Breaking News

Korsel Akhiri “Ekspor Bayi” Swasta, Kini Negara Kendalikan Adopsi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025

menalar.id – Pemerintah Korea Selatan resmi hentikan praktik adopsi anak ke luar negeri yang selama ini dijalankan oleh lembaga swasta. Seluruh proses adopsi, baik domestik maupun internasional, sepenuhnya akan berada di bawah kendali negara mulai, Sabtu (19/7/2022).

Keputusan ini menandai berakhirnya praktik ekspor bayi oleh pihak swasta yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Sejak berakhirnya Perang Korea, lebih dari 170.000 anak Korea tercatat diadopsi ke luar negeri.

Beberapa estimasi bahkan menyebut jumlahnya hampir mencapai 250.000. Kondisi ini membuat Korea menjadi salah satu negara dengan tingkat adopsi internasional tertinggi di dunia. Berbagai laporan menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses tersebut, termasuk penggunaan dokumen palsu dan rekayasa alasan medis.

Profesor emeritus dari Universitas Soongsil Hellen Noh, mengungkapkan sebenarnya banyak bayi yang tidak perlu diadopsi ke luar negeri. Beberapa rumah sakit dilaporkan memberi tahu orang tua bahwa bayi mereka meninggal atau sakit parah, padahal diam-diam diserahkan ke lembaga adopsi.

“Banyak bayi yang seharusnya tidak dikirim ke luar negeri untuk diadopsi,” kata Hellen Noh, dikutip dari Korean Herald, Sabtu (19/7).

Kementerian Kesehatan Mengambil Alih

Sejak 19 Juli, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menjadi otoritas utama dalam kebijakan adopsi. Seluruh proses kini diawasi langsung oleh pemerintah daerah bersama Pusat Nasional Hak Anak (NCRC).

Dua undang-undang baru, yakni Undang-Undang (UU) Adopsi Domestik dan Adopsi Antarnegara, mulai diberlakukan untuk memastikan adopsi dilakukan berdasarkan prinsip perlindungan anak.

“Mulai 19 Juli, negara, pemerintah daerah, dan NCRC akan mengambil alih tugas yang sebelumnya dilakukan lembaga adopsi swasta,” tulis NCRC dalam pernyataannya.

“Seluruh prosedur akan mengutamakan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan Konvensi Den Haag tentang Adopsi,” lanjut keterangan tersebut.

Dua UU Resmi Ubah Mekanisme

Perubahan ini mereformasi total mekanisme adopsi, baik dalam negeri maupun internasional. Untuk adopsi domestik, pemerintah daerah akan terlebih dahulu mengidentifikasi dan melindungi anak yang membutuhkan keluarga asuh.

Sedangkan pada adopsi internasional, negara akan bertindak sebagai otoritas pusat resmi. Nantinya, akan bertanggung jawab mengawasi proses adopsi anak Korea ke luar negeri maupun anak luar negeri ke Korea.

Kementerian Kesehatan juga akan bekerja sama dengan negara lain terkait prosedur dan memantau kesejahteraan anak pasca-adopsi. Lembaga bersertifikasi akan bertugas melakukan seleksi dan pengawasan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.

Yang berbeda dari sebelumnya, undang-undang baru menjamin partisipasi anak dalam proses adopsi. Pengadilan kini wajib mendengarkan pendapat anak tanpa memandang usia, berbeda dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan anak di atas 13 tahun untuk menyampaikan pandangan mereka.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • JPPI Ungkap Korban Keracunan MBG Capai 10 Ribu Anak

    JPPI Ungkap Korban Keracunan MBG Capai 10 Ribu Anak

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.-Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia () mengungkapkan korban keracunan MBG mencapai 10.833 dalam sepekan ini. Jumlah korban tersebut merupakan perhitungan dari kasus MBG yang terjadi sejak 29 September hingga 4 Oktober 2025. Koordinator JPPI Ubaid Matraji menjelaskan kenaikan jumlah korban keracunan pekan ini jauh lebih tinggi dibanding sata-rata mingguan bulan September  yang mencapai 1.5341 anak per […]

  • Ini Alasan Ma'aruf Amin Mundur dari Dewan Pertimbangan

    Ini Alasan Ma’aruf Amin Mundur dari Dewan Pertimbangan

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wakil Presiden ke-13 Ma’aruf Amin mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Dengan itu, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi menjelaskan pengunduran tersebut. Masduki menyebut faktor usia menjadi pertimbangan utama. Ia mengatakan Ma’ruf mendorong adanya regenerasi kepemimpinan di tubuh MUI. “Alasannya karena memang Kiai Ma’ruf itu pertama […]

  • Setwapres Respons Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Pimpinan DPR-MPR Angkat Bicara

    Setwapres Respons Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Pimpinan DPR-MPR Angkat Bicara

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pimpinan DPR dan MPR menanggapi surat yang diberikan Forum Purnawirawan TNI menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (4/6/2025). Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR mengungkapkan belum membaca surat tersebut. Surat usulan tersebut masih di Sekretariat Jendral DPR sampai sekarang. “Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau […]

  • Prabowo Panggil 1.200 Rektor dan Guru Besar, Dana Riset Jadi Rp12 T

    Prabowo Panggil 1.200 Rektor dan Guru Besar, Dana Riset Jadi Rp12 T

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo memanggil 1.200 rektor dan guru besar untuk berkumpul di Istana Kepresidenan, pada Kamis (15/1/2026). Prabowo mengatakan akan menambah dana riset untuk perguruan tinggi menjadi Rp12 triliun. Melansir Kompas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Prabowo berharap riset-riset di seluruh perguruan tinggi menjadi lebih kuat. Ia menambahkan bahwa dana riset untuk […]

  • Publik kembali dihebohkan dengan isu terkait Koperasi Desa (Kopdes) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar.

    Kopdes Berada di TPA Antang, Zulhas “Nggak ada Lahan!”

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Publik kembali dihebohkan dengan isu terkait Koperasi Desa (Kopdes) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar. Hal ini bermula ketika sebuah akun Instagram @kulitintamks mengunggah video berdukasi 32 detik, pada Senin (3/8/2026). Dalam rekaman tersebut, seorang pria memperlihatkan kondisi TPA Antang sebelum mengarahkan kameranya ke sebuah bangunan yang disebut sebagai Kopdes Merah […]

  • Dua Warga Binaan Rutan Kebumen Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden

    Dua Warga Binaan Rutan Kebumen Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kebumen resmi dibebaskan pada Sabtu 2/8/2025, sekitar pukul 14.40 WIB. Keduanya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Pramu Sapta, mengatakan bahwa pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken […]

expand_less