah yang sudah menjadi sertifikat diagunkan ke bank.

“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,”  tuturnya.

Dasar Hukum

Para tersangka dijerat dengan:

– Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55/56 KUHP (untuk MS, S, Abdul Rasyid, JR, dan Y)

– Pasal 26 Ayat 1 KUHP (untuk Tim Support PTSL)

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEM

    BEM SI Gelar Aksi 4 September! Polisi Kerahkan 205 Personel

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) dijadwalkan menggelar aksi bertajuk “Selamatkan Indonesia”, di depan gedung DPR RI, pada Kamis (4/9/2025) siang hari. Dalam aksi tersebut, sebanyak 205 personel kepolisian pun dikerahkan. “205 personel di DPR,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. Koordinator Pusat BEM-SI Muzammil Ihsan, membenarkan rencana tersebut. […]

  • Muncul KKP, Polda Papua Soroti Ancaman Baru

    Muncul KKP, Polda Papua Soroti Ancaman Baru

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Polda Papua mengungkap kemunculan kelompok baru yang disebut Kelompok Kriminal Politik (KKP). Kelompok ini dinilai menyebarkan paham separatisme melalui pendekatan ideologis, dan disebut berpotensi lebih berbahaya dibanding Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “Kalau ini tidak ditangani dengan serius, bisa menumbuhkan simpati baru dan itu jauh lebih berbahaya,” ujar Wakapolda Papua Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, […]

  • Polda Riau Tangkap Tersangka Perambahan Hutan Bawa 10 Kubik Kayu

    Polda Riau Tangkap Tersangka Perambahan Hutan Bawa 10 Kubik Kayu

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua orang tersangka perambahan hutan, pada Jumat (5/12/2025). Kedua tersangka membawa 10 kubik kayu olahan. Petugas menetapkan Muhammad Riski Novelindri (19) dan Ujang (55) sebagai tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan tersebut. Polisi menangkap tersangka karena menggunakan truk tanpa surat keterangan sah hasil hutan […]

  • Polisi Masih Selidiki Kematian Timothy Anugerah, Dugaan Sementara Jatuh dari Gedung

    Polisi Masih Selidiki Kematian Timothy Anugerah, Dugaan Sementara Jatuh dari Gedung

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Polisi masih terus menyelidiki kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana Timothy Anugerah (22) yang jatuh dari lantai empat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisik), di Denpasar, Bali. Timothy ditemukan dalam keadaan kritis di area parker belakang gedung FISIP, Jumat (18/10/2025) pagi, Kemudian ia dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah. Namun meninggal dunia beberapa […]

  • KPK Ungkap Potensi Penyimpangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

    KPK Ungkap Potensi Penyimpangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah potensi penyimpangan dalam tata kelola dan pelaksanaan program di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Anggaran Disdik yang mencapai Rp 3,1 triliun menjadi sorotan utama. Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, menyatakan bahwa sektor pendidikan masih rentan terhadap praktik korupsi. Ia menekankan pentingnya […]

  • BEM SI Soroti Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong

    BEM SI Soroti Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) buka suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, terpidana kasus korupsi impor gula. Koordinator Pusat BEM SI Muzammil Ihsan, menyebut langkah ini sebagai bagian dari rekonsiliasi besar-besaran di skema politik nasional. Ia menilai, […]

expand_less