RUU Sisdiknas Akan Wajibkan Sekolah Negeri dan Swasta Gratiskan Biaya Pendidikan
- account_circle Sayida
- calendar_month Rab, 4 Jun 2025

menalar.id,. – Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas di parlemen akan mencantumkan ketentuan mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta.
Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk jenjang SD hingga SMP.
“Pasti harus diakomodasi karena itu kan putusannya mengikat dan final,” ujar Sabam di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, (3/5/2025).
Sabam memandang bahwa putusan MK berpeluang besar untuk segera diterapkan. Ia beralasan pemerintah dan DPR sedang menyusun reformulasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025, yang mengalokasikan 20 persen dari total belanja negara atau senilai Rp724,3 triliun untuk sektor pendidikan.
Namun demikian, Sabam menyoroti bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mengelola Rp35,49 triliun atau sekitar 4,9 persen dari total anggaran pendidikan tersebut. Padahal, menurutnya, kementerian inilah yang memiliki otoritas langsung dalam pelaksanaan pendidikan gratis.
Ia meyakini akan ada penyesuaian alokasi anggaran agar putusan MK bisa direalisasikan secara menyeluruh.
“Karena saya yakin pasti ada instrumen-instrumennya untuk menyiasati ataupun mengakomodasi keputusan-keputusan tersebut. Karena ini demi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Sabam juga menilai bahwa keputusan MK mengenai pembebasan biaya sekolah, termasuk di sekolah swasta, merupakan berkah bagi dunia pendidikan nasional. Ia menyebut momentum ini tepat karena bertepatan dengan proses revisi UU Sisdiknas yang sedang berlangsung di DPR.
Sebelumnya, pada Selasa, (27/5/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan pendidikan dasar secara gratis. Ketentuan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan penafsiran ganda. MK juga menilai bahwa frasa tersebut membuka peluang terjadinya diskriminasi antar satuan pendidikan.
Atas dasar itu, MK mengubah norma dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi lebih tegas. Dalam amar putusannya, MK menetapkan rumusan baru sebagai berikut:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
- Penulis: Sayida