Proyek Fiktif PT DSI Terbongkar, Dirut dan Komisaris Resmi Ditahan
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 3 jam yang lalu

menalar.id,. – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana usai memeriksa keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana khusus, Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan jika penyidik melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan atas dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Jadwal Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, antara lain:
- Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA)
- Eks Direktur dan pemegang saham MY
- Komisaris dan pemegang saham PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL).
Dari ketiga tersangka tersebut, Taufiq dan Arie memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Sementara itu, tersangka MY tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
Taufiq tiba di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (9/2/2026) pukul 10.55 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 85 pertanyaan kepada Taufiq.
Sementara itu, Arie datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada Arie selama proses pemeriksaan.
Proyek Fiktif Jadi Modus Penyaluran Kredit
Ade Safri menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek-proyek fiktif. Proyek tersebut bersumber dari data atau informasi borrower eksisting yang dimanipulasi.
Dugaan tindak pidana ini berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025. Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Terkait tersangka MY yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan. Pemeriksaan terhadap MY dijadwalkan berlangsung pada Jumat, (13/2/2026).
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” jelas Ade.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
