Kemnaker Naikkan Upah Minimum, KSPI dan Buruh Menolak Keras
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

menalar.id,. – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (24/11/2025). KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 hanya sebesar Rp90 ribu per bulan.
KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum tersebut yang hanya Rp90 ribu. Pemerintah mengeluarkan angka tersebut melalui nilai inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 6,12 persen mulai Oktober 2024 sampai September 2025.
Mengutip Detik, Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan melakukan demo tersebut di beberapa kota. Ia menambahkan bahwa khusus Jakarta akan menggelar aksi demo di Istana Negara.
“Aksi nasional ini akan dilakukan di sejumlah kota industri. Untuk Jakarta, titik kumpul direncanakan di Istana atau Gedung DPR RI pada 24 November 2025, bergantung pada kondisi lapangan,” ujarnya, pada Senin (24/11/2025).
KSPI akan melakukan aksi tersebut di wilayah Jakarta, Bandung, Serang, Semarang, dan Surabaya. Namun, KSPI dan Partai Buruh membatalkan demo tersebut di beberapa wilayah.
Melansir CNBC Indonesia, Said menjelaskan alasan penundaan demo buruh adalah bagian dari tujuan dari gerakan nasional. Ia menjelaskan KSPI membatalkan demo tersebut karena pemerintah menunda pengumuman kenaikan upah minimum buruh.
“Dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” jelasnya, pada Senin (24/11/2025).
Mengutip Kompas, Said menegaskan akan menggelar demo tersebut apabila pemerintah tidak mengabulkan permintaan buruh. Demonstran buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum menjadi rata-rata 8,5 sampai 10,5 persen.
“Aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah bilamana kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh,” tegasnya, pada Senin (24/11/2025).
Dalam aksi ini KSPI dan Parta Buruh menuntut beberapa hal terkait kenaikan upah minimum 2026. Mengutip CNN Indonesia, Said mengatakan akan memastikan buruh mogok kerja apabila pemerintah tidak mengabulkan permintaan tersebut.
“Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegasnya.
berikut tuntutan KSPI dan Partai Buruh kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
- Kenaikan upah minimum sebesar 8,5-10,5 persen, sebagaimana yang diumumkan Said Iqbal di awal Agustus 2025.
- Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data makro yang menjadi dasar penetapan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 7,77 persen. Pemerintah menghitungnya dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ditambah indeks tertentu 1,0 untuk periode Oktober 2024–September 2025. Dengan memasukkan semua komponen itu, perhitungan menghasilkan 2,65 persen + (1,0 × 5,12 persen) sehingga kenaikan upah minimum mencapai 7,77 persen.
- Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 6,5 persen. Presiden Prabowo Subianto mempertahankan persentase yang sama seperti kenaikan upah minimum 2025 karena ia menilai angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun lalu hampir identik dengan kondisi makro pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
