Breaking News

Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Ming, 6 Jul 2025

menalar.id- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal bisa menimbulkan masalah, khususnya saat masa transisi DPRD.

Mahfud menjelaskan, tak seperti kepala daerah yang masa jabatannya bisa diisi penjabat sementara, anggota DPRD tak memiliki skema pengganti jika masa tugas mereka habis sebelum pemilu lokal digelar.

“Problemnya, kalau menunda pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2,5 tahun, ya bisa diatasi dengan mengangkat penjabat. Tapi kalau DPRD kan enggak bisa pakai penjabat,” berdasarkan keterangan Mahfud di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud menilai celah hukum inilah yang jadi alasan sejumlah partai mengkritik keras putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu memang menimbulkan kerumitan, namun MK telah memberikan jalan keluarnya.

“Kerumitan itu harus diatur, istilah resminya, masa transisi yang rumit itu harus diatur dengan undang-undang. Artinya dituntut ada pembuatan undang-undang baru,” ujarnya.

Ia menyebut, DPR perlu menyusun aturan hukum baru untuk mengatur masa transisi keanggotaan DPRD, sekaligus mengatur ulang sistem pemilihan kepala daerah.

Mahfud juga menyoroti potensi perubahan sistem pilkada. Menurutnya putusan MK membuka ruang bagi DPR untuk menentukan apakah pilkada tetap dilakukan secara langsung atau kembali ke sistem lama, yakni dipilih oleh DPRD.

“Kalau pilpres harus pilkada langsung. Kalau pilkada boleh langsung dan boleh tidak langsung. Dan DPR memilih pemilihan langsung pada waktu itu,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pilihan sistem itu sangat tergantung pada dinamika politik di DPR. “Kalau tiba-tiba, lalu dibuat undang-undang sekarang, enggak ada pilkada langsung. Pemilihan bisa kembali ke DPRD,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal tak lagi digelar secara serentak.

Pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD harus dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Ini berarti format “Pemilu lima kotak” yang selama ini diterapkan, tak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemisahan jadwal ini bertujuan menyederhanakan proses pemilihan dan meningkatkan kualitas demokrasi.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Suhartoyo.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBM Resmi Naik Per 1 Desember 2025, Berikut Rinciannya

    BBM Resmi Naik Per 1 Desember 2025, Berikut Rinciannya

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi naik di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia, mulai Senin (1/12/2025). Kenaikkan harga tersebut secara menyeluruh baik PT Pertamina hingga swasta. Harga Pertamax di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta naik menjadi Rp12.750 per liter dari sebelumnya Rp12.200 per liter, dan Pertamina langsung memberlakukan penyesuaian ini. Pertamina […]

  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi.

    RUU Disinformasi Dinilai Antikritik, YLBHI Soroti Sikap Pemerintah

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. YLBHI menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. YLBHI menyoroti Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh […]

  • Indonesia Masih Negosiasi Komoditas Strategis dengan AS Meski Tarif 19% Sudah Disepakati

    Indonesia Masih Negosiasi Komoditas Strategis dengan AS Meski Tarif 19% Sudah Disepakati

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan kepentingan ekspornya melalui jalur diplomasi dagang dengan Amerika Serikat, meskipun kedua negara telah menyepakati tarif resiprokal final sebesar 19%.  Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Morgiarso mengungkapkan masih terbuka ruang negosiasi untuk beberapa komoditas unggulan Indonesia. “Ada beberapa produk komoditas kita yang sangat dibutuhkan Amerika karena tidak bisa diproduksi di sana, tapi […]

  • Mitra Kerja Sama Dapur MBG Diduga Menggelapkan Dana

    Mitra Dapur MBG diduga Gelapkan Dana Operasional

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi pada akhir maret 2025.  Ira Mesra Destine (59) mengelola dapur tersebut bekerja sama dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), selaku pengelola dana operasional. Sejak Februari 2025, Ira mengaku tidak pernah menerima bayaran. Padahal, ia sudah menyuplai 60.000 […]

  • Indonesia dan AS Sepakati Kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal

    Indonesia dan AS Sepakati Kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengumumkan kesepakatan awal kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal melalui pernyataan bersama yang dirilis Gedung Putih, pada Selasa (22/7/2025). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam hubungan dagang kedua negara setelah melalui proses negosiasi yang intens. Gedung Putih dalam pernyataan resminya menyebutkan, Indonesia akan menghapus hampir seluruh tarif untuk produk industri dan […]

  • Syuriyah Umumkan Pemberhentian Gus Yahya, Gus Yahya: Saya Masih Resmi Menjabat

    Syuriyah Umumkan Pemberhentian Gus Yahya, Gus Yahya: Saya Masih Resmi Menjabat

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Syuriyah PBNU menyatakan memecat Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf per Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025/. Surat tersebut menyebut Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum sejak pukul 00.45 WIB. […]

expand_less