Pemerintah Terapkan PPh 22 di Marketplace, Shopee Tunggu Aturan Resmi
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sel, 1 Jul 2025

menalar.id – Pemerintah mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 untuk setiap transaksi perdagangan online. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menyusun aturan tersebut. Shopee Indonesia pun belum mengambil langkah lebih lanjut karena masih menunggu regulasi resmi oleh para merchant di e-commerce.
Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mendahului keputusan Kementerian Keuangan selaku regulator. Karena itu, Shopee masih menunggu kebijakan resmi sebelum menerapkan pungutan tersebut.
“Kalau secara publik kita sudah sama-sama baca, tapi secara kebijakan, kami masih menunggu. Kami tidak bisa mendahului keputusan kementerian terkait,” ujar Balques di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (1/7/2025).
Balques menyatakan bahwa Shopee pada prinsipnya akan mematuhi aturan pemerintah. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu skema pajak yang akan diberlakukan oleh otoritas terkait.
“Kami akan mengikuti komunikasi kebijakan yang dibangun pemerintah. Kita lihat bersama seperti apa pelaksanaannya nanti,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Shopee belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh karena pembahasan kebijakan masih berlangsung.
“Yang bisa saya katakan, Shopee akan mengikuti dan mematuhi kebijakan yang ditetapkan,” sambungnya.
Penjelasan Pihak Kemenkeu
Sementara itu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa penerapan PPh Pasal 22 bukanlah pajak baru. Melainkan bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance), khususnya di sektor informal.
DJP secara rutin melakukan perbaikan sistem administrasi perpajakan setiap tahun untuk mengejar target penerimaan negara. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan formal dan materiil wajib pajak.
“Kami terus memperbaiki administrasi setiap tahun untuk mendukung target penerimaan negara,” jelasnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Febrio juga menegaskan bahwa UMKM atau pedagang e-commerce dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak alias bebas PPh 0,5 persen.
“Seperti tertuang dalam UU HPP, UMKM yang omzetnya di bawah Rp 500 juta tetap tidak dikenakan pajak. Ini bentuk dari PTKP bagi pelaku usaha kecil,” terang Febrio.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
