Breaking News

Nasib KPK di Bawah RUU KUHAP Baru

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 14 Jul 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya terhadap draft Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai akan membatasi kewenangan penyelidik lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut, penyelidik hanya akan memiliki kewenangan untuk mencari peristiwa tindak pidana. Padahal, selama ini penyelidik KPK juga berwenang mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam suatu perkara.

“Kami berharap KUHAP nantinya bisa menjadi payung hukum yang efektif untuk pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2025).

Dampak terhadap Kinerja KPK

Budi menegaskan bahwa perubahan ini akan mengurangi kewenangan penyidik KPK. Selain itu, lembaga tersebut seharusnya memiliki otoritas penuh dalam mengangkat dan memberhentikan penyelidik secara mandiri.

Proses Pembahasan RUU KUHAP

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa pembahasan RUU KUHAP ditargetkan selesai pada September 2025.

“Pembahasan KUHAP kemungkinan akan berakhir bulan September ini,” kata Cucun dalam diskusi dengan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (13/7/2025).

Politikus PKB itu menjelaskan bahwa DPR sengaja melibatkan banyak pakar dalam penyusunan RUU ini untuk menghindari potensi judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Substansi Pokok Revisi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU KUHAP memuat 334 pasal dengan 10 substansi utama, termasuk:

– Penyesuaian dengan KUHP baru

– Penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum

– Peran advokat yang lebih kuat

– Penyempurnaan mekanisme upaya paksa

RUU ini akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama 44 tahun. Revisi KUHAP merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

KPK Desak Perlindungan Kewenangan Khusus

KPK mendesak agar revisi KUHAP tetap mempertahankan kewenangan khusus lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi. Tanpa perlindungan ini, dikhawatirkan efektivitas penindakan kasus korupsi akan menurun signifikan.

Pembahasan RUU KUHAP masih terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga penegak hukum dan akademisi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korsel Akhiri "Ekspor Bayi" Swasta, Semua Adopsi Kini Dikendalikan Negara

    Korsel Akhiri “Ekspor Bayi” Swasta, Kini Negara Kendalikan Adopsi

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Korea Selatan resmi hentikan praktik adopsi anak ke luar negeri yang selama ini dijalankan oleh lembaga swasta. Seluruh proses adopsi, baik domestik maupun internasional, sepenuhnya akan berada di bawah kendali negara mulai, Sabtu (19/7/2022). Keputusan ini menandai berakhirnya praktik ekspor bayi oleh pihak swasta yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Sejak […]

  • mk

    MK Terima 5 Gugatan Formil UU TNI: Sidang Legalitas Carry Over

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Mohammad Novrizal, mengatakan DPR tidak memenuhi syarat carry over (pemindahan pembahasan) saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan. Ia sampaikan dalam kesaksian dari pihak pemohon dalam sidang pengujian formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI […]

  • Board of Advisors Prasasti Institute sekaligus eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membeberkan alasan ekonomi Indonesia yang semakin hari semakin loyo.

    Eks Gubernur BI Ungkap Ekonomi Negara Terjebak Inersia

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Board of Advisors Prasasti Institute sekaligus eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membeberkan alasan ekonomi Indonesia yang semakin hari semakin loyo. Meski demikian, Burhanuddin menilai Indonesia berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% selama lebih dari satu dekade. I menegaskan capaian tersebut sekaligus menunjukkan keterbatasan ekonomi nasional dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ke […]

  • Pembukaan Advokasik Camp Malang Tekankan Kolaborasi Guru-Siswa Cegah Bullying

    Pembukaan Advokasik Camp Malang Tekankan Kolaborasi Guru-Siswa Cegah Bullying

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) membuka Advoasik Camp #Happytanpabully Batch Malang, pada Jumat (22/8/2025) di BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika untuk memperkuat komitmen pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan. Acara yang dihadiri oleh perwakilan siswa dan guru dari Malang dan sekitarnya sebanyak 100 peserta. Ini menekankan bahwa advokasi bukan hanya tentang menghentikan kekerasan, […]

  • Eks Kepala BPHL II Medan Jadi Tersangka Korupsi Penebangan Hutan

    Eks Kepala BPHL II Medan Jadi Tersangka Korupsi Penebangan Hutan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan Kusnadi sebagai tersangka kasus korupsi penebangan kayu di Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026). Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar. Melansir Detiksumut, Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang menyatakan Kusnadi menerbitkan izin Sistem Informasi Penatausahaan […]

  • 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Terima 3,7 Miliar

    3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Terima 3,7 Miliar

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK memeriksa tiga tersangka baru kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025). Tersangka tersebut terdiri dari dua orang pegawai negeri sipil berinisial YSN dan HP serta seorang arsitek berinisial AGF. Kasus tersebut melibatkan Hendrik […]

expand_less