Pemprov Jabar Hentikan Sementara Penerbitan Izin Perumahan
- account_circle Nisrina
- calendar_month 21 jam yang lalu

menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku di kawasan Bandung Raya.
Dedi menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi menerbitkan surat edaran itu pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam surat tersebut, Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya terjadi di Bandung Raya. Ia menyebut hampir seluruh wilayah Jawa Barat menghadapi risiko serupa.
Karena itu, pemerintah provinsi mengambil langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan dan bencana berulang.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” berdasarkan keterangan Dedi mengutip detikcom, Senin (15/12).
Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga setiap kabupaten dan kota menyelesaikan kajian risiko bencana. Pemerintah daerah juga wajib menyesuaikan kembali rencana tata ruang wilayah masing masing.
Dedi meminta pemerintah kabupaten dan kota meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana. Lokasi tersebut mencakup daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, kawasan resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Pemerintah provinsi juga memperketat pengawasan pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung. Setiap pembangunan harus mengikuti peruntukan lahan dan rencana tata ruang serta menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dedi menegaskan setiap pembangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung. Pemerintah daerah harus melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.
Selain membatasi perizinan, kebijakan ini juga menekankan pemulihan lingkungan. Pemerintah mewajibkan setiap kegiatan pembangunan melakukan penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak.
Dedi juga mewajibkan pengembang perumahan menanam dan merawat pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Mas Adi Komar membenarkan perluasan kebijakan tersebut. “Betul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh daerah di Jawa Barat,” ujarnya.
- Penulis: Nisrina
