Minggu, 14 Des 2025

LBHM Desak Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Selesai Di Luar Peradilan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 30 Jun 2025

menalar.id,. – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendorong penyelesaian kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak berinisial MAS melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Perkara tersebut saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maruf Bajammal, pengacara publik LBHM sekaligus kuasa hukum MAS, menjelaskan bahwa selama persidangan, terungkap bukti bahwa MAS mengalami disabilitas mental. Kondisi ini membuatnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dari agenda pembuktian persidangan MAS, menurut pendapat para ahli, MAS direkomendasikan untuk diberikan pengobatan dan dukungan untuk pemulihannya,” ujar Maruf melalui keterangan tertulis.

Tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang memberikan keterangan yang meringankan MAS. Hasil visum et repertum psychiatricum menunjukkan bahwa MAS mengalami gangguan mental, sehingga para ahli menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam penanganan kasus ini.

Maruf menegaskan bahwa negara berkewajiban menyediakan fasilitas medis dan layanan rehabilitasi jiwa bagi MAS. Tanpa penanganan yang memadai, ia berisiko mengalami kekambuhan atau residivisme, baik dalam bentuk perilaku kekerasan impulsif maupun penurunan kemampuan adaptasi sosial.

“Negara harus hadir dengan mewujudkan keadilan restoratif dengan memberikan alternatif penghukuman kepada MAS menjalani pengobatan,” kata dia.

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan seperti semula, bukan hanya sekadar memberikan hukuman. 

MAS, seorang siswa kelas X di salah satu SMA di Cilandak, Jakarta Selatan, mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya setelah mendengar bisikan saat kesulitan tidur. Kejadian itu terjadi di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 30 November 2024.

Akibatnya, ayah MAS berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) tewas, sementara ibunya AP (40) selamat meski mengalami luka parah. Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan perdebatan mengenai pendekatan hukum yang paling tepat bagi pelaku dengan kondisi mental seperti MAS.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNPB Pastikan Banjir dan Longsor Sumatra Belum Masuk Kategori Bencana Nasional

    BNPB Pastikan Banjir dan Longsor Sumatra Belum Masuk Kategori Bencana Nasional

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Di tengah banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, pemerintah memastikan bahwa status kejadian ini belum dinaikkan menjadi bencana nasional. Meski korban terus bertambah dan beberapa wilayah masih terisolasi akibat akses jalan terputus serta jaringan komunikasi lumpuh, BNPB menilai penanganan di tingkat provinsi masih bisa berjalan dengan dukungan penuh […]

  • Jenderal Bintang Tiga Pimpin Satuan Elite TNI

    Jenderal Bintang Tiga Pimpin Satuan Elite TNI

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk tiga perwira tinggi bintang tiga untuk memimpin satuan elite di tiga matra TNI, seiring restrukturisasi organisasi. Jabatan baru ini meliputi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Korps Marinir TNI Angkatan Laut, dan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima […]

  • lomba

    Siswa SMA Avicenna Toreh Prestasi di APEC Youth STEM Conference 2025 Korsel

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Siswa SMA Avicenna Jagakarsa M. Mikhail Lazuardi, berhasil lolos seleksi dan mengikuti APEC Youth STEM Conference 2025 yang digelar pada (6/8/2025) hingga (9/8) di Kota Busan dan Daejeon, Korea Selatan. Konferensi tersebut mengusung fokus pada solusi untuk meningkatkan ketahanan iklim di kawasan APEC. Ajang bergengsi ini diikuti oleh 11 negara, yaitu Australia, Brunei […]

  • Senat Gagal Sepakati Anggaran, Pemerintah AS Resmi Shutdown

    Senat Gagal Sepakati Anggaran, Pemerintah AS Resmi Shutdown

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Amerika Serikat resmi mengalami shutdown setelah Senat gagal menyetujui rancangan anggaran belanja tahunan pada Selasa (30/9/2025) malam. Pemungutan suara yang digelar berakhir dengan hasil 55-45, angka yang masih kurang dari 60 suara yang dibutuhkan untuk meloloskan RUU pendanaan. Kebuntuan anggaran itu muncul karena Partai Demokrat tetap bersikeras memperpanjang subsidi layanan kesehatan di bawah […]

  • Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

    Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh argumen yang Tom Lembong ajukan dalam nota keberatan (eksepsi). Permintaan ini tersampaikan dalam sidang lanjutan kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025). Agenda sidang kali ini adalah jaksa membacakan jawaban terhadap eksepsi […]

  • Habiburokhman: Revisi KUHAP Bisa Saja Batal

    Habiburokhman: Revisi KUHAP Bisa Saja Batal

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyebut revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa saja batal disahkan. Menurutnya, proses revisi ini bergantung pada seberapa kuat aspirasi publik yang menolak. “Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” […]

expand_less