Perjuangan Kakek di Kalsel: Pertahankan Tanah, Tapi Terancam Penjara
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 5 Jun 2025

menalar.id- Kakek asal Kalimantan Selatan bernama Kahfi (73) harus mempertahankan tanah miliknya. Tanah Miliknya menjadi objek sengketa pidana. Menurut Kahfi, dia sudah mempunyai dokumen tanah itu sejak 1988, jauh sebelum pihak pelapor.
“Sedangkan pelapor (punya dokumen) tahun 1998,” Ucap Kakek Kahfi
Ia mengaku kalau usahanya untuk mendapatkan keadilan tanah sudah sah dan tetap. Putusan pidana tidak terbukti, namun masalah perdata masih perlu dibuktikan. “Aku memiliki tanah ini sejak 1988, itu suratnya ada ditandatangani lurah sampai camat, aku dipenjara di atas tanahku saurang (sendiri) ,” ucap Kahfi.
Tetapi, Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan Kahfi bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara (18/3).
Sementara itu, Carlet Oriza Sativa Tanau, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarbaru-Martapura, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini. “Karena ini PK masih berjalan dan belum putusan, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk dapat ditangguhkan pelaksanaan kasasinya,” Ucap Oriza.
Menurut Oriza, perkara ini masih belum ada keputusan tentang hak atas tanah lewat jalur Perdata. Dalam surat panggilan pertama dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kahfi diminta untuk datang pada Selasa (3/6) ini.
- Penulis: Nisrina