Breaking News

Thailand vs Kamboja! Konflik Saling Tuduh Hingga Kontak Senjata

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025

menalar.id – Ketegangan berkepanjangan di perbatasan Thailand dan Kamboja memuncak menjadi baku tembak, Kamis (24/7/2025) pagi. Kedua belah pihak saling menyalahkan atas insiden tembakan pertama di kawasan sengketa.

Dikutip dari Reuters, militer Thailand menuduh pasukan Kamboja menembaki wilayah dekat kompleks kuil Ta Moan Thom. Kompleks tersebut merupakan situs bersejarah yang sejak lama menjadi titik panas dalam hubungan kedua negara.

Thailand juga mengklaim Kamboja menerbangkan drone mata-mata dan mengerahkan pasukan bersenjata lengkap ke daerah tersebut. Sebaliknya, juru bicara Kementerian Pertahanan Kamboja membantah tuduhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa bentrokan terjadi akibat pelanggaran batas wilayah oleh tentara Thailand. Kamboja mengklaim aksi militernya murni merupakan langkah defensif.

Insiden ini terjadi hanya sehari setelah hubungan diplomatik antara kedua negara memburuk. Pada Rabu, Thailand memutuskan menarik pulang duta besarnya dari Phnom Penh. Lalu, mengumumkan akan mengusir duta besar Kamboja dari Bangkok.

Ketegangan meningkat menyusul ledakan ranjau darat di area sengketa yang melukai dua prajurit Thailand pekan ini. Hal itu, menyebabkan mereka kehilangan anggota tubuh.

Pemerintah Thailand pun menuding ranjau tersebut ditanam secara sengaja dan langsung dibantah keras oleh pihak Kamboja. Demikian, catatan sejarah menunjukkan bahwa wilayah Kamboja masih dipenuhi jutaan ranjau sisa dari perang saudara yang berlangsung selama beberapa dekade.

Organisasi internasional yang menangani pembersihan ranjau telah lama beroperasi di negara tersebut, menyatakan bahwa sejumlah ranjau aktif masih ditemukan di dekat wilayah perbatasan. Kuil Ta Moan Thom dan juga Preah Vihear selama ini menjadi titik utama sengketa perbatasan kedua negara.

Meski Mahkamah Internasional pada 1962 memutuskan bahwa kuil Preah Vihear berada di wilayah Kamboja. Batas teritorial di sekitarnya tetap menjadi sumber konflik dan berulang kali memicu konfrontasi bersenjata.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DKI Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ribuan kalangan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruh tani, hingga sejumlah pers mahasiswa berbagai institut mendesak keadilan buruh secara langsung. Meski mungkin di dalam sana rezim pemerintah sedang menikmati segelas anggur merah. Salah satu tuntutan tersebut mendesak pemerintah untuk mengesahkan perjanjian internasional bernama ILO nomor 190. Peraturan tersebut berbunyi "Menetapkan hak setiap pekerja atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender". Kisah Si Adik Kecil Hal ini turut berimbas kepada Gilang, bocah 17 tahun yang telah bekerja sejak satu tahun lalu. Saat itu, ia memilih untuk putus sekolah dikarenakan tak ada biaya. Lalu Gilang pun berusaha mencari kerja dari toko ke toko, hingga manajer satu toko percetakan banner menjabat tangannya sebagai seremoni penerimaan dirinya sebagai karyawan. "Aku ke tempat kerjanya, jadi ketemu langsung sama bosnya. Dia ngelihat kondisi mata aku yang buta sebelah dan dia nggak masalah," ucap Gilang kepada redaksi menalar.id di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Lepas itu, tak terbendung hati Gilang amat riang. Setiap harinya ia memulai bekerja dengan menetapkan file, mencetak, hingga finishing. Besar pasak daripada tiang, Gilang hanya bisa menghasilkan Rp75.000 setiap harinya. "Sehari bisa Rp75.000 sih kak, itu udah bersih. Tapi kadang bisa kurang dari itu," ucapnya. Upah itu tak pernah benar-benar cukup bagi Gilang. Bayangkan dengan nilai uang tersebut hanya cukup untuk makan dan ongkos. Sementara kebutuhan lain terus menumpuk tanpa jeda. Di sela suara mesin cetak yang bising, ia kerap menghitung-hitung sendiri, berapa lama lagi ia harus bertahan dengan angka yang sama. Jawabannya selalu entah. Rasa dan pemikiran itu yang kemudian membawanya berdiri di antara ribuan orang pagi itu. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi membawa kegelisahan yang selama ini ia simpan sendiri. Di tengah riuh tuntutan buruh, Gilang ikut bersuara, meski suaranya mungkin tak sebesar orator di atas mobil komando. Peraturan Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Lalu, muncul pertanyaan "Apakah anak di bawah umur sebelum 20 tahun dapat bekerja?" Tentu kisah seperti Gilang bukan tanpa payung hukum. Di atas kertas, negara telah menetapkan batas yang cukup jelas tentang siapa yang boleh bekerja, dan dalam kondisi seperti apa. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut, setiap orang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Pada prinsipnya, mereka tidak seharusnya bekerja. Namun realitas memberi ruang lain, ruang yang disebut “pengecualian”. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih diperbolehkan bekerja, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan. Itu pun dengan syarat, yaitu ada izin orang tua, waktu kerja terbatas, dan tidak mengganggu sekolah maupun tumbuh kembangnya. Sementara itu, Gilang tidak memenuhi syarat karena ia tidak bersekolah lagi. Di sisi lain, negara mencoba memastikan bahwa dunia kerja tidak menjadi ruang yang terlalu berat bagi usia yang masih belia. Kemudian, memasuki usia 15 hingga 18 tahun, pintu itu terbuka sedikit lebih lebar. Anak boleh bekerja, selama tidak ditempatkan pada pekerjaan yang berbahaya, baik bagi tubuh, keselamatan, maupun moralnya. Batas-batas ini juga ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Di atas kertas, semuanya tampak teratur. Seolah ada garis yang jelas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Namun untuk Gilang, di usia 17 tahun tidak benar-benar memilih untuk bekerja. Ia hanya tidak lagi punya pilihan untuk tetap bersekolah. Di titik itu, negara terasa belum hadir, ketika di usia Gilang sedang peningnya mengerjakan proyek lomba. Ia terpaksa bekerja karena pemerintah gagal memberikan hak sesederhana pendidikan. Maka, Gilang berharap pemerintah bisa bersikap adil dan setiap niat baik rakyat terkabulkan. "Aku berharap sih segalanya berjalan lancar ya, aku dan temen-temen bisa didengar keluhannya. Karena rasanya nggak adil aja," tutupnya.

    Buruh Cilik: Putih Abu-Abu yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung […]

  • Program BERDAYA Dorong Difabel Bangkit Mandiri, Muhammadiyah dan Lazismu Perkuat Ekonomi Inklusif

    Program BERDAYA Dorong Difabel Bangkit Mandiri, Muhammadiyah dan Lazismu Perkuat Ekonomi Inklusif

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PP Muhammadiyah bersama Lazismu menggelar Pelatihan Keterampilan Kewirausahaan dan Penyaluran Bantuan Modal Tahap I melalui Program BERDAYA (Bersama Difabel Berkarya) pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Aula Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Lantai 1, Jakarta. Kegiatan ini merupakan upaya mendorong kemandirian ekonomi penyandang difabel melalui pendekatan pelatihan, pendampingan […]

  • Isi Lengkap Gugatan Mentan ke Tempo: Rp200 Miliar dan Permintaan Maaf Publik

    Isi Lengkap Gugatan Mentan ke Tempo: Rp200 Miliar dan Permintaan Maaf Publik

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan masyarakat sipil melakukan demonstrasi dukungan Tempo Lawan Gugatan dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (3/11/2025). Sebelumnya, Amran Sulaiman menggugat Tempo terkait motion graphic berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 “Poles-Poles Beras Busuk”. Gugatan tersebut muncul karena Amran menilai isi dan […]

  • Bupati Buton Tak Nampak Sebulan, Warga Lapor ‘Orang Hilang’

    Bupati Buton Tak Nampak Sebulan, Warga Lapor ‘Orang Hilang’

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Puluhan warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan melaporkan Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, sebagai orang hilang ke Polres Buton pada Kamis (18/9/2025). Laporan itu dibuat lantaran bupati disebut sulit dijumpai, tak terlihat di rumah dinas, maupun tak masuk kantor dalam beberapa pekan terakhir. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buton Muhammad Muzli, […]

  • Nasib Pemberantasan Korupsi di Bawah RUU KUHAP Baru

    Nasib KPK di Bawah RUU KUHAP Baru

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya terhadap draft Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai akan membatasi kewenangan penyelidik lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut, penyelidik hanya akan memiliki kewenangan untuk mencari peristiwa tindak pidana. Padahal, selama ini penyelidik KPK juga berwenang mengumpulkan […]

  • nadiem

    Tok! Kejagung Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Laptop

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka atas kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. “Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam […]

expand_less