DPR Siap Sahkan RUU KUHAP, Kritik Soal Proses Menguat
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025

menalar.id -, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/11/2025). Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan pengesahan itu sudah masuk agenda resmi dan akan diketok pada sidang pagi ini.
Agenda paripurna ke-8 yang tertera di situs DPR mencantumkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU KUHAP. Cucun mengatakan revisi KUHAP telah dibahas dan disetujui pada tingkat I sehingga tinggal disahkan.
Respons DPR terhadap Laporan Koalisi
Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik selama pembahasan RUU KUHAP. Namun Cucun menegaskan laporan itu tidak memengaruhi proses pengesahan.
“Kalau pembahasan sudah tingkat I, mekanismenya tidak bisa terganggu. Kalau tidak setuju isinya bisa melalui judicial review,” kata Cucun di Kompleks DPR, Senin (17/11).
Ia menyatakan MKD tetap akan memverifikasi setiap aduan. “Pelaporan itu akan ditindaklanjuti di pimpinan MKD. Setelah masuk, kami akan sampaikan di pimpinan DPR,” ujarnya.
Proses Revisi dan Status Regulasi
Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui isi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Kamis (13/11). Setelah hampir 44 tahun berlaku, KUHAP direvisi melalui inisiatif DPR dan masuk Prolegnas Prioritas 2025 serta 2026.
Kritik Proses yang Terburu-buru
Pembahasan RUU KUHAP memicu kritik kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai prosesnya terburu-buru dan dipaksakan agar berjalan paralel dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari mendatang.
Koalisi juga menyebut revisi KUHAP tidak memenuhi tiga prinsip partisipasi bermakna: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan. Mereka bahkan menilai bahwa Komisi III memanipulasi proses partisipasi publik.
Aduan ke MKD
Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan mengatakan Koalisi melaporkan 11 anggota Panitia Kerja RUU KUHAP dari DPR karena diduga melanggar kode etik DPR dan ketentuan dalam UU MD3.
“Sejak proses yang kami ikuti dari Mei hingga November, kami menilai pembahasan RUU KUHAP ini tidak sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna,” ujar Fadhil melalui sambungan telepon, Senin (17/11).
Anggota Komisi III yang diadukan antara lain Habiburokhman, Mohammad Rano Alfath, Sari Yuliati, Safaruddin, Soedeson Tandra, Muhammad Rahul, Machfud Arifin, Hasbiallah Ilyas, Nasir Djamil, Endang Agustina, dan Hinca Ikara Putra Pandjaitan.
- Penulis: Nisrina
