Kamis, 30 Okt 2025

Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Kurangi Kewenangan KPK

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025

menalar.id,. – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Gerindra ini menyatakan pihaknya sedang menyiapkan jadwal untuk membahas masukan dari KPK dan aktivis antikorupsi terkait rancangan tersebut.

“Kami akan menjadwalkan pembahasan masukan ini pada masa persidangan berikutnya, sebelum tim perumus dan tim sinkronisasi melanjutkan pekerjaan mereka. Saat ini kami bisa menjelaskan beberapa poin penting,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis dilansir Tirto, Rabu (23/7/2025).

Poin-Poin Krusial RUU KUHAP

Habiburokhman menjelaskan tiga aspek utama dalam rancangan tersebut:

1. RUU ini tetap mempertahankan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK

2. Pasal 3 Ayat (2) justru memperkuat posisi KPK

3. Pasal 7 Ayat (5) memberikan pengecualian khusus bagi penyidik KPK

“Pasal 3 Ayat (2) secara jelas menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini berlaku untuk tata cara peradilan pidana umum, kecuali ada pengaturan khusus dalam undang-undang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa KPK tetap dapat bekerja berdasarkan UU KPK dalam menangani kasus korupsi. “Penyidik KPK secara tegas dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri,” tegas Habiburokhman.

Bantahan atas Isu yang Beredar

Ketua Komisi III ini membantah beberapa isu yang berkembang:

– Penyidik dan penyelidik tidak hanya terbatas pada Polri

– Definisi penyelidikan tidak menyempitkan ruang gerak KPK

“Dalam Pasal 1 angka 7 hasil kesepakatan Panja jelas disebutkan bahwa penyelidik bisa berasal dari pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang mendapat kewenangan khusus. Jadi tidak benar isu bahwa hanya Polri yang bisa menjadi penyelidik,” tegasnya.

Proses Pembahasan Lanjutan

Habiburokhman menegaskan komitmen untuk tidak terburu-buru dalam pengesahan. Ia akan membahas secara mendetail dalam rapat kerja.

“Kami akan membahas semua hal detail dalam rapat kerja nanti. RUU ini baru akan kami sahkan setelah mempertimbangkan semua masukan penting,” pungkasnya.

Surat Resmi dari KPK

Sebelumnya, KPK melalui Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum Imam Akbar Wahyu Nuryamto telah mengirim surat resmi kepada pimpinan DPR dan Presiden.

“Kami sudah menyampaikan surat permohonan audiensi sekaligus pandangan dan usulan kami terkait RUU KUHAP,” kata Imam dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).

Hingga saat ini, KPK mengaku belum mendapat kejelasan tentang perkembangan pembahasan RUU tersebut baik di lingkungan pemerintah maupun parlemen.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minta Tambahan Anggaran Rp28 Triliun, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Tegas Kepala BGN

    Minta Tambahan Anggaran Rp28 Triliun, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Tegas Kepala BGN

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memberikan tanggapan tegas terhadap permintaan tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun yang diajukan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dalam sebuah pernyataan, Menkeu Purbaya menyetujui tambahan tersebut secara bersyarat. Namun, ia mengancam akan memotong kembali anggaran jika realisasi penyerapan di lapangan tidak sesuai ekspektasi hingga akhir Oktober. ​Permintaan tambahan […]

  • nasdem

    Sahroni dan Nafa Urbach Nonaktif dari DPR, Tetapi Tetap Terima Gaji?

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI periode 2024-2029. Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim, Minggu (31/8/2025). Dalam keterangannya, Hermawi Taslim menyebut keputusan tersebut berlaku efektif per 1 September 2025. Kedua anggota DPR itu dinonaktifkan setelah mengeluarkan pernyataan rasisme kepada rakyat terkait isu […]

  • Pengumuman SNBT 2025 Resmi Dirilis Hari Ini Pukul 15.00, Cek dengan Benar!

    Pengumuman SNBT 2025 Rilis Hari Ini Pukul 15.00, Cek dengan Benar!

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pengumuman hasil SNBT 2025 resmi dilaksanakan hari ini, Rabu (28/5/2025), pukul 15.00 WIB. Ketua Umum Panitia SNPMB 2025, Eduart Wolok, menyampaikan bahwa peserta bisa mengakses hasil seleksi lewat situs resmi https://pengumuman-snbt.snpmb.id. Saat memeriksa, peserta perlu memasukkan nomor UTBK-SNBT 2025 dan tanggal lahir sesuai data yang sudah mereka daftarkan di sistem SNPMB. Apabila melihat […]

  • PAN dan Golkar Belum Umumkan PAW Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir

    PAN dan Golkar Belum Umumkan PAW Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pengganti anggota DPR seperti Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir masih belum jelas. Sejak mereka dinonaktifkan dari DPR RI, partai masing-masing belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan mereka lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketika Ketua Umum Partai PAN, Zulkifli Hasan, ditanya soal pengganti Uya Kuya dan Eko Patrio di Kompleks Istana, […]

  • Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kenaikan PBB di Cirebon yang Capai 1.000 Persen

    Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kenaikan PBB di Cirebon yang Capai 1.000 Persen

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan meninjau kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang disebut mencapai 1.000 persen. “Kita sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang ramai di media sosial hari ini, kenaikan PBB Kota Cirebon seribu persen,” ujar Dedi pada Kamis (14/8/2025). Wali Kota Cirebon […]

  • Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden

    Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti soal usulan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak Presiden Republik Indonesia. “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025) malam. Apabila diketahui, Pasal […]

expand_less