Sabtu, 9 Agu 2025
Tag Populer

Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dan modus operandi dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan praktik ini menargetkan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

“Dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja akan meminta izin berupa rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA),” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).

KPK mengungkapkan pemerasan oleh oknum Kemnaker terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) telah berlangsung sejak 2019. Perhitungan sementara menunjukkan total uang yang terkumpul dari tindak pidana ini mencapai Rp53 miliar.

Modus Pemerasan dalam Proses Perizinan

Budi menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin RPTKA berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker. Oknum pejabat di direktorat ini memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA.

Setelah pengajuan izin secara online, Kemnaker seharusnya memberi tahu pemohon dalam waktu lima hari jika ada dokumen yang kurang. Namun, oknum justru memanfaatkan proses ini untuk memeras dengan iming-iming mempercepat atau memuluskan perizinan.

“Contohnya ketika syarat administrasi tidak lengkap bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang,” ujar Budi.

Pemberitahuan hasil verifikasi tidak disampaikan melalui sistem online, melainkan secara pribadi lewat WhatsApp ke agen atau pengurus. TKA yang membayar akan segera mendapat informasi tentang kelengkapan dokumen, sementara yang tidak membayar dibiarkan tanpa kabar.

Tekanan Denda dan Jaringan Pemerasan

Pemohon yang izinnya tidak kunjung terbit biasanya mendatangi langsung kantor Kemnaker dan bertemu petugas. Dari sini, oknum mulai dari staf hingga pejabat tinggi menetapkan tarif yang harus dibayar agar izin segera diterbitkan.

Keterlambatan penerbitan izin berpotensi membuat TKA terkena denda harian besar. Situasi ini memaksa agen membayar “uang pelicin” karena nilai dendanya bisa lebih tinggi daripada biaya yang diminta oknum.

“Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang, kalau tidak ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” tegas Budi.

Tersangka dan Aliran Dana Haram

KPK telah menetapkan delapan tersangka berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Dari total Rp53,7 miliar uang pemerasan, sebagian besar mengalir ke mereka:

  • HYT menerima Rp18 miliar
  • PCW Rp13,9 miliar
  • GW Rp6,3 miliar
  • DA Rp2,3 miliar
  • ALF Rp1,8 miliar
  • JMS Rp1,1 miliar
  • WP Rp580 juta

Budi menambahkan, sekitar 85 pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Dirjen Binapenta juga menikmati aliran dana haram ini. Sebanyak Rp8 miliar digunakan untuk keperluan bersama seperti uang makan staf.

Sebagian saksi yang diperiksa KPK telah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar. Sisa dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama sendiri atau keluarga.

“Yang diterima oleh OB (office boy), kemudian staf-staf lainnya, mereka telah mengembalikan yang kurang lebih 5 miliar rupiah,” kata Budi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Geledah Dua Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

    KPK Geledah Dua Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk di Jakarta, Kamis (26/6/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik menggeledah kantor BRI di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto. […]

  • RSUD Bali Mandara Ungkap Penyebab Kematian Pendaki Brasil di Gunung Rinjani

    RSUD Bali Mandara Ungkap Penyebab Kematian Pendaki Brasil di Gunung Rinjani

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang wisatawan asal Brasil, Juliana Marins (26), mengalami kecelakaan fatal saat mendaki Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa yang terjadi Sabtu (21/6/2025) ini menarik perhatian luas karena medan evakuasi yang sulit dan lokasi jatuh yang sangat berbahaya. Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii selaku Kepala Basarnas mengkonfirmasi melalui akun resmi Basarnas pada […]

  • Seven Summit Agathis: Menginspirasi Generasi Cinta Alam

    Seven Summit Agathis: Menginspirasi Generasi Cinta Alam

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Agathis Maulana Haziq, siswa kelas 10 SMA Avicenna Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama ayahnya, Iqbal Maulana, berencana untuk mendaki Seven Summit, yaitu tujuh puncak gunung di Indonesia. Pendakian ini bertujuan agar Agathis lebih mencintai alam dan memahami lebih dalam tentang keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia. Kepala Sekolah SMA Avicenna, Muqorobin, mengatakan jika pendakian ini […]

  • Larva Ditemukan di Makanan MBG di Dua Sekolah Tambakboyo

    Larva Ditemukan di Makanan MBG di Dua Sekolah Tambakboyo

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sejumlah siswa SMA dan SMK Negeri Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dibuat kaget saat menemukan larva di menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mereka terima pada hari pertama masuk sekolah, Senin (14/7/2025). Bertepatan dengan mulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Salah satu siswa merekam larva yang terlihat di dalam ompreng makanan dan membagikan videonya ke media […]

  • Pengampunan untuk Dua Tokoh Lawan Politik, Akankah Oposisi Tetap Bertahan?

    Pengampunan untuk Dua Tokoh Lawan Politik, Akankah Oposisi Tetap Bertahan?

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memunculkan banyak tafsir politik. Salah satunya datang dari Ubedilah Badrun, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta. Menurutnya, manuver ini bisa dilihat sebagai upaya merangkul dua blok politik sekaligus: Megawati Soekarnoputri dan Anies Baswedan. “Prabowo terbaca akan […]

  • bea cukai

    Sri Mulyani Atur Hadiah Lomba yang Kena Bea Cukai

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani berlakukan jenis hadiah lomba serta penghargaan dari luar negeri yang tak selamat dari pungutan bea masuk dan pajak saat dibawa masuk ke Indonesia, (4/6/2025). Rincian tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Dalam rincian tersebut tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang […]

expand_less