Sabtu, 9 Agu 2025
Tag Populer

Kasus Hasto, Ahli Pidana Soroti Tahap Penyelidikan

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025

menalar.id- Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan bahwa dalam tahap penyelidikan, aparat penegak hukum belum dapat melakukan upaya paksa.

Chairul Huda menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

“Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan,” ucap Chairul dalam keterangan resmi.

Menurut Chairul Huda, tidak masuk akal jika ada yang mencoba menghalangi penyelidikan, karena pada tahap itu belum ditemukan dugaan tindak pidana yang jelas.

Secara umum, penyelidikan adalah rangkaian langkah awal yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa bisa diduga sebagai tindak pidana.

“Jadi, tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa,” kata Chairul.

“Jadi, bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan, menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan,” ucapnya lagi.

Selain Chairul Huda, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendatangkan teman kuliahnya saat pendidikan S3, yaitu Cecep Hidayat.

Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia diduga ikut mengeluarkan uang suap sebesar Rp400 juta.

Jaksa juga meyakini Hasto berusaha menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan anak buahnya menghilangkan barang bukti, termasuk handphone, dan menyuruh Harun Masiku melarikan diri. Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

Beberapa saksi sudah diperiksa dalam persidangan kasus Hasto Kristiyanto. Antara lain, yaitu Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

Selain saksi, beberapa ahli juga sudah memberikan keterangan di persidangan. Mereka termasuk Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang.

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragedi di Pelalawan: Land Cruiser Tabrak Ambulans, Dua Orang Tewas

    Tragedi di Pelalawan: Land Cruiser Tabrak Ambulans, Dua Orang Tewas

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kecelakaan maut antara mobil Toyota Land Cruiser dengan ambulans terjadi pukul 06.00 WIB. Terjadi di Jalan Lintas Timur, Pelawan, Riau. Kejadian tersebut menewaskan dua orang. Berawal ketika mobil Land Cruiser yang dikemudikan Priadi muncul dari arah Pangkalan Kerinci menuju Sorek, Dengan nopol BK-1389-. “Benar, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Land Cruiser dengan […]

  • Gubernur Jabar Minta Pelajar SMP-SMA Jabar Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB

    Gubernur Jabar Minta Pelajar SMP-SMA Jabar Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta Bupati dan Walikota di daerahnya untuk mengimplementasikan jadwal belajar baru bagi siswa SD, SMP, SMA (3/6/2025). Dari senin sampai Jumat mulai jam 06.00 WIB. “Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur,” Ucap Dedi. KDM mendapati beberapa sekolah di Jabar […]

  • Kemenag Gelar Adu Ilmu Kitab Kuning di MQK Internasional Perdana

    Kemenag Gelar Ajang Ilmu Kitab Kuning di MQK Internasional 2025

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) tingkat internasional. Ajang lomba membaca kitab kuning ini akan dilangsungkan di Pesantren As’adiyah Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada 1–7 Oktober 2025. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno, menyampaikan bahwa MQK Internasional perdana ini akan melibatkan 8.773 santri dari 1.218 lembaga pendidikan, yang terdiri […]

  • 700 Jurnalis PHK di 2025, Alarm Merah bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia

    700 Jurnalis PHK di 2025, Alarm Merah bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Industri media Indonesia tengah menghadapi ujian berat di tengah gempuran era digital. Perubahan pola konsumsi masyarakat dan migrasi besar-besaran iklan ke platform digital telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan media ternama. Kompas TV menjadi yang terbaru melakukan PHK massal terhadap ratusan karyawannya. Tak kalah drastis, MNC Group melalui Global TV […]

  • Jakarta Darurat Premanisme Ormas: 9 Tersangka Tertangkap

    Jakarta Darurat Premanisme Ormas, 9 Anggota GRIB Jaya Tertangkap

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Bali, Wayan Koster dengan tegas menolak segala bentuk premanisme yang berlindung dibalik nama Ormas (Organisasi Kemasyarakatan). Ia sampaikan saat peresmian Bale Paruman Adhayaksa dan Bale Restorative Justice di Bandung, Kamis (8/5/2025). Koster menyoroti kasus dugaan premanisme oleh anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali. Ia mengecam keras tindakan tersebut. “Bentuknya […]

  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Ancaman Serius Kebebasan Pers Indonesia

    Teror Kepala Babi ke Tempo, Ancaman Serius Kebebasan Pers Indonesia

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 1Komentar

    menalar.id,. – Aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke Kantor Redaksi Tempo pada Rabu (19/3/2025) semakin memperburuk catatan panjang kasus pembungkaman dan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Peristiwa ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap media atau jurnalis yang berusaha mengungkap fakta dan menyuarakan kebenaran.Kiriman kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica, nama panggilan Francisca Christy […]

expand_less