Breaking News

Kasus Hasto, Ahli Pidana Soroti Tahap Penyelidikan

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025

menalar.id- Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan bahwa dalam tahap penyelidikan, aparat penegak hukum belum dapat melakukan upaya paksa.

Chairul Huda menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

“Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan,” ucap Chairul dalam keterangan resmi.

Menurut Chairul Huda, tidak masuk akal jika ada yang mencoba menghalangi penyelidikan, karena pada tahap itu belum ditemukan dugaan tindak pidana yang jelas.

Secara umum, penyelidikan adalah rangkaian langkah awal yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa bisa diduga sebagai tindak pidana.

“Jadi, tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa,” kata Chairul.

“Jadi, bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan, menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan,” ucapnya lagi.

Selain Chairul Huda, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendatangkan teman kuliahnya saat pendidikan S3, yaitu Cecep Hidayat.

Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia diduga ikut mengeluarkan uang suap sebesar Rp400 juta.

Jaksa juga meyakini Hasto berusaha menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan anak buahnya menghilangkan barang bukti, termasuk handphone, dan menyuruh Harun Masiku melarikan diri. Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

Beberapa saksi sudah diperiksa dalam persidangan kasus Hasto Kristiyanto. Antara lain, yaitu Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

Selain saksi, beberapa ahli juga sudah memberikan keterangan di persidangan. Mereka termasuk Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang.

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • jokowi

    Bantah Isu Kapal ‘Jokowi’ dan ‘Iriana’, IMC Logistik Klarifikasi Tak Angkut Tambang Raja Ampat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT IMC Pelita Logistik Tbk, selaku pemilik kapal meluruskan isu penamaan kapal ‘Jokowi’ dan ‘Iriana’ yang ramai dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. “Penamaan kapal ‘JKW Mahakam’ dan ‘Dewi Iriana’ dilakukan oleh perseroan berdasarkan pertimbangan internal dan tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik mana […]

  • Menag Soal Dugaan Korupsi Haji 2025 yang Dilaporkan ICW: Sudah Diklarifikasi

    Menag Soal Dugaan Korupsi Haji 2025 yang Dilaporkan ICW: Sudah Diklarifikasi

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi dugaan korupsi katering dan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan haji 2025. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasaruddin menyatakan tuduhan itu sudah ia klarifikasi. “Sudah diklarifikasi, enggak ada masalah,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Ahad malam (10/8/2025). Ia tidak memerinci […]

  • anas

    Anas Siswa MAN IC Serpong Raih Skor 1.000 di Penalaran Matematika UTBK! Intip Kiat Suksesnya

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Muhammad Anas Fathurrahman, siswa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Serpong, berhasil mencetak prestasi gemilang dengan meraih skor sempurna 1.000 pada subtes Penalaran Matematika dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025. Sebelumnya, Anas telah mendapat Letter of Acceptance (LoA) dari The University of Queensland, Australia. Namun ia belum […]

  • Pemilu Kedepan, Azhar Adam: Semua Kader Golkar Hingga Ketua Umum Adalah Saksi di TPS

    Pemilu Kedepan, Azhar Adam: Semua Kader Golkar Hingga Ketua Umum Adalah Saksi di TPS

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sekretaris Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Pusat Azhar Adam, menjadi pemateri dalam kegiatan Diklat Kader Muda Nasional Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang berlangsung di Kantor DPP Partai Golkar, pada Jumat (3/10/2025) sore. Dalam penyampaiannya, Azhar menjelaskan bahwa pembentukan BSNPG dilandasi oleh kebutuhan Partai Golkar untuk menghimpun, melatih, serta mengelola saksi dari […]

  • Prabowo Janji Pengobatan Gratis, Suroto Soroti Kopdes

    Prabowo Janji Pengobatan Gratis, Suroto Soroti Kopdes

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya untuk memberikan pengobatan gratis kepada rakyat miskin. Namun, ia mengatakan hal itu baru bisa dilakukan jika negara punya anggaran khusus. “Obatnya harus gratis, kalau ada uangnya,” kata Prabowo saat menghadiri peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin 21/7/2025. Upaya menambah pendapatan negara Ia optimistis program itu […]

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan menyelenggarakan pemilu nasional dan pemilu daerah secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Kamis (10/7/2025). Mengutip Tempo, MK menilai pelaksanaan pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan beban berlebih bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum […]

expand_less