Kamis, 30 Okt 2025

Pengadilan Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Wartawan Rico Sempurna

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Jum, 28 Mar 2025

menalar.id,. – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya pada Kamis (27/3/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata menyatakan pidana seumur hidup dan memerintahkan untuk tetap ditahan.

“Majelis menghukum terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan agar ia tetap ditahan,” ujar Simarmata.

Dalam persidangan terpisah, dua terdakwa lainnya juga menerima vonis: Yunus Saputra Tarigan dihukum seumur hidup, sedangkan Rudi Apri Sembiring mendapat hukuman 20 tahun penjara. Menurut hakim, Bulang dan Yunus sebagai orang yang memiliki niatan untuk melakukan perencanaan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Hakim menegaskan, bahwa ketiga terdakwa yang divonis secara terpisah ini dinilai secara meyakinkan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Rico Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Anggota Arief Kurniawan, kepada terdakwa Yunus, Kamis (27/3/2025).

Terpisah, Kordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

“Vonis yang diberikan hakim tentu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tapi yang jelas, KKJ Sumut sejak awal meminta agar para terdakwa ini dijatuhi hukuman yang maksimal sesuai perbuatannya,” kata Array, Kamis petang.

Keluarga Korban Wartawan Rico Minta Banding

Eva Meilani Pasaribu, anak almarhum Wartawan Rico Sempurna, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia mendesak JPU untuk mengajukan banding dan berharap para terpidana mau mengungkap dalang di balik pembunuhan ini.

Sebelumnya, JPU Kejari Karo menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa karena terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan yang menewaskan Wartawan Rico serta tiga anggota keluarganya.

“Tindakan mereka berencana, berdampak luas, dan menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak ada faktor yang meringankan,” tegas Jaksa Penuntut Umum Gus Irwan Selamat Marbun.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • SOKSI

    Kemenkum Pastikan SOKSI dibawah kepemimpinan Misbakhun Satu-satunya yang Sah Diakui Negara

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi SOKSI dan memastikan hanya ada satu kepemimpinan yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun. Pernyataan itu disampaikan saat Menkum menerima jajaran Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (15/10/2025). […]

  • Gula BUMN Tak Laku di Pasaran, ID Food Keluhkan Harga Naik

    Gula BUMN Tak Laku di Pasaran, ID Food Keluhkan Harga Naik

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau biasa dikenal ID Food membocorkan bahwa sekitar 427 ribu ton gula pasir menumpuk di gudang lantaran tidak laku terjual. Direktur Utama ID Food Ghimoyo, turut memberi alasan mengapa banyak stok gula yang tidak laku, lantara gula produksi BUMN menjadi opsi terakhir yang dipilih pedagang. Hal tersebut disebabkan […]

  • Colombia

    Eks Presiden Kolombia Álvaro Uribe Dihukum 12 Tahun Atas Manipulasi Saksi

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mantan presiden Kolombia Álvaro Uribe resmi dijatuhi hukuman tahanan rumah selama 12 tahun. Vonis ini menjadi penutup dari perjalanan panjang dan kontroversialnya dalam panggung politik Kolombia selama puluhan tahun. Menurut The Guardian, Uribe yang kini berusia 73 tahun divonis bersalah atas tuduhan mengintervensi saksi, abtu (2/8/2025). Ia dijatuhi hukuman maksimal setelah terbukti memerintahkan […]

  • 50 Ribu Ojol Siap Kepung Istana dalam Demo Besok

    50 Ribu Ojol Siap Kepung Istana dalam Demo Besok

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan melibatkan sekitar 50.000 pengemudi transportasi online di Jakarta, Senin (21/7/2025). Igun menjelaskan bahwa aksi bertajuk ‘Korban Aplikator Kepung Istana Presiden dan Lumpuhkan Aplikasi Massal’ atau ‘Offbid Massal Aksi 217′ ini akan berpusat di […]

  • golkar

    Hendropriyono Klaim Tahu Dalang Demo DPR: Ulah Antek-Antek Asing

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Jenderal (Purn) AM Hendropriyono mengklaim bahwa ia tahu sosok yang berada di balik aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia menilai ada pihak-pihak yang menunggangi aksi tersebut, meskipun ia enggan menyebut nama secara terbuka. “Karena saya tahu, saya enggak lebih pintar dari kalian. […]

  • kpk

    KPK Pastikan Tak Ada Intervesi dI Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 masih berjalan sesuai prosedur. Lembaga anti rasuah itu memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. “Tidak ada [intervensi], KPK murni melakukan penegakan […]

expand_less