Breaking News

Kasus Affan Belum Tuntas! Delpedro Desak Dua Polisi Dihukum

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026

menalar.id,. – Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses anggota polisi yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Perlu diingat, Affan tewas setelah kendaraan taktis Brimob melindasnya dalam demonstrasi pada Agustus tahun lalu di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Delpedro menegaskan aparat tidak boleh menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Ia menyoroti fakta polisi yang melindas Affan belum juga menjalani proses pidana.

Sementara ratusan anak muda yang terlibat atau dikaitkan dengan kerusuhan Agustus sudah menjalani persidangan.

“Bahkan, kita baru mendengarkan keterangan terbaru dari Mabes Polri bahwa pelaku pembunuhan dari Affan Kurniawan, pelindasnya, belum diadili. Sementara para demonstran se-Indonesia sudah hampir semuanya diadili, dan kami hari ini tiba pada tuntutan 2 tahun (penjara),” ujar Delpedro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Saat insiden, Brigadir Kepala Rohmat mengemudikan kendaraan taktis milik satuan Brimob bersama Komisaris Kosmas Kaju Gae duduk di sampingnya. Merespons hal itu, Komite Kode Etik Polri (KKEP) sempat menggelar sidang etik terhadap para anggota tersebut.

KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kosmas dan memberikan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Rohmat. Selain keduanya, KKEP juga memeriksa lima anggota polisi lain yang duduk di kursi belakang kendaraan taktis tersebut.

KKEP menyatakan kelima anggota itu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tuntutan jaksa

Di sisi lain, Delpedro menilai tuntutan dua tahun penjara yang jaksa ajukan tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut sejumlah saksi anak dan saksi dari pihak demonstran mengaku tidak merasa terhasut oleh konten media sosial yang ia dan rekan-rekannya unggah.

Delpedro juga menyampaikan ahli yang hadir di persidangan menyatakan kerusuhan pada Agustus tahun lalu tidak bisa disebabkan oleh satu faktor tunggal.

“Nah, dalam kesimpulan tersebut kami memandang bahwa tuntutan yang diberikan Kejaksaan tadi tidak menggambarkan cerminan dari proses persidangan yang ada dan mengaburkan fakta utama persidangan dan mengaburkan tujuan utama dari pengungkapan kerusuhan Agustus lalu,” ucap dia.

Meski merasa kecewa, Delpedro memastikan tuntutan dua tahun penjara itu tidak membuatnya gentar.

“Tentu tuntutan 2 tahun tidak membuat kami gentar dan tidak membuat kami takut. Ini justru kembali menjadi ujian bagi hakim nanti, ujian bagi publik, dan juga ujian bagi hukum kita bagaimana mampu mengoreksi kesalahan pikir dari Kejaksaan. Di situlah peran hakim yang kita tunggu,” tandasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Delpedro Marhaen. Jaksa juga mengajukan tuntutan serupa terhadap tiga terdakwa lain yakni:

  1. Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim
  2. Admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein
  3. Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Jaksa menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan melukai aparat, sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,”ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).

Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa, Senin (2//3/2026).

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenlmipas) mengusulkan untuk menyederhanakan jenis paspor Indonesia.

    Menteri Imipas Targetkan Satu Jenis Paspor Baru Mulai 2027

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenlmipas) mengusulkan untuk menyederhanakan jenis paspor Indonesia. Adapun target ini akan berlaku pada 2027 dengan satu jenis paspor. “Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita […]

  • Nadiem: Pengadaan TIK Terkunci Windows Sejak Era Muhadjir

    Nadiem Sebut Pengadaan TIK Sudah Ada Sejak Era Muhadjir

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (19/1/2026). Nadiem menegaskan pengadaan dalam peraturan menteri soal dana alokasi khusus (Permen DAK) tidak hanya pada masa kepemimpinannya. Melainkan sudah terjadi sejak Muhadjir Efendy menjabat sebagai Mendikbud. Saat ia pertama kali menggantikan Muhadjir, proses […]

  • mambani

    Trump Kecam Zohran Mamdani, Sebut Komunis dan Pro-Palestina

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Donald Trump, Presiden Amerika Serikat secara blak-blakan mengungkapkan kebenciannya atas kemenangan politikus Muslim keturunan India Zohran Mamdani. Mamdani menang dalam pemilihan primary Partai Demokrat untuk Wali Kota New York. Atas kemenangan itu, Mamdani akan maju sebagai calon Wali Kota New York dari Partai Demokrat dalam pemilihan, pada (5/11/2025) mendatang. Trump mengunggah pernyataan di […]

  • prabowo

    Prabowo: Unjuk Rasa Boleh Asal Izin ke Polisi

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak keberatan jika masyarakat ingin menggelar demonstrasi, asalkan dilakukan secara damai. “Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi ada aturannya. Aksi demonstrasi harus berlangsung damai dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Prabowo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025). Menurut Prabowo, aturan yang berlaku setiap aksi unjuk rasa harus […]

  • TPNPB OPM Larang Pengibaran Merah Putih di Papua Jelang 17 Agustus

    TPNPB OPM Larang Pengibaran Merah Putih di Papua Jelang 17 Agustus

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) menyampaikan larangan pengibaran bendera merah putih di wilayah Papua pada 17/8/2025. Juru bicara markas pusat TPNPB OPM, Sebby Sambom, menegaskan bahwa masyarakat di Papua hanya diperbolehkan mengibarkan bendera Bintang Kejora dan melaksanakan upacara pada 1/12, bukan […]

  • Jawa Pos Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Nani Wijaya

    Jawa Pos Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Nani Wijaya

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Jawa Pos menjelaskan kronologi penetapan Nani Wijaya sebagai tersangka dalam sengketa hukum terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Kuasa hukum perusahaan, Tonic Tangkau, mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2017 ketika Nani diberhentikan dari posisi Direktur Holding Jawa Pos namun tetap mempertahankan jabatannya sebagai Presiden Direktur DNP. Dalam konferensi pers […]

expand_less