Breaking News

Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026

menalar.id., Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya terjerat kasus korupsi perjanjian jual beli gas pada 2017 hingga 2021. Danny terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan tersebut secara bersama-sama.

Mengutip CNN Indonesia, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani memvonis Danny dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia menambahkan bahwa terdakwa akan mengganti dengan tambahan masa tahanan selama enam bulan apabila tidak membayar denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Susantiani memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka blokir rekening Danny. Hakim meminta JPU membuka enam rekening tabungan dan dua deposito atas nama Danny.

“Memerintahkan kepada penuntut umum membuka blokir rekening bank,” pungkasnya.

Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa sebagai faktor pemberat karena telah menimbulkan kerugian negara hingga USD15 juta atau setara Rp246 miliar. Hakim juga menilai tindakan tersebut merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Hakim menilai terdakwa tidak menerima aliran dana korupsi, belum pernah menerima hukuman, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Melansir Tirto, Danny menilai transaksi jual beli gas yang ia lakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06, Pasal 12 Ayat 4. Ia menambahkan bahwa transaksi tersebut juga sesuai dengan Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas secara bertingkat.

“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas yang menganulir teguran dari Dirjen Migas sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” ujarnya dalam keterangan pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Ia juga menilai vonis pidana penjara enam tahun dari Majelis Hakim Tipikor berpotensi menjadi preseden bagi para pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Ia menganggap perbedaan sudut pandang hukum terhadap keputusan bisnis dapat menghambat direksi dan pimpinan perseroan dalam mengambil keputusan strategis serta melakukan inovasi.

“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Danny meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang menjeratnya. Ia menilai pola penegakan hukum yang ia alami berpotensi menyeret banyak direksi BUMN yang masih menjabat ke dalam tuduhan serupa.

“Bukan tidak mungkin buat temen-temen kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

Hakim menyatakan Danny Praditya sebagai tersangka terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE pada 2017–2021. Danny terjerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam putusan sela pada Senin (17/11/2025). Dalam amar putusannya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Mengutip Fajar, PN Jakarta Selatan menghukum Amar sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara […]

  • BI Jaga Stabilitas Sambil Buka Ruang Fiskal untuk Program Prioritas

    BI Akan Cetak Uang Lebih Banyak Untuk Bantu Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Otoritas moneter mengungkapkan skema terbaru burden sharing atau berbagi beban antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan untuk mendanai program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita. Berbeda dengan skema era Covid-19 yang dilakukan di pasar primer, kali ini BI melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dalam jumlah besar secara eksklusif di pasar sekunder. […]

  • MA Tolak Kasasi Mario Dandy, 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

    MA Tolak Kasasi Mario Dandy, 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy, pada Senin (24/11/2025). Mario terjerat kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap mantan kekasihnya. Mengutip Detik, Hakim Agung Dwiarso Budi Santriarto memutuskan putusan tersebut dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Mario Dandy harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim. “Tolak,” berdasarkan amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025, […]

  • KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Haji

    KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Haji

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Belum selesai dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi baru terkait penyediaan fasilitas haji jamaah selama berada di Arab Saudi. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan prosesnya terpisah dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah masuk […]

  • Polisi Jepang Tangkap 3 WNI Usai Rampok Warga di Hokota

    Polisi Jepang Tangkap 3 WNI Usai Rampok Warga di Hokota

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Polisi Prefektur Ibaraki Jepang menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) karena berusaha merampok rumah warga. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa aksi perampokan itu terjadi pada Januari lalu. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa ketiga WNI itu ditangkap pada 30 Juni […]

  • Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

    Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penerbit PT. Tempo Inti Media Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar, pada Selasa (1/7/2025) menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar karena Amran menganggap pemberitaan Tempo tidak berimbang dan merugikan nama baiknya. Melansir Hukumonline, dalam berkas gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya […]

expand_less