Minggu, 14 Des 2025

RUU Sisdiknas Akan Wajibkan Sekolah Negeri dan Swasta Gratiskan Biaya Pendidikan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025

menalar.id,. – Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas di parlemen akan mencantumkan ketentuan mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta.

Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk jenjang SD hingga SMP.

“Pasti harus diakomodasi karena itu kan putusannya mengikat dan final,” ujar Sabam di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, (3/5/2025).

Sabam memandang bahwa putusan MK berpeluang besar untuk segera diterapkan. Ia beralasan pemerintah dan DPR sedang menyusun reformulasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025, yang mengalokasikan 20 persen dari total belanja negara atau senilai Rp724,3 triliun untuk sektor pendidikan.

Namun demikian, Sabam menyoroti bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mengelola Rp35,49 triliun atau sekitar 4,9 persen dari total anggaran pendidikan tersebut. Padahal, menurutnya, kementerian inilah yang memiliki otoritas langsung dalam pelaksanaan pendidikan gratis.

Ia meyakini akan ada penyesuaian alokasi anggaran agar putusan MK bisa direalisasikan secara menyeluruh.

“Karena saya yakin pasti ada instrumen-instrumennya untuk menyiasati ataupun mengakomodasi keputusan-keputusan tersebut. Karena ini demi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Sabam juga menilai bahwa keputusan MK mengenai pembebasan biaya sekolah, termasuk di sekolah swasta, merupakan berkah bagi dunia pendidikan nasional. Ia menyebut momentum ini tepat karena bertepatan dengan proses revisi UU Sisdiknas yang sedang berlangsung di DPR.

Sebelumnya, pada Selasa, (27/5/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan pendidikan dasar secara gratis. Ketentuan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan penafsiran ganda. MK juga menilai bahwa frasa tersebut membuka peluang terjadinya diskriminasi antar satuan pendidikan.

Atas dasar itu, MK mengubah norma dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi lebih tegas. Dalam amar putusannya, MK menetapkan rumusan baru sebagai berikut:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarif Parkir di Surabaya Cuma Rp 80, Berlaku hingga 17 Agustus

    Tarif Parkir di Surabaya Cuma Rp 80, Berlaku hingga 17 Agustus

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan promo tarif parkir cuma Rp 80 bagi pengguna yang membayar lewat QRIS di sejumlah titik. Program ini berlaku hingga Minggu (17/8/2025) sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Surabaya Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan tarif spesial […]

  • Pembunuhan Jurnalis: Kematian yang Mempertanyakan Komitmen TNI

    Pembunuhan Jurnalis: Kematian yang Mempertanyakan Komitmen TNI

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polisi militer TNI AL mengamankan seorang oknum anggota TNI AL Jumran terkait kasus pembunuhan jurnalis wanita Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Keluarga korban mendesak agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Keluarga Minta Keadilan Subpraja Ardinata, kakak kandung Juwita, menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan adil. “Kami ingin tersangka diadili sesuai hukum yang berlaku,” […]

  • Dosen FIS-H UNM Diduga Melecehkan Mahasiswa, Masih Tersangka

    Dosen FIS-H UNM Diduga Melecehkan Mahasiswa, Masih Tersangka

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Dosen FIS-H UNM berinisial K dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga melecehkan seorang mahasiswa. Saat ini, K sudah berstatus tersangka. “Penetapan tersangka sudah. Dikenakan Pasal 6 Huruf A dan C terkait TPKS (tindak pidana kekerasan seksual),” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muhammad Zaki, melansir dari detikSulsel, […]

  • Layanan KRL dan Transjakarta Kembali  Normal

    Layanan KRL dan Transjakarta Kembali Normal

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aktivitas warga Jabodetabek hari ini bisa berjalan lebih lancar. Layanan KRL Commuter Line dan Transjakarta sudah kembali normal sejak Senin (1/9/2025) pagi. KAI Commuter menjalankan 1.063 perjalanan KRL dari pukul 04.00 sampai 24.00 WIB. “KAI Commuter mengoperasikan sebanyak 1.063 perjalanan Commuter Line Jabodetabek sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat,” kata VP Corporate Secretary […]

  • PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

    PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Selain NasDem, dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya resmi dinonaktifkan dari jabatannya. DPP PAN mengambil keputusan ini setelah aksi joget keduanya menuai kecaman publik. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, turur menyampaikan pengumuman tersebut. “Mencermati […]

  • PT Gag Nikel Catat Produksi 15,6 Juta Ton Nikel di Raja Ampat

    PT Gag Nikel Catat Produksi 15,6 Juta Ton Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Gag Nikel telah menghasilkan 15,6 juta wet metric ton (wmt) nikel dari tambangnya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, selama periode 2018 hingga 2024. Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, mengungkapkan seluruh produksi tersebut mereka pasarkan melalui PT Universal Metal Trading (UMT), perusahaan perdagangan yang berafiliasi dengan Tsingshan […]

expand_less