Ketua Baleg Tanggapi Pemakzulan Gibran, Belum Bisa Dilanjut,
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sel, 24 Jun 2025

menalar.id Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR, menyebut surat usulan pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI tak punya dasar hukum yang jelas.
Bob menilai konstitusi belum memungkinkan bagi DPR maupun MPR untuk menindaklanjuti usulan pemakzulan tersebut.
“Konstitusi kita itu kan belum ada jalannya. Kalau saya sih begitu secara pribadi. Belum ada jalannya untuk ke situ,” ucap Bob, Selasa (24/6).
Meski begitu, Bob menyebut keputusan untuk memproses surat usulan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR. Ia mengatakan, DPR bisa saja menerima atau menolak usulan itu.
Menurut Bob, belum ada diskusi di Fraksi Gerindra soal surat tersebut. Ia juga menilai DPR tidak berkewajiban menindaklanjutinya karena bukan bagian dari proses legislasi.
“Belum ada. Karena ini kan usulan ya kan. Usulan untuk bukan menjadi undang-undang,” ucapnya.
“Ada beberapa surat yang mengatasnamakan juga purnawirawan. Purnawirawan ini kan banyak. Ini mesti kita sikapi hati-hati. Dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR,” jelasnya, Selasa (24/6).
Isi utama surat tersebut berisikan bahwa Gibran, putra Presiden ke-7 Jokowi, dinilai telah melanggar aturan serta etika publik. Berdasarkan landasan konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan agar MPR dan DPR memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat tersebut diklaim sudah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Empat jenderal purnawirawan yang tercantum, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
- Penulis: Nisrina