Yaqut Disoraki Massa Pati Usai Keluar dari Gedung KPK
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sel, 2 Sep 2025

menalar.id – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) sore. Pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam, dimulai pukul 09.22 WIB hingga 16.19 WIB.
Usai pemeriksaan, Yaqut mendapat sorakan dari ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Mereka tengah menggelar aksi menuntut KPK segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Massa meneriakkan berbagai seruan, termasuk menyebut Yaqut dengan kata-kata makian seperti “maling” dan “bajingan,” menilai dugaan korupsi yang menyeret Yaqut sama dengan kasus Sudewo.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut mengatakan pemeriksaan yang dijalani merupakan pendalaman dari keterangan yang telah ia sampaikan pada tahap penyelidikan sebelumnya terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan sebelumnya di tahap penyelidikan,” ujar Yaqut.
Ia mengaku mendapat sekitar 18 pertanyaan dari penyidik KPK, namun enggan menjawab soal dugaan praktik jual beli kuota haji antara pejabat Kemenag dan biro travel.
“Materi pemeriksaan, tolong tanyakan langsung ke penyidik,” katanya singkat.
Yaqut juga diam saat ditanya soal kabar surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan.
Sebelumnya, Yaqut juga pernah diperiksa pada Kamis (7/8) saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat itu, ia mengaku memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan sejak Jum’at (8/8). KPK telah mengeluarkan sprindik umum, namun belum menetapkan tersangka. Nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jamaah diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
Kuota haji khusus yang mencapai 10.000 dialokasikan 9.222 untuk jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Namun, KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel.
Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.
Sementara itu, 10.000 kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapatkan porsi terbesar. Pemberangkatan jamaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.
Dugaan penyimpangan ini dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Perubahan komposisi ini diduga menyebabkan sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara dialihkan ke travel swasta.
- Penulis: Nisrina