Jumat, 20 Jun 2025
Tag Populer

OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025

menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri asuransi kesehatan. Ogi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2025 yang digelar secara daring.

“Di mana isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” kata Ogi, dikutip Selasa (3/6/2025).

Selain menjadi upaya penguatan pengawasan, SE OJK ini juga merupakan amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi konvensional dan syariah, serta reasuransi.

Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan pembagian risiko atau co-payment bagi produk asuransi kesehatan. Nasabah harus membayar maksimal Rp300 ribu untuk setiap pengajuan klaim rawat jalan, dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Meski demikian, OJK memberikan kelonggaran bagi perusahaan asuransi. Mereka boleh menetapkan batas pembayaran lebih tinggi, asalkan telah disepakati bersama oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Ketentuan pembagian risiko ini hanya berlaku bagi produk asuransi kesehatan yang menggunakan prinsip indemnity (ganti rugi) dan sistem managed care (pelayanan kesehatan terkelola).

Dalam dokumen resmi SE OJK, regulator secara tegas mengecualikan produk asuransi mikro dari kewajiban co-payment.

“Pembagian risiko (co-payment) sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan 5 dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro,” tulis SE OJK.

Sebagai informasi, asuransi indemnity menjamin pembayaran klaim sesuai besarnya kerugian yang dialami tertanggung, tanpa kelebihan atau kekurangan nilai. Sementara itu, asuransi managed care merupakan sistem yang mengintegrasikan pembiayaan dan layanan kesehatan dengan pengendalian biaya serta kualitas layanan melalui jaringan penyedia (provider) dan sistem rujukan.

Adapun asuransi mikro merupakan produk yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ciri khasnya adalah sederhana, terjangkau, mudah diakses, dan memiliki proses klaim yang cepat, khususnya untuk risiko seperti sakit, kecelakaan, atau kematian.

  • Penulis: Sayida

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Balik Niat Mulia: Kontroversi Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

    Di Balik Niat Mulia: Kontroversi Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo menyatakan kesiapan Indonesia evakuasi warga Gaza menampung dengan 1.000 warga sebagai tahap awal, termasuk korban luka, anak yatim, dan pelajar dengan syarat. Pemerintah Indonesia meningkatkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di Timur Tengah, khususnya menyikapi situasi terkini di Palestina. Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Turki, PEA, Mesir, Qatar, dan Yordania […]

  • Donald trump

    Green Ancam Donald Trump Dimakzulkan Lagi Gegara Rencana Pindahkan Gaza

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Upaya pemakzulan Donald Trump dari kursi Presiden Amerika Serikat Cembali mencuat. Seorang anggota Partai Demokrat, AI Green dari Texas, secara resmi mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Trump. Hal itu dipicu karena kebijakan-kebijakan yang Trump terapkan. Salah satunya pada Palestina. Ia menyatakan bahwa rencana Trump terhadap Gaza mencerminkan tindakan pembersihan etnis. AI Green menyerukan kecaman […]

  • Bank Banten

    Bank Banten Dapat Suntikan Modal Rp.139 Miliar dari Pemprov Banten

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk mendapatkan suntikan modal dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp139 miliar dalam bentuk aset atau inbreng. Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah mengungkap bahwa aset yang menjadi tambahan modal baru untuk Bank Banten telah dihitung atau appraisal oleh lembaga yang profesional. “Mudah-mudahan, ke depan Bank Banten lebih meningkat lagi, […]

  • Rencana Demo Besar Buruh Di Jakarta Batal Mendadak, Apa yang Terjadi?

    Rencana Demo Besar Buruh Di Jakarta Batal Mendadak, Apa yang Terjadi?

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Kelompok pekerja membatalkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang direncanakan besok, (3/6/2025) di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Serikat Pekerja, sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. Said Iqbal menjelaskan, setelah berdiskusi panjang dengan buruh, pemerintah, dan DPR RI, akhirnya disetujui jika empat tuntutan buruh yang terikat dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KJP-PB) akan […]

  • India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tapi...

    India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tetapi…

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Secara resmi India dan Pakistan melakukan gencatan senjata terkait konflik wilayah Kashmir, pada Sabtu (10/5/2025). Setelah melewati serangan-serangan mematikan selama empat hari, Donald Trump turut ikut mendorong kedua negara untuk gencatan senjata. Usulan tersebut terwujud setelah melalui serangkaian pertemuan intensif. “Kami telah bertindak sebagai negara yang bertanggung jawab, demi perdamaian dan stabilitas dunia […]

  • Jasa Marga Catat 1,96 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek

    Jasa Marga Catat 1,96 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek

    • calendar_month Sel, 1 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Jasa Marga mencatat sebanyak 1.963.152 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek dalam kurun 10 hari menjelang Lebaran 2025, yakni sejak 21 hingga 31 Maret. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 25,5 persen dibandingkan arus normal yang biasanya mencapai 1.563.702 kendaraan, serta naik 0,5 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 1.953.891 kendaraan. Menurut Lisye […]

expand_less