Breaking News

Kasus Affan Belum Tuntas! Delpedro Desak Dua Polisi Dihukum

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026

menalar.id,. – Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses anggota polisi yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Perlu diingat, Affan tewas setelah kendaraan taktis Brimob melindasnya dalam demonstrasi pada Agustus tahun lalu di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Delpedro menegaskan aparat tidak boleh menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Ia menyoroti fakta polisi yang melindas Affan belum juga menjalani proses pidana.

Sementara ratusan anak muda yang terlibat atau dikaitkan dengan kerusuhan Agustus sudah menjalani persidangan.

“Bahkan, kita baru mendengarkan keterangan terbaru dari Mabes Polri bahwa pelaku pembunuhan dari Affan Kurniawan, pelindasnya, belum diadili. Sementara para demonstran se-Indonesia sudah hampir semuanya diadili, dan kami hari ini tiba pada tuntutan 2 tahun (penjara),” ujar Delpedro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Saat insiden, Brigadir Kepala Rohmat mengemudikan kendaraan taktis milik satuan Brimob bersama Komisaris Kosmas Kaju Gae duduk di sampingnya. Merespons hal itu, Komite Kode Etik Polri (KKEP) sempat menggelar sidang etik terhadap para anggota tersebut.

KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kosmas dan memberikan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Rohmat. Selain keduanya, KKEP juga memeriksa lima anggota polisi lain yang duduk di kursi belakang kendaraan taktis tersebut.

KKEP menyatakan kelima anggota itu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tuntutan jaksa

Di sisi lain, Delpedro menilai tuntutan dua tahun penjara yang jaksa ajukan tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut sejumlah saksi anak dan saksi dari pihak demonstran mengaku tidak merasa terhasut oleh konten media sosial yang ia dan rekan-rekannya unggah.

Delpedro juga menyampaikan ahli yang hadir di persidangan menyatakan kerusuhan pada Agustus tahun lalu tidak bisa disebabkan oleh satu faktor tunggal.

“Nah, dalam kesimpulan tersebut kami memandang bahwa tuntutan yang diberikan Kejaksaan tadi tidak menggambarkan cerminan dari proses persidangan yang ada dan mengaburkan fakta utama persidangan dan mengaburkan tujuan utama dari pengungkapan kerusuhan Agustus lalu,” ucap dia.

Meski merasa kecewa, Delpedro memastikan tuntutan dua tahun penjara itu tidak membuatnya gentar.

“Tentu tuntutan 2 tahun tidak membuat kami gentar dan tidak membuat kami takut. Ini justru kembali menjadi ujian bagi hakim nanti, ujian bagi publik, dan juga ujian bagi hukum kita bagaimana mampu mengoreksi kesalahan pikir dari Kejaksaan. Di situlah peran hakim yang kita tunggu,” tandasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Delpedro Marhaen. Jaksa juga mengajukan tuntutan serupa terhadap tiga terdakwa lain yakni:

  1. Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim
  2. Admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein
  3. Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Jaksa menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan melukai aparat, sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,”ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).

Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa, Senin (2//3/2026).

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • garam

    Pulau Rote Jadi Sentra Industri Garam Nasional, Tekan Impor hingga 600 rb ton

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah ingin membangun kawasan sentra industri garam nasional seluas 10.764 hektare (ha) di Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembangunan kawasan ini mencakup 13 desa di tiga kecamatan, yaitu Landu Lenko, Pantai Baru, dan Rote Timur, serta wilayah perairan Teluk Pantai Baru. Nantinya, kawasan ini diharapkan sebagai langkah strategis menuju […]

  • Pramono: Alat Pengendali Banjir Jakarta Usang

    Pramono: Alat Pengendali Banjir Jakarta Usang

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengakui bahwa alat-alat pengendali banjir di ibu kota sudah ketinggalan zaman. Ia berencana memodernisasi peralatan tersebut agar penanganan banjir bisa lebih cepat dan efisien. Saat meninjau Waduk Pluit, Jakarta Utara, Selasa, 29/7/2025. Pramono menyebut proses pembersihan waduk di Jakarta masih menggunakan cara lama. “Ini kan masih bergantung […]

  • BEM

    BEM SI Gelar Aksi 4 September! Polisi Kerahkan 205 Personel

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) dijadwalkan menggelar aksi bertajuk “Selamatkan Indonesia”, di depan gedung DPR RI, pada Kamis (4/9/2025) siang hari. Dalam aksi tersebut, sebanyak 205 personel kepolisian pun dikerahkan. “205 personel di DPR,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. Koordinator Pusat BEM-SI Muzammil Ihsan, membenarkan rencana tersebut. […]

  • Singgung Risiko Matahari Kembar

    Kapolri Sigit Tolak Kementerian Kepolisian, Singgung Dampaknya

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mengklaim kedudukan polri yang ada di bawah Presiden merupakan wewenang dari Reformasi 1998. Sigit mengingatkan jika pasca Reformasi 1998, Polri telah berpisah dengan TNI. Sehingga polri memiliki kebebasan untuk membangun ulang struktur, akuntabilitas, doktrin, hingga mempersiapkan diri menadi civilian police. Bahkan, mandat ini telah […]

  • Pemprov Jabar Hentikan Sementara Penerbitan Izin Perumahan

    Pemprov Jabar Hentikan Sementara Penerbitan Izin Perumahan

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Dedi menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi menerbitkan surat […]

  • Kepala BPN Jabar Khawatirkan Potensi Konflik Lahan dengan TNI-AU

    Kepala BPN Jabar Khawatirkan Potensi Konflik Lahan dengan TNI-AU

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi konflik antara masyarakat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) terkait sengketa lahan. Dia mengadukan persoalan ini kepada Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/5/2025). Empat Wilayah Rawan […]

expand_less