Prabowo Beri ‘Hadiah’ Rehabilitas untuk Ira Puspadewi
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025

SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara.
menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019–2022. Ketiga orang itu diantaranya:
- Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi
- Eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi
- Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sebelumnya, hakim memutuskan menghukum mereka hingga 4,5 tahun. Hal ini pun memicu perhatian publik, meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak dapat menemukan aliran dana dari kasus tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun mengumumkan langkah Prabowo. Ia sampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025).
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ucapnya.
Dasco menjelaskan bahwa Komisi Hukum DPR bisa menyerahkan hasil kajian kasus kepada Prabowo karena menerima banyak aspirasi dari masyarakat. Namun ia idak merinci isi kajian tersebut.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” tambah Dasco.
Jika melihat KUHAP, rehabilitasi merupakan hak untuk memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang. Hak ini diberikan jika penangkapan, penahanan, penuntutan, atau proses pengadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum atau terjadi kekeliruan mengenai orang maupun penerapan hukumnya.
Sementara, KPK sudah menanggapi kebijakan rehabilitasi untuk Ira dan dua terdakwa lainnya. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, pemberian rehabilitasi dan proses hukum merupakan dua ranah yang berbeda.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
