Senin, 15 Des 2025

Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dan modus operandi dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan praktik ini menargetkan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

“Dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja akan meminta izin berupa rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA),” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).

KPK mengungkapkan pemerasan oleh oknum Kemnaker terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) telah berlangsung sejak 2019. Perhitungan sementara menunjukkan total uang yang terkumpul dari tindak pidana ini mencapai Rp53 miliar.

Modus Pemerasan dalam Proses Perizinan

Budi menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin RPTKA berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker. Oknum pejabat di direktorat ini memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA.

Setelah pengajuan izin secara online, Kemnaker seharusnya memberi tahu pemohon dalam waktu lima hari jika ada dokumen yang kurang. Namun, oknum justru memanfaatkan proses ini untuk memeras dengan iming-iming mempercepat atau memuluskan perizinan.

“Contohnya ketika syarat administrasi tidak lengkap bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang,” ujar Budi.

Pemberitahuan hasil verifikasi tidak disampaikan melalui sistem online, melainkan secara pribadi lewat WhatsApp ke agen atau pengurus. TKA yang membayar akan segera mendapat informasi tentang kelengkapan dokumen, sementara yang tidak membayar dibiarkan tanpa kabar.

Tekanan Denda dan Jaringan Pemerasan

Pemohon yang izinnya tidak kunjung terbit biasanya mendatangi langsung kantor Kemnaker dan bertemu petugas. Dari sini, oknum mulai dari staf hingga pejabat tinggi menetapkan tarif yang harus dibayar agar izin segera diterbitkan.

Keterlambatan penerbitan izin berpotensi membuat TKA terkena denda harian besar. Situasi ini memaksa agen membayar “uang pelicin” karena nilai dendanya bisa lebih tinggi daripada biaya yang diminta oknum.

“Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang, kalau tidak ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” tegas Budi.

Tersangka dan Aliran Dana Haram

KPK telah menetapkan delapan tersangka berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Dari total Rp53,7 miliar uang pemerasan, sebagian besar mengalir ke mereka:

  • HYT menerima Rp18 miliar
  • PCW Rp13,9 miliar
  • GW Rp6,3 miliar
  • DA Rp2,3 miliar
  • ALF Rp1,8 miliar
  • JMS Rp1,1 miliar
  • WP Rp580 juta

Budi menambahkan, sekitar 85 pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Dirjen Binapenta juga menikmati aliran dana haram ini. Sebanyak Rp8 miliar digunakan untuk keperluan bersama seperti uang makan staf.

Sebagian saksi yang diperiksa KPK telah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar. Sisa dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama sendiri atau keluarga.

“Yang diterima oleh OB (office boy), kemudian staf-staf lainnya, mereka telah mengembalikan yang kurang lebih 5 miliar rupiah,” kata Budi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • jet pribadi

    KPK: 1,2 Triliun Untuk Beli Jet Pribadi Pejabat Papua

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana operasional yang disalahgunakan oleh pejabat Pemerintah Provinsi Papua, yang  mencapai Rp1,2 triliun, digunakan untuk membeli jet pribadi. KPK menduga jet pribadi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dana operasional Kepala Daerah Papua dibeli secara tunai. Uang untuk membeli jet itu disimpan dalam 19 koper, (16/6/2025). […]

  • Schengen

    Uni Eropa Beri Visa Schengen ke WNI, DPR: Bukti Diplomasi RI Berhasil

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengusulkan kebijakan visa  cascade untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Aturan ini melonggarkan WNI untuk mengajukan visa. Apabila ada WNI yang berkunjung untuk kedua kalinya ke Uni Eropa, mereka akan mendapat visa Schengen multi-entry. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Gedung […]

  • paspor

    Bukan Amerika, Inilah Paspor Terkuat di Dunia per Agustus 2025

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Paspor merupakan dokumen resmi yang krusial bagi siapa pun yang ingin melakukan perjalanan lintas negara. Menurut Henley Passport Index terbaru per Agustus 2025, Singapura kembali menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan paspor paling kuat di dunia. Hal ini berarti, pemegang paspor Singapura dapat masuk ke 193 negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. […]

  • bea cukai

    Sri Mulyani Atur Hadiah Lomba yang Kena Bea Cukai

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani berlakukan jenis hadiah lomba serta penghargaan dari luar negeri yang tak selamat dari pungutan bea masuk dan pajak saat dibawa masuk ke Indonesia, (4/6/2025). Rincian tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Dalam rincian tersebut tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang […]

  • Sejumlah BEM Mundur dari BEM SI, Protes Nuansa Politik

    Sejumlah BEM Mundur dari BEM SI, Protes Nuansa Politik

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Setelah Musyawarah Nasional (Munas) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan digelar pada 19/7/2025 lalu, sejumlah BEM dari berbagai kampus satu per satu memutuskan keluar dari aliansi tersebut. Dengan alasan forum yang seharusnya menjadi wadah independen gerakan mahasiswa justru dinilai sarat kepentingan politik, terutama setelah hadirnya pejabat pemerintah dalam agenda itu. Ketua […]

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Selasa (2/12/2025).

    KPK Periksa Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi Iklan BJB

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Selasa (2/12/2025). RK diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). “Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara […]

expand_less