Senin, 15 Des 2025

OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025

menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri asuransi kesehatan. Ogi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2025 yang digelar secara daring.

“Di mana isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” kata Ogi, dikutip Selasa (3/6/2025).

Selain menjadi upaya penguatan pengawasan, SE OJK ini juga merupakan amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi konvensional dan syariah, serta reasuransi.

Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan pembagian risiko atau co-payment bagi produk asuransi kesehatan. Nasabah harus membayar maksimal Rp300 ribu untuk setiap pengajuan klaim rawat jalan, dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Meski demikian, OJK memberikan kelonggaran bagi perusahaan asuransi. Mereka boleh menetapkan batas pembayaran lebih tinggi, asalkan telah disepakati bersama oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Ketentuan pembagian risiko ini hanya berlaku bagi produk asuransi kesehatan yang menggunakan prinsip indemnity (ganti rugi) dan sistem managed care (pelayanan kesehatan terkelola).

Dalam dokumen resmi SE OJK, regulator secara tegas mengecualikan produk asuransi mikro dari kewajiban co-payment.

“Pembagian risiko (co-payment) sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan 5 dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro,” tulis SE OJK.

Sebagai informasi, asuransi indemnity menjamin pembayaran klaim sesuai besarnya kerugian yang dialami tertanggung, tanpa kelebihan atau kekurangan nilai. Sementara itu, asuransi managed care merupakan sistem yang mengintegrasikan pembiayaan dan layanan kesehatan dengan pengendalian biaya serta kualitas layanan melalui jaringan penyedia (provider) dan sistem rujukan.

Adapun asuransi mikro merupakan produk yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ciri khasnya adalah sederhana, terjangkau, mudah diakses, dan memiliki proses klaim yang cepat, khususnya untuk risiko seperti sakit, kecelakaan, atau kematian.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kenaikan PBB di Cirebon yang Capai 1.000 Persen

    Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kenaikan PBB di Cirebon yang Capai 1.000 Persen

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan meninjau kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang disebut mencapai 1.000 persen. “Kita sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang ramai di media sosial hari ini, kenaikan PBB Kota Cirebon seribu persen,” ujar Dedi pada Kamis (14/8/2025). Wali Kota Cirebon […]

  • Mendikdasmen Singgung Nilai TKA Anjlok, Kobar Guru: Kebijakannya Yang Salah

    Mendikdasmen Singgung Nilai TKA Anjlok, Kobar Guru: Kebijakannya Yang Salah

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut banyak faktor bisa memengaruhi rendahnya nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) Matematika siswa SMA dan sederajat. Ia belum memerinci faktor-faktor itu, namun menegaskan pemerintah masih mengumpulkan data. “Banyak faktor. Nanti kami lihat secara keseluruhan,” kata Mu’ti di Kompleks DPR, Rabu (26/11/2025). Mu’ti sebelumnya menyatakan cara mengajar […]

  • Sekolah Rakyat Siap Beroperasi di Tangsel

    Sekolah Rakyat Siap Beroperasi di Tangsel

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan mendukung gagasan Sekolah Rakyat. Tujuan program pemerintah pusat ini untuk memperluas akses pendidikan bagi warga kurang mampu. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menyebutkan bahwa saat ini Dinas Sosial sedang menyusun secara rinci pelaksanaan program tersebut. “Saya masih menunggu laporan lengkap mengenai implementasi dan lokasi pelaksanaan program ini,” […]

  • Schengen

    Uni Eropa Beri Visa Schengen ke WNI, DPR: Bukti Diplomasi RI Berhasil

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengusulkan kebijakan visa  cascade untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Aturan ini melonggarkan WNI untuk mengajukan visa. Apabila ada WNI yang berkunjung untuk kedua kalinya ke Uni Eropa, mereka akan mendapat visa Schengen multi-entry. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Gedung […]

  • NASA

    Trump Pangkas Anggaran NASA, Pegawai Kecam Lewat Voyager Declaration

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ratusan mantan pegawai dan aktif NASA kecam Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memangkas anggaran badan antariksa dalam jumlah besar. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya mengancam program luar angkasa AS. Tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para astronaut. Kritik ini dituangkan dalam sebuah surat terbuka berjudul Voyager Declaration, yang ditujukan kepada Administrator […]

  • Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Jakarta, 10 Pohon Tumbang dan 1 Korban Jiwa

    Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Jakarta, 10 Pohon Tumbang dan 1 Korban Jiwa

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Hujan deras disertai angin kencang melanda Jakarta pada Kamis siang hingga petang (30/10/2025). Akibatnya, sedikitnya sepuluh pohon tumbang di sejumlah titik ibu kota. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan cuaca ekstrem itu menimbulkan kerusakan di beberapa lokasi. “Hujan lebat dan angin kencang di Jakarta menyebabkan sejumlah pohon tumbang,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat […]

expand_less