Breaking News

Kumpulan 5 Kasus Viral di ‘Liga Korupsi Indonesia’ 2025

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Rab, 31 Des 2025

menalar.id,.Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi mencuat dan menarik perhatian publik. Aparat penegak hukum menangani perkara-perkara tersebut di sejumlah sektor strategis, seperti energi, pembiayaan, dan pendidikan, dengan total potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Deretan perkara tersebut menggambarkan dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus tantangan dalam pengawasan tata kelola keuangan negara. Menalar merangkum lima kasus korupsi yang paling mendapat sorotan sepanjang tahun 2025.

Pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa (15/7/2025). Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun.

Empat tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, Konsultas Perorangan Ibrahim Arief, serta Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp9,3 triliun yang berlangsung pada periode 2020–2022 untuk jenjang pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pengaturan spesifikasi pengadaan tersebut tidak berangkat dari kebutuhan nyata satuan pendidikan terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kejagung menganggap Kemendikbudristek membeli perangkat yang berkualitas rendah, tidak sesuai dengan kondisi geografis dan infrastruktur daerah, sehingga pelaksanaan program pengadaan tidak tepat sasaran.

Kejagunh menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, pada Kamis (4/9/2025). Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertamina Pertamax Oplosan

Melansir Tempo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding periode 2018–2023 diperkirakan melampaui Rp193,7 triliun. Ia menjelaskan angka tersebut baru mencerminkan kerugian pada tahun 2023, sementara perbuatan pidana korupsi itu berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

“Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya, berarti, kan, bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujarnya, pada Rabu (26/2/2025).

Jika nilai tersebut terhitung sejak lima tahun lalu sesuai rentang waktu terjadinya perkara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp968,5 triliun atau mendekati Rp1 kuadriliun. Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memastikan total kerugian negara dalam kasus Pertamax oplosan karena masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga pada Senin (24/2/2025). Kasus tersebut terkait praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan Pertalite yang berlangsung sepanjang periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik menemukan praktik pengoplosan angka research octane number dalam produksi BBM jenis Pertamax. Ia menjelaskan bahwa BBM tersebut berasal dari pencampuran RON 88 dengan RON 92, namun kemudian dipasarkan dengan harga setara RON 92.

“Fakta yang ada dari transaksi RON 88 di-blending dengan (RON) 92 dan dipasarkan seharga (RON) 92,” jelasnya, pada Rabu (26/2/2025).

Kejaksaan Agung turut menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023. Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dana Hibah Atlet Disabilitas

Polres Metro Bekasi membongkar dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi senilai Rp7 miliar. Mengutip Kompas, Kepala Polisi Reses (Kapolres) Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mustofa menetapkan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinisial KD dan Bendahara NPCI berinisial NY sebagai tersangka, pada Kamis (27/11/2025).

Penyidik telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi, satu ahli, dan satu auditor dalam penanganan perkara tersebut. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Rabu (13/8/2025).

NPCI Kabupaten Bekasi menerima hibah dana dari APBD Pemkab Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp9 miliar pada Rabu (7/2/2024) serta tambahan Rp3 miliar dari APBD Perubahan pada Selasa (5/11/2024) sehingga total hibah mencapai Rp12 miliar. Dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan adanya penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Penyidik menduga tersangka KD memanfaatkan dana hibah sebesar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024. Penyidik menilai penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp 1,7 miliar yang digunakan untuk uang muka serta angsuran dua unit mobil dengan memakai identitas keponakannya dan identitas kakak Iparnya sebesar Rp319,4 juta. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelasnya.

Untuk menutupi penggunaan dana hibah bagi kepentingan pribadi, kedua tersangka diduga merekayasa berbagai kegiatan seleksi, perjalanan dinas, serta pengadaan alat cabang olahraga dan perlengkapan kesekretariatan yang bersifat fiktif. Seluruh kegiatan tersebut kemudian dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah Tahun 2024.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bendel Surat Keputusan Bupati Bekasi, mutasi rekening bank, serta uang tunai sebesar Rp400 juta. Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

kuota Haji

Mengutip Kompas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Nurcahyanto menyatakan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ia menyebut proses penyidikan telah berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” ujarnya, pada Senin (22/12/2025).

Meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menyampaikan waktu penetapan tersangka secara rinci. Fitroh menjelaskan bahwa penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara, sehingga menurut Fitroh perlu dilakukan penghitungan kerugian negara. Dalam hal ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan perhitungan tersebut.

“Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang disediakan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji. Pembagian tersebut meliputi 8% untuk kuota haji khusus dan 92% untuk kuota haji reguler.

Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama diduga tidak menerapkan ketentuan tersebut. Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa alokasi kuota haji yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus justru menjadi 50 persen untuk masing-masing, sehingga menyalahi aturan yang berlaku.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ungkapnya.

Dana Bantuan Sumatera

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Samosir, FAK, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan korban bencana senilai Rp1,5 miliar. Jaksa kemudian mengungkap modus operandi dugaan korupsi tersebut.

Mengutip Detik Kajari Kabupaten Samosir Satria Irawan menyampaikan bahwa Kementerian Sosial menyalurkan dana sebesar Rp1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban banjir bandang di Samosir pada 2024. Ia menjelaskan seharusnya setiap keluarga menerima bantuan senilai Rp5 juta.

“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” katanya, pada Senin (29/12/2025).

Ia menyebut FAK yang bertugas sebagai pengawas dan pemantau program bantuan diduga mengalihkan mekanisme penyaluran dari bantuan tunai menjadi bantuan berupa barang. Dalam praktiknya, FAK diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai pihak penyedia barang untuk disalurkan kepada para korban.

“Tanpa seizin dari dari pihak Kementerian Sosial. Inisiatif dari tersangka menunjuk BUMDes karena tersangka sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa,” ujarnya.

Satria menduga FAK meminta Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes-MA) Marsada Tahi menaikkan harga barang sebesar 15 persen dari harga jual sebenarnya. Selisih mark-up tersebut diduga diminta FAK untuk kepentingan pribadi.

“Mark-up 15% ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” ujarnya.

Perbuatan FAK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 516 juta, dan jaksa masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Saat ini, FAK telah ditahan dan ditempatkan di Lapas Kelas III Pangururan untuk kepentingan penyidikan.

KPK menduga FAK menyurati bank penyalur bantuan Kemensos untuk menarik kembali dana dari rekening warga penerima bantuan bencana dan mengalihkannya ke BUMDes yang ia tunjuk. Warga tidak menerima bantuan dalam bentuk uang, melainkan barang, meski rencana skema awal penyaluran secara tunai.

“Sudah disalurkan oleh Kemensos ke rekening pribadi yang terdampak bencana. Sama Kadisnya inilah yang tarik lagi uang dari masyarakat itu menyurati bank. Supaya uangnya ditransfer balik lagi ke rekening BUMDes,” jelasnya.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPNPB OPM Larang Pengibaran Merah Putih di Papua Jelang 17 Agustus

    TPNPB OPM Larang Pengibaran Merah Putih di Papua Jelang 17 Agustus

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) menyampaikan larangan pengibaran bendera merah putih di wilayah Papua pada 17/8/2025. Juru bicara markas pusat TPNPB OPM, Sebby Sambom, menegaskan bahwa masyarakat di Papua hanya diperbolehkan mengibarkan bendera Bintang Kejora dan melaksanakan upacara pada 1/12, bukan […]

  • I Tried Hostinger’s New Horizons AI Developer Tool: Is the Hype Justified?

    I Tried Hostinger’s New Horizons AI Developer Tool: Is the Hype Justified?

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hostinger Horizons is marketed as an easy way for non-developers without a technical background to build their own apps, but it can also be used to build websites. I decided to try both and in this post I will share the results with you. I’ll also provide my overall thoughts on Hostinger Horizons’s strengths, limitations, […]

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan ada sekitar 3.500 rumah yang mengalami rusak berat, 4.100 rumah rusak sedang, dan 20.500 rumah rusak ringan pasca banjir bandang dan longsor.

    Imbas Banjir Sumatera, Celios: Negara Rugi Rp68 T

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan ada sekitar 3.500 rumah yang mengalami rusak berat, 4.100 rumah rusak sedang, dan 20.500 rumah rusak ringan pasca banjir bandang dan longsor. Kemudian, sekitar 282 fasilitas pendidikan dan 271 jembatan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). Akibatnya, sejumlah akses jalan darat terputus dan distribusi […]

  • Beberapa Kampus Kuliah Daring, Imbas Demo

    Beberapa Kampus Kuliah Daring, Imbas Demo

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Beberapa kampus di Jabodetabek seperti UI, UIN Jakarta, Trisakti, dan beberapa kampus di luar Jabodetabek mengalihkan kuliah ke daring. Kampus UI dan UIN Jakarta memutuskan seluruh kegiatan kampus mereka alihkan ke daring mulai tanggal 1–4 September 2025, seperti surat edaran yang mereka publikasikan, pada Minggu (31/8/2025). Kebijakan mereka ambil menyusul perkembangan situasi terbaru yang mereka […]

  • trump

    Trump Ancam Tarif 50 Persen: Tensi Dagang AS-Eropa Memuncak

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor baja dari 25% menjadi 50%, Jumat (30/5/2025). Nantinya, bea masuk baru akan mulai berlaku pada tanggal 4 juni. Uni Eropa pun merespons dengan berapi-api atas langkah Trump yang menggandakan tarif baja tersebut. Negara-negara Eropa mengancam akan membalas, yang memanaskan tensi dagang lintas Atlantik. […]

  • purbaya

    Perdana! Purbaya Suntik Rp200 T ke Enam Bank Hari Ini

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke enam bank, pada Jumat (12/9/2025). Sebelumnya, dana tersebut tersimpan di Bank Indonesia (BI). Menurut Purbaya, enam bank yang menerima suntikan dana itu terdiri dari empat bank konvensional dan dua bank syariah. “Ada (bank) syariah dua,” ungkap Purbaya usai Rapat Kerja […]

expand_less