Selasa, 16 Des 2025

Pemprov Jabar Hentikan Sementara Penerbitan Izin Perumahan

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month 21 jam yang lalu

menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku di kawasan Bandung Raya.

Dedi menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi menerbitkan surat edaran itu pada Sabtu (13/12/2025).

Dalam surat tersebut, Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya terjadi di Bandung Raya. Ia menyebut hampir seluruh wilayah Jawa Barat menghadapi risiko serupa.

Karena itu, pemerintah provinsi mengambil langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan dan bencana berulang.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” berdasarkan keterangan Dedi mengutip detikcom, Senin (15/12).

Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga setiap kabupaten dan kota menyelesaikan kajian risiko bencana. Pemerintah daerah juga wajib menyesuaikan kembali rencana tata ruang wilayah masing masing.

Dedi meminta pemerintah kabupaten dan kota meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana. Lokasi tersebut mencakup daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, kawasan resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.

Pemerintah provinsi juga memperketat pengawasan pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung. Setiap pembangunan harus mengikuti peruntukan lahan dan rencana tata ruang serta menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dedi menegaskan setiap pembangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung. Pemerintah daerah harus melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.

Selain membatasi perizinan, kebijakan ini juga menekankan pemulihan lingkungan. Pemerintah mewajibkan setiap kegiatan pembangunan melakukan penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak.

Dedi juga mewajibkan pengembang perumahan menanam dan merawat pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Mas Adi Komar membenarkan perluasan kebijakan tersebut. “Betul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh daerah di Jawa Barat,” ujarnya.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abdul Mu’ti Pastikan Guru Tak Terlibat Dugaan Titip Kursi di Banten

    Abdul Mu’ti Pastikan Guru Tak Terlibat Dugaan Titip Kursi di Banten

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan tak ada guru yang terlibat dalam dugaan praktik titip kursi di Banten. Hal itu disampaikan setelah tim Kementerian menuntaskan investigasi terkait kasus yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, Kamis, (3/7/2025). “Tidak ditemukan adanya keterlibatan guru,” ujar Mu’ti. Mu’ti tak merinci hasil investigasi dugaan […]

  • BEM SI Soroti Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong

    BEM SI Soroti Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) buka suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, terpidana kasus korupsi impor gula. Koordinator Pusat BEM SI Muzammil Ihsan, menyebut langkah ini sebagai bagian dari rekonsiliasi besar-besaran di skema politik nasional. Ia menilai, […]

  • Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2025: Penurunan Harga di Seluruh SPBU

    Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2025: Penurunan Harga di Seluruh SPBU

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Pertamina resmi mengumumkan daftar lengkap harga terbaru seluruh jenis BBM mulai 1 Juni 2025. Harga BBM non-subsidi di SPBU Pertamina untuk seluruh Indonesia mengalami penurunan serentak pada hari ini. Seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina dijual dengan harga lebih rendah dibanding bulan Mei 2025 (1/6/2025). Pengumuman harga BBM setiap bulan berdasarkan […]

  • aksi kamisan

    Tuntut KUHAP, KontraS: “Kami Pertimbangkan untuk Judicial Review”

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aksi Kamisan ke-887 kembali berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat (20/11/2025). Para peserta menuntut pemerintah untuk mencabut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dinilai memperluas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat. Para peserta aksi membawa berbagai poster dengan beragam tulisan, di antaranya; ‘Tolak Revisi KUHAP, Lindungi Hak Rakyat’,  ‘KUHAP Direvisi: Kekuasaan Pengak Hukum […]

  • Kaesang Siap Ajak Tokoh Besar Bergabung dengan PSI

    Kaesang Siap Ajak Tokoh Besar Bergabung dengan PSI

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kaesang Pangarep berniat mengajak tokoh besar untuk bergabung dengan PSI. Ia menyampaikan hal itu saat mendaftar kembali sebagai calon ketua umum PSI di Kantor DPP PSI, Sabtu (21/6/2025). “Itu salah satu janji politik saya, salah satu janji politik saya kepada kader-kader PSI yang nanti memilih saya sebagai ketua umum di periode berikutnya. Tokoh besar […]

  • lpdp

    LPDP 2026 Ubah Skema Aturan: Jurusan dan Kampus Ditentukan Pemerintah

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah berencana mengubah kebijakan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mulai 2026. Jika sebelumnya penerima beasiswa bisa menentukan sendiri jurusan dan kampus, baik di dalam maupun luar negeri, nantinya pilihan itu akan ditentukan oleh pemerintah. Kampus dan Jurusan Ditentukan Wacana ini muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menyampaikan bahwa ke depannya kampus […]

expand_less