Breaking News

Pemprov Jabar Hentikan Sementara Penerbitan Izin Perumahan

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025

menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku di kawasan Bandung Raya.

Dedi menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi menerbitkan surat edaran itu pada Sabtu (13/12/2025).

Dalam surat tersebut, Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya terjadi di Bandung Raya. Ia menyebut hampir seluruh wilayah Jawa Barat menghadapi risiko serupa.

Karena itu, pemerintah provinsi mengambil langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan dan bencana berulang.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” berdasarkan keterangan Dedi mengutip detikcom, Senin (15/12).

Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga setiap kabupaten dan kota menyelesaikan kajian risiko bencana. Pemerintah daerah juga wajib menyesuaikan kembali rencana tata ruang wilayah masing masing.

Dedi meminta pemerintah kabupaten dan kota meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana. Lokasi tersebut mencakup daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, kawasan resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.

Pemerintah provinsi juga memperketat pengawasan pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung. Setiap pembangunan harus mengikuti peruntukan lahan dan rencana tata ruang serta menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dedi menegaskan setiap pembangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung. Pemerintah daerah harus melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.

Selain membatasi perizinan, kebijakan ini juga menekankan pemulihan lingkungan. Pemerintah mewajibkan setiap kegiatan pembangunan melakukan penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak.

Dedi juga mewajibkan pengembang perumahan menanam dan merawat pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Mas Adi Komar membenarkan perluasan kebijakan tersebut. “Betul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh daerah di Jawa Barat,” ujarnya.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Subianto akan melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan, pada Senin (8/6/2026) sore.

    Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus, Mengapa?

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto akan melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan, pada Senin (8/6/2026) sore. Hal ini Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sampaikan secara langsung di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta. . “Said Iqbal akan diminta membantu Bapak Presiden berkenaan dengan masalah ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh,” kata […]

  • 17+8 tuntutan

    DPR Bahas 17+8 Tuntutan Dalam Rapat Hari ini

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pimpinan DPR RI telah menjadwalkan rapat bersama ketua-ketua fraksi untuk membahas 17+8 tuntutan rakyat yang ramai di media sosial setelah aksi unjuk rasa 25–31 Agustus lalu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan rapat tersebut akan menjadi forum evaluasi sekaligus menyatukan pandangan delapan fraksi yang ada di DPR. “Besok (red: hari ini) kami […]

  • Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub voli putri asal Turki Manisa BBSK untuk musim kompetisi mendatang.

    Resmi! Megawati Gabung Klub Voli Turki Manisa BBSK 2025

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub voli putri asal Turki Manisa BBSK untuk musim kompetisi mendatang. Setelah dua musim berkiprah di Korea Selatan bersama Daejeon Red Sparks, Megawati kini akan menjajal persaingan di liga voli Turki. Manisa BBSK mengumumkan perekrutan Megawati melalui akun media sosial resmi mereka, pada Sabtu (5/7) dini hari. […]

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tindakan tegas bagi seluruh SPPG di Indonesia yang kedapatan menolak pasokan bahan dari UMKM, peternak, nelayan, dan petani lokal untuk pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, mengatakan bahwa setiap SPPG perlu merangkul UMKM, pertanian, peternakan, dan […]

  • Eco Future Fest 2025 Siap Ramaikan Jakarta 25-26 September

    Catat Tanggalnya! Eco Future Fest 2025 Ramaikan Jakarta di 25-26 September

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan Eco Future Fest 2025: Rethink, Reuse, Recreate pada 25–26 September 2025 di Cibis Park, Jakarta Selatan. Adapun tujuan Festival ini untuk menghadirkan ruang kolaborasi inovasi hijau, produk daur ulang, serta bisnis berkelanjutan. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bekerja sama dengan CNN Indonesia. Melalui kegiatan […]

  • IHSG Terjun Bebas, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan

    IHSG Terjun Bebas, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). BEI mengambil langkah ini setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 5 persen. “Kami melakukan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan […]

expand_less