Breaking News

MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Sab, 15 Nov 2025

menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil. MK membacakan Ketentuan itu pada Rabu, (12/11/2025) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya bagian yang memungkinkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tidak lagi berlaku. MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dapat menjadi dasar hukum penempatan personel Polri di struktur sipil.

Mengutip Tempo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghargai dan menaati keputusan MK. ia menambahkan bahwa keputusan final bersifat mengikat.

“Pemerintah menghormati dan akan menjalankan putusan MK karena sifatnya final dan mengikat,” ujarnya, pada Kamis (13/11/2025).

Komisi III DPR meminta Polri melakukan penataan seluruh anggota yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian. Sejumlah legislator menilai Polri perlu menentukan langkah administratif terhadap para personel yang terdampak.

Berdasarkan data Liputan6, sedikitnya 50 anggota Polri aktif masih menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga, Jumat (14/11/2025). Dengan adanya putusan MK, seluruh penugasan tersebut harus menyesuaikan aturan terbaru.

Kompolnas meminta Polri menyiapkan prosedur transisi agar personel yang kembali tidak menimbulkan penumpukan posisi di internal kepolisian. Mengutip ANTARA, Pakar hukum tata negara Prof. Susi Dwi Harijanti menjelaskan bahwa polri harus menyesuaikan statusnya dengan jabatan sipil.

“Putusan MK berlaku sejak dibacakan. Anggota Polri yang saat ini berada di jabatan sipil harus menyesuaikan statusnya,” jelasnya, pada Rabu (13/11/2025).

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai aturan baru ini tidak membatalkan penempatan jabatan yang berlaku sebelum putusan. PBHI menyebutkan perubahan hanya berlaku untuk masa setelah putusan dibacakan.

Dengan keputusan ini, setiap anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil wajib memilih untuk tetap dalam kedinasan atau melepaskan jabatan kepolisian jika ingin melanjutkan tugas di posisi sipil.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Nadiem

    Kejagung Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Nadiem

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada aktivitas memperkaya diri sendiri, melainkan juga dapat mencakup upaya memperkaya pihak lain. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyangkal adanya aliran dana kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi […]

  • Gempa Magnitudo 5,2 Terjadi di Pohuwato, Gorontalo

    Gempa Magnitudo 5,2 Terjadi di Pohuwato, Gorontalo

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa bumi dengan magnitudo (M) 5,2 terjadi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (20/12/2025). Getaran gempa terasa di Gorontalo hingga Sulawesi Tengah (Sulteng). Gempa mengguncang wilayah tersebut hari ini pada pukul 17.33 WIB. Pusat gempa berada di koordinat 0,47 derajat Lintang Utara (LU) dan 121,96 derajat Bujur […]

  • dpr

    DPR Tanggapi 17+8 Tuntutan: Ada Enam dari 17 Poin Rincian

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons tuntutan 17+8 dengan mengeluarkan enam keputusan penting di rapat konsultasi antar pimpinan DPR dan fraksi-fraksi. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menjelaskan bahwa rapat konsultasi yang diadakan di hari sebelumnya menghasilkan beberapa persetujuan terkait pemangkasan […]

  • TNI Tembak Mati Mayer Wenda, Wakil Panglima TPNPB-OPM

    TNI Tembak Mati Mayer Wenda, Wakil Panglima TPNPB-OPM

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menembak mati Wakil Panglima TPNPB-OPM Kodap XII/Lanny Jaya, Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, dalam operasi penindakan di Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Operasi itu berlangsung pada Selasa sore (5/8/ 2025). Melansir pernyataan resmi dari TNI, kontak tembak terjadi sekitar pukul 16.30 WIT setelah aparat menerima informasi dari […]

  • Prabowo Gelar Ratas, Rencana Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat

    Prabowo Gelar Ratas, Rencana Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto akan memimpin rapat terbatas (ratas) dengan beberapa menteri di rumahnya, Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025). Melansir dari Tempo yang mengetahui agenda tersebut menyebutkan bahwa ratas itu akan dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri […]

  • dapur

    Warga Tutup Paksa Dapur MBG di Bandung, Protes Bau dan Bising

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) disegel paksa oleh sejumlah warga RW 9 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rąbu (17/9/2025). Warga menolak keberadaannya lantara kerap menimbulkan kebisingan pada malam hari serta bau tak sedap dari limbah dapur. “Sampahnya bau. Masih ada yang numpuk, pokoknya bau,” ucap Adam Harun (56) warga yang tinggal tak […]

expand_less