Kamis, 30 Okt 2025

Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dan modus operandi dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan praktik ini menargetkan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

“Dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja akan meminta izin berupa rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA),” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).

KPK mengungkapkan pemerasan oleh oknum Kemnaker terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) telah berlangsung sejak 2019. Perhitungan sementara menunjukkan total uang yang terkumpul dari tindak pidana ini mencapai Rp53 miliar.

Modus Pemerasan dalam Proses Perizinan

Budi menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin RPTKA berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker. Oknum pejabat di direktorat ini memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA.

Setelah pengajuan izin secara online, Kemnaker seharusnya memberi tahu pemohon dalam waktu lima hari jika ada dokumen yang kurang. Namun, oknum justru memanfaatkan proses ini untuk memeras dengan iming-iming mempercepat atau memuluskan perizinan.

“Contohnya ketika syarat administrasi tidak lengkap bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang,” ujar Budi.

Pemberitahuan hasil verifikasi tidak disampaikan melalui sistem online, melainkan secara pribadi lewat WhatsApp ke agen atau pengurus. TKA yang membayar akan segera mendapat informasi tentang kelengkapan dokumen, sementara yang tidak membayar dibiarkan tanpa kabar.

Tekanan Denda dan Jaringan Pemerasan

Pemohon yang izinnya tidak kunjung terbit biasanya mendatangi langsung kantor Kemnaker dan bertemu petugas. Dari sini, oknum mulai dari staf hingga pejabat tinggi menetapkan tarif yang harus dibayar agar izin segera diterbitkan.

Keterlambatan penerbitan izin berpotensi membuat TKA terkena denda harian besar. Situasi ini memaksa agen membayar “uang pelicin” karena nilai dendanya bisa lebih tinggi daripada biaya yang diminta oknum.

“Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang, kalau tidak ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” tegas Budi.

Tersangka dan Aliran Dana Haram

KPK telah menetapkan delapan tersangka berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Dari total Rp53,7 miliar uang pemerasan, sebagian besar mengalir ke mereka:

  • HYT menerima Rp18 miliar
  • PCW Rp13,9 miliar
  • GW Rp6,3 miliar
  • DA Rp2,3 miliar
  • ALF Rp1,8 miliar
  • JMS Rp1,1 miliar
  • WP Rp580 juta

Budi menambahkan, sekitar 85 pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Dirjen Binapenta juga menikmati aliran dana haram ini. Sebanyak Rp8 miliar digunakan untuk keperluan bersama seperti uang makan staf.

Sebagian saksi yang diperiksa KPK telah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar. Sisa dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama sendiri atau keluarga.

“Yang diterima oleh OB (office boy), kemudian staf-staf lainnya, mereka telah mengembalikan yang kurang lebih 5 miliar rupiah,” kata Budi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • KDM: 273 Siswa Bermasalah Akan Lulus dari Pendidikan Militer Besok

    Dedi Mulyadi: 273 Siswa Bermasalah Akan Lulus dari Pendidikan Militer Besok

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa 273 siswa bermasalah yang mengikuti program pendidikan di barak militer akan lulus pada Selasa (20/5/2025). Ia menjelaskan, kelulusan mereka berdasarkan pada rekomendasi psikolog. “Insyaallah, berdasarkan rekomendasi psikolog, mereka besok sudah bisa meninggalkan barak untuk angkatan pertama,” kata Dedi saat berbicara dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, […]

  • Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal

    Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal bisa menimbulkan masalah, khususnya saat masa transisi DPRD. Mahfud menjelaskan, tak seperti kepala daerah yang masa jabatannya bisa diisi penjabat sementara, anggota DPRD tak memiliki skema pengganti jika masa tugas mereka […]

  • Runner dan Pecinta Musik Siap-Siap

    Pertamina Eco RunFest 2025 Hadir Kembali! Runner dan Pecinta Musik Siap-Siap

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT Pertamina (Persero) kembali menggelar Pertamina Eco RunFest 2025, pada (23/11/2025) di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Ajang tahunan ini telah berlangsung sejak 2013, dan tahun ini menjadi penyelenggaraan yang ke-12. Adapun tema yang diangkat, yakni Energizing The Unity, Pertamina ingin menegaskan pentingnya kolaborasi, semangat gotong royong, dan persatuan dalam mewujudkan […]

  • Malaysia Ajak China Untuk Teken Traktar Nuklir ASEAN

    Malaysia Ajak China Untuk Teken Traktar Nuklir ASEAN

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Malaysia menyatakan China bersedia menandatangani traktat senjata nuklir ASEAN apabila dokumen pendukungnya rampung. Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan, mengungkapkan bahwa Beijing telah memberikan komitmen untuk menyetujui perjanjian tersebut tanpa syarat. “China telah menyatakan kesiapannya untuk menandatangani traktat ini tanpa syarat,” ujar Hasan dalam rangkaian pertemuan para menteri luar negeri ASEAN (AMM) di […]

  • anas

    Anas Siswa MAN IC Serpong Raih Skor 1.000 di Penalaran Matematika UTBK! Intip Kiat Suksesnya

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Muhammad Anas Fathurrahman, siswa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Serpong, berhasil mencetak prestasi gemilang dengan meraih skor sempurna 1.000 pada subtes Penalaran Matematika dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025. Sebelumnya, Anas telah mendapat Letter of Acceptance (LoA) dari The University of Queensland, Australia. Namun ia belum […]

  • banjir

    Pemprov DKI Bangun Tanggul: Banjir Rob Ancam Jakut

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun tanggul di sejumlah wilayah. Seperti Muara Baru dan Muara Karang untuk mencegah banjir rob di Jakarta Utara. “Jakarta harus membuat tanggul dengan tinggi sampai 2,5 meter di daerah Muara Baru, Muara Karang dan beberapa lokasi lain. Untuk apa? Mengantisipasi rob,” ucap Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno […]

expand_less