Rabu, 17 Des 2025

Korsel Akhiri “Ekspor Bayi” Swasta, Kini Negara Kendalikan Adopsi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025

menalar.id – Pemerintah Korea Selatan resmi hentikan praktik adopsi anak ke luar negeri yang selama ini dijalankan oleh lembaga swasta. Seluruh proses adopsi, baik domestik maupun internasional, sepenuhnya akan berada di bawah kendali negara mulai, Sabtu (19/7/2022).

Keputusan ini menandai berakhirnya praktik ekspor bayi oleh pihak swasta yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Sejak berakhirnya Perang Korea, lebih dari 170.000 anak Korea tercatat diadopsi ke luar negeri.

Beberapa estimasi bahkan menyebut jumlahnya hampir mencapai 250.000. Kondisi ini membuat Korea menjadi salah satu negara dengan tingkat adopsi internasional tertinggi di dunia. Berbagai laporan menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses tersebut, termasuk penggunaan dokumen palsu dan rekayasa alasan medis.

Profesor emeritus dari Universitas Soongsil Hellen Noh, mengungkapkan sebenarnya banyak bayi yang tidak perlu diadopsi ke luar negeri. Beberapa rumah sakit dilaporkan memberi tahu orang tua bahwa bayi mereka meninggal atau sakit parah, padahal diam-diam diserahkan ke lembaga adopsi.

“Banyak bayi yang seharusnya tidak dikirim ke luar negeri untuk diadopsi,” kata Hellen Noh, dikutip dari Korean Herald, Sabtu (19/7).

Kementerian Kesehatan Mengambil Alih

Sejak 19 Juli, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menjadi otoritas utama dalam kebijakan adopsi. Seluruh proses kini diawasi langsung oleh pemerintah daerah bersama Pusat Nasional Hak Anak (NCRC).

Dua undang-undang baru, yakni Undang-Undang (UU) Adopsi Domestik dan Adopsi Antarnegara, mulai diberlakukan untuk memastikan adopsi dilakukan berdasarkan prinsip perlindungan anak.

“Mulai 19 Juli, negara, pemerintah daerah, dan NCRC akan mengambil alih tugas yang sebelumnya dilakukan lembaga adopsi swasta,” tulis NCRC dalam pernyataannya.

“Seluruh prosedur akan mengutamakan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan Konvensi Den Haag tentang Adopsi,” lanjut keterangan tersebut.

Dua UU Resmi Ubah Mekanisme

Perubahan ini mereformasi total mekanisme adopsi, baik dalam negeri maupun internasional. Untuk adopsi domestik, pemerintah daerah akan terlebih dahulu mengidentifikasi dan melindungi anak yang membutuhkan keluarga asuh.

Sedangkan pada adopsi internasional, negara akan bertindak sebagai otoritas pusat resmi. Nantinya, akan bertanggung jawab mengawasi proses adopsi anak Korea ke luar negeri maupun anak luar negeri ke Korea.

Kementerian Kesehatan juga akan bekerja sama dengan negara lain terkait prosedur dan memantau kesejahteraan anak pasca-adopsi. Lembaga bersertifikasi akan bertugas melakukan seleksi dan pengawasan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.

Yang berbeda dari sebelumnya, undang-undang baru menjamin partisipasi anak dalam proses adopsi. Pengadilan kini wajib mendengarkan pendapat anak tanpa memandang usia, berbeda dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan anak di atas 13 tahun untuk menyampaikan pandangan mereka.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • whoosh

    KPK Masih Selidiki Kasus Whoosh, Purbaya Ogah Bayar Utang Pakai APBN

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. “Ya benar jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK,” ungkapnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (27/10/2025). […]

  • Minuman Keras dan Daging Babi AS Tetap Kena Tarif Impor

    Minuman Keras dan Daging Babi AS Tetap Kena Tarif Impor

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Indonesia memastikan tidak semua produk impor dari Amerika Serikat akan mendapatkan tarif bea masuk 0 persen. Meski mayoritas barang dari AS akan dibebaskan dari bea masuk, beberapa komoditas tertentu tetap dikenakan tarif impor. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan detail kebijakan ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/7/2025). “Dari total 11.552 […]

  • Pemerintah Kaji Revisi Garis Kemiskinan Nasional yang Tak Berubah

    Pemerintah Kaji Revisi Standar Garis Kemiskinan Nasional yang Tak Berubah

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Anshory Yusuf mengungkapkan pemerintah sedang mempercepat proses revisi garis kemiskinan nasional yang masih menggunakan metode penghitungan sama sejak 1998. Ia menyatakan tim dari Bappenas, Bank Dunia, dan BPS telah mengkaji metodologi baru selama enam bulan terakhir. “Enam bulan terakhir saya kerja sama dengan teman-teman di Badan Perencanaan Pembangunan […]

  • Revisi UU TNI: DPR Abaikan Partisipasi Publik, Kian Mirip "Tukang Stempel" Pemerintah

    Revisi UU TNI: DPR Abaikan Partisipasi Publik, Kian Mirip “Tukang Stempel” Pemerintah

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Partisipasi publik yang minim dalam pengesahan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) memicu kekhawatiran bahwa DPR tidak lagi menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Masyarakat menilai pengesahan revisi UU TNI ini bisa menjadi pintu masuk bagi kembalinya praktik Orde Baru. Kini, DPR dianggap hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan eksekutif, sementara rakyat diperlakukan seperti “Orang Tak Dikenal” […]

  • Perjanjian Helsinki Kembali Disorot di Tengah Sengketa Empat Pulau

    Perjanjian Helsinki Kembali Disorot di Tengah Sengketa Empat Pulau

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Publik kembali menyoroti  Perjanjian Helsinki akibat sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Jusuf Kalla, Wapres ke-10 dan ke-12 RI, mengungkit Perjanjian Helsinki di tengah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Jusuf Kalla menyampaikan bahwa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam dokumen Perjanjian Helsinki merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 […]

  • Tarif Parkir di Surabaya Cuma Rp 80, Berlaku hingga 17 Agustus

    Tarif Parkir di Surabaya Cuma Rp 80, Berlaku hingga 17 Agustus

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan promo tarif parkir cuma Rp 80 bagi pengguna yang membayar lewat QRIS di sejumlah titik. Program ini berlaku hingga Minggu (17/8/2025) sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Surabaya Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan tarif spesial […]

expand_less