Kemenkes Siagakan Pengawasan Ketat Imbas Lonjakan COVID-19 di Asia
- account_circle Sayida
- calendar_month Sab, 31 Mei 2025

menalar.id,. – Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran bernomor SR.03.01/C/1422/2025 yang memerintahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku perjalanan internasional. Langkah ini menyusul laporan peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia.
“Meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang melaporkan adanya peningkatan kasus COVID-19,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal P2P Kemenkes, Murti Utami, Sabtu (31/5/2025).
Protokol Ketat di Pintu Masuk Negara
Murti meminta petugas karantina kesehatan memperkuat deteksi dini dengan pemantauan suhu tubuh, pemeriksaan gejala klinis , dan pengawasan alat angkut dan barang bawaan
“Jika ditemukan pelaku perjalanan bergejala demam/gangguan pernapasan, segera lakukan pemeriksaan lanjutan,” tegas Murti dalam edaran tersebut.
Mekanisme Rujukan Darurat Covid-19
Untuk kasus suspek, Kemenkes mewajibkan pemeriksaan laboratorium cepat, pengambilan sampel segera, dan rujukan ke rumah sakit rujukan COVID-19
“Segera melakukan rujukan ke rumah sakit yang telah ditetapkan untuk kasus-kasus suspek,” jelas Murti.
Kewaspadaan di Fasilitas Kesehatan
Selain di pintu masuk, Kemenkes juga menginstruksikan rumah sakit dan puskesmas memantau perkembangan global, penerapan kewaspadaan standar pencegahan infeksi, dan perlindungan tenaga kesehatan
Situasi Global vs Nasional Covid-19
Data Kemenkes menunjukkan terdapat lonjakan di Asia, yautu Thailand (XEC, JN.1), Singapura (LF.7, NB.1.8), Hongkong (JN.1), Malaysia (XEC) untuk saat ini masih rendah dengan angka kematian minimal. Indonesia juga tren menurun dari 28 kasus (minggu ke-19) menjadi 3 kasus (minggu ke-20), didominasi varian MB.1.1
Edisi Terkini
Surat edaran tertanggal 23 Mei 2025 ini berlaku untuk Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, UPT Kekarantinaan dan Laboratorium, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait.
- Penulis: Sayida