Breaking News

Proyek Fiktif PT DSI Terbongkar, Dirut dan Komisaris Resmi Ditahan

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month 3 jam yang lalu

menalar.id,. – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana usai memeriksa keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana khusus, Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan jika penyidik melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan atas dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Jadwal Tiga Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, antara lain:

  1. Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA)
  2. Eks Direktur dan pemegang saham MY
  3.  Komisaris dan pemegang saham PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL).

Dari ketiga tersangka tersebut, Taufiq dan Arie memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Sementara itu, tersangka MY tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.

Taufiq tiba di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (9/2/2026) pukul 10.55 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 85 pertanyaan kepada Taufiq.

Sementara itu, Arie datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada Arie selama proses pemeriksaan.

Proyek Fiktif Jadi Modus Penyaluran Kredit

Ade Safri menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek-proyek fiktif. Proyek tersebut bersumber dari data atau informasi borrower eksisting yang dimanipulasi.

Dugaan tindak pidana ini berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025. Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Terkait tersangka MY yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan. Pemeriksaan terhadap MY dijadwalkan berlangsung pada Jumat, (13/2/2026).

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” jelas Ade.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tes Kemampuan Akademik 2025 telah diumumkan, Selasa (23/12/2025). Namun, nilai rata-rata mata pelajaran (mapel) wajib untuk siswa SMA/SMK mengalami penurunan tajam.

    Rerata Nilai TKA 2025 Anjlok, Bahasa Inggris Hanya 24,93

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Tes Kemampuan Akademik 2025 telah diumumkan, Selasa (23/12/2025). Namun, nilai rata-rata mata pelajaran (mapel) wajib untuk siswa SMA/SMK mengalami penurunan tajam. Tiga mapel wajib, superti bahasa Indonesia, matematika, dan bahasa Inggris tercatat capaian yang jauh dari ideal. Penurunan paling drastis terlihat pada nilai matematika dan bahasa Inggris. Rata-Rata Nilai TKA Data capaian nasional […]

  • Aturan ODOL 2026: Perlindungan untuk Siapa?

    Aturan ODOL 2026: Perlindungan untuk Siapa?

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Djoko Setijowarno, pakar transportasi, menganalisis penyebab ribuan sopir truk dari berbagai daerah berunjuk rasa pada Kamis (19/6/2025). Massa menuntut pencabutan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Djoko mengakui pentingnya regulasi batas ukuran dan muatan angkutan barang. Namun, ia memperingatkan bahwa […]

  • Buntut RKUHAP, Publik Demo di Tiga Titik

    Buntut RKUHAP, Publik Demo di Tiga Titik

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Para demonstran kembali turun ke jalan untuk aksi unjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sebanyak 1.895 personel polisi akan mengawal titik unjuk aksi di wilayah Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). “Pengamanan untuk unjuk rasa pada selasa ini ada 1.895 personil,” ucap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat […]

  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi.

    RUU Disinformasi Dinilai Antikritik, YLBHI Soroti Sikap Pemerintah

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. YLBHI menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. YLBHI menyoroti Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh […]

  • Bupati Buton Tak Nampak Sebulan, Warga Lapor ‘Orang Hilang’

    Bupati Buton Tak Nampak Sebulan, Warga Lapor ‘Orang Hilang’

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Puluhan warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan melaporkan Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, sebagai orang hilang ke Polres Buton pada Kamis (18/9/2025). Laporan itu dibuat lantaran bupati disebut sulit dijumpai, tak terlihat di rumah dinas, maupun tak masuk kantor dalam beberapa pekan terakhir. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buton Muhammad Muzli, […]

  • trump

    AS Ambil Alih TikTok, Trump Klaim Data Pengguna Lebih Aman

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mempercepat proses penjualan aset TikTok di AS kepada konsorsium. Konsorsium itu terdiri dari investor dalam negeri dan dirinya telah menandatangani kesepakatan. Langkah ini sebagai upaya pemerintah AS dalam membatasi pengaruh China terhadap pengelolaan data pengguna dan konten di platform tersebut. Perintah tersebut berisi kesepakatan divestasi yang […]

expand_less