Gaji Rp6 Juta Dinilai Tak Memadai, KPK Desak Pemerintah Naikkan Gaji Kepala Daerah
- account_circle Sayida
- calendar_month Sen, 9 Jun 2025

menalar.id,. – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H. Harefa mendorong pemerintah pusat untuk menaikkan gaji kepala daerah. Menurutnya, peningkatan penghasilan para pemimpin daerah dapat mengurangi potensi korupsi yang kerap melibatkan pejabat setempat.
“Nah ini memang tugas bagi pemerintah pusat juga untuk memikirkan bagaimana soal fasilitas dan gaji kepala daerah ini,” tegas Cahya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Cahya menjelaskan bahwa rendahnya gaji kepala daerah yang berkisar antara Rp5,9 juta hingga Rp6 juta per bulan menjadi salah satu pemicu korupsi. Ia mengakui meskipun ada tunjangan tambahan, nominal tersebut dinilai tidak memadai untuk menghadapi godaan korupsi atau keterbatasan anggaran daerah.
“Memang ada tambahan-tambahan lain yang sah juga ada tetapi itu pun total sepertinya tidak akan cukup juga dengan godaan-godaan yang ada atau pun kesulitan anggaran yang sedikit,” jelasnya.
Penempatan Pegawai KPK sebagai Penjabat Bupati
Usulan ini muncul seiring penugasan lima pegawai KPK sebagai Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di beberapa daerah. Cahya menegaskan langkah ini bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi secara menyeluruh, sekaligus memperbaiki tata kelola dan ekonomi daerah.
“KPK juga berupaya mendorong perbaikan tata kelola, pembangunan ekonomi daerah, dan menjadi teladan kepemimpinan yang berintegritas di daerah,” ungkap Cahya dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).
Penempatan tersebut, lanjutnya, bertujuan menciptakan pemimpin daerah yang bersih dari korupsi dan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang KPK.
“Langkah ini bukan sekadar mandat administratif, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepemimpinan yang bersih, berintegritas, dan membawa semangat antikorupsi hingga ke level paling dekat dengan masyarakat,” tegas Cahya.
Mekanisme Penugasan dan Daftar Pejabat
Cahya menekankan bahwa penempatan pegawai KPK sebagai penjabat telah melalui prosedur resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah memberikan kepercayaan kepada KPK untuk mengisi lima posisi kepemimpinan daerah yang lowong pasca-Pilkada 2024.
“Kehadiran Pj dari KPK memberi inspirasi dan pemahaman langsung kepada ASN dan DPRD bahwa pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi itu bukan sekadar wacana, tapi bisa diwujudkan dengan kepemimpinan yang berani dan konsisten,” ujarnya.
Lima pegawai KPK yang ditugaskan meliputi:
1. Yonathan Demme Tangdilintin (Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi) sebagai Pj Bupati Mimika, Papua Tengah.
2. Edi Suryanto (Direktur Korsup Wilayah IV) sebagai Pj Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
3. Budi Waluya (Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) sebagai Pj Bupati Ciamis, Jawa Barat.
4. Isnaini (Kepala Biro Keuangan KPK) sebagai Pj Bupati Bangka, Bangka Belitung.
5. Herda Helmijaya (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN) sebagai Pj Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dan Pj Bupati Kudus, Jawa Tengah.
- Penulis: Sayida