Breaking News

Menteri Imipas Targetkan Satu Jenis Paspor Baru Mulai 2027

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 17 Des 2025

menalar.id., – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenlmipas) mengusulkan untuk menyederhanakan jenis paspor Indonesia. Adapun target ini akan berlaku pada 2027 dengan satu jenis paspor.

“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat,” usul Menteri Imipas Agus Andrianto.

Hal ini ia sampaikan saat penutupan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025, pada Selasa (16/12/2025). Selain itu, Agus meminta agar pihak imigrasi dapat memudahkan sistem data nomor paspor.

Adapun cara kerjanya yaitu satu nomor akan berlaku seumur hidup. Apabila masyarakat ingin pembaruan masa berlaku, maka tidak perlu mengganti nomor paspor.

“Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” ucapnya.

Agus mengatakan upaya ini menjadi bagian dari transformasi layanan keimigrasian. Karena saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki dua tenis paspor yang terbit untuk publik, yaitu paspor non-elektronik dan paspor elektronik dengan baan laminasi dan polikarbonat.

Padahal, paspor berbahan polikarbonat masih terbatas di sejumlah kantor imigrasi. Terkait nomor paspor yang terbit saat ini masih belum berlaku seumur hidup dan berubah tiap kali proses pembaruan.

Sebagai respons, Agus meminta Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman untuk menghabiskan dahulu sisa stok paspor yang ada. Kendati demikian, transformasi ini merupakan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan agar jajarannya bekerja dengan serius dan mengedepankan keamanan data pemegang paspor kepastian hukum, dan kemudahan layanan imigrasi. Sementara itu, Agus meminta pihak imigrasi untuk menyiapkan teknis dan regulasi terkait usulan tersebut.

“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” tutup Menteri Agus.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Habiburokhman: Revisi KUHAP Bisa Saja Batal

    Habiburokhman: Revisi KUHAP Bisa Saja Batal

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyebut revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa saja batal disahkan. Menurutnya, proses revisi ini bergantung pada seberapa kuat aspirasi publik yang menolak. “Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” […]

  • Nadiem Makarim Tantang Kejaksaaan Agung

    Nadiem Makarim Tantang Kejaksaaan Agung

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Nadiem Makarim menantang Kejaksaan Agung untuk mengadakan pembuktian terbalik pada perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook. Usai Nadiem menantang Kejaksaan Agung, akhirnya Kejaksaan Agung menanggapi tantangan yang Nadiem berikan. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pihaknya siap menuruti semua proses hukum di persidangan dan menghargai hak yang Nadiem miliki sebagai seorang terdakwa. “Ya, […]

  • purbaya

    Purbaya Digugat Kembali ke PTUN, Apa Alasannya?

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Purbaya kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini, Marina Shankar dan Sarodja yang melayangkan, pada Selasa (30/10/2025). Para penggugat  pun menunjuk Heri Suryadi sebagai kuasa hukum. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 329/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki tahap persidangan. Sebelumnya,  sidang pembacaan gugatan para Penggugat telah berlangsung, (29/10). Kemudian, […]

  • Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

    Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penerbit PT. Tempo Inti Media Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar, pada Selasa (1/7/2025) menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar karena Amran menganggap pemberitaan Tempo tidak berimbang dan merugikan nama baiknya. Melansir Hukumonline, dalam berkas gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya […]

  • Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: Hanya Tiga Pejabat yang Bisa Batalkan

    Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: “Hanya 3 Pejabat yang Bisa Batalkan”

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 harus dihormati. Penilaian itu berlaku meski Perpol tersebut secara formal bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol ini mengatur bila polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga. Jimly menyebut asas presumtio iustae causa berlaku […]

  • tanggul

    Terkuak! Tanggul Beton di Cilincing Bukan Proyek Kementerian

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebuah video yang menampilkan deretan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara menuai kehebohan publik karena diduga mengganggu kegiatan nelayan. Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menegaskan bahwa tanggul beton itu bukan bagian dari proyek Kementerian PU maupun National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Ia menjelaskan, lokasi konstruksi berada […]

expand_less