Breaking News

Jokowi Enggan Buka Suara Soal Izin Tambang GAG Nikel di Raja Ampat

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sab, 14 Jun 2025

menalar.id- Mantan Presiden RI Joko Widodo enggan buka suara terkait perizinan tambang GAG nikel di Raja Ampat,Papua Barat Daya (13/6/2025).

Ia menghindari jawaban tegas ketika dimintai keterangan terkait keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Pulau Gag pada 2017. Saat itu, Jokowi menjabat sebagai Presiden RI di periode pertama, sementara posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dipegang oleh Ignasius Jonan.

“Di kementerian. Itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama perpanjangannya di kementerian. Itu masalah teknis itu,” ucap Jokowi  di kediamannya, Jumat (13/6).

Merespons isu pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang di Pulau Gag, Jokowi memilih irit bicara. Ia berdalih belum meninjau langsung kondisi di lokasi.

Walaupun irit bicara, Jokowi mendukung pemberhentian operasi tambang di Raja Ampat jika merusak lingkungan.

“Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya setop, kalau perlu dicabut ya dicabut,”jelasnya.

Izin tambang nikel di pulau GAG, menyimpan sejarah panjang. Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila mengungkap PT GAG Nikel awalnya dikuasai oleh pihak asing. PT GAG awalnya dikuasai Asia Pacific Nickel Pty. Ltd dengan jumlah saham 75 persen. Sisanya dikuasai PT Antam.

Pemerintahan Orde Baru menerbitkan kontrak karya untuk PT GAG Nikel pada akhir masa kepemimpinan Presiden ke-2 Soeharto. Kontrak karya generasi VII bernomor B53/Pres/I/1998 itu disetujui Soeharto pada (19/1/1998).

Tepat setahun setelah PT GAG mengantongi kontrak karya, pemerintah menerbitkan larangan penambangan di kawasan hutan lindung melalui Undang-Undang Kehutanan. Namun, aturan itu kemudian direvisi pada masa pemerintahan Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri.

Sejumlah 13 perusahaan pemegang kontrak karya sejak era Orde Baru mendapat pengecualian dari larangan tambang di hutan lindung. Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri mengizinkan PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lainnya melanjutkan kontrak karya yang telah dimiliki.

IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat  baru terbit pada 2017, pemerintah kemudian memperpanjang izin tersebut pada 2023.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • haji

    Pemerintah Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah bersama DPR berencana ingin membentuk Kementerian Haji dan Umrah, hal ini langsung didukung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU Fahrur A Rozi alias Gus Fahrur, menilai langkah ini merupakan efisiensi ibadah haji maupun umrah bagi jemaah haji. “Saya kira lebih bagus demikian agar fokus dan lebih baik,” ujar Fahrur atau […]

  • Pemilihan Ketua Umum PSI, Serba-serbi dan Kejutan

    Pemilihan Ketua Umum PSI, Serba-serbi dan Kejutan

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merampungkan proses pemungutan suara hari pertama untuk calon ketua umum dalam pemilihan raya partai, Sabtu ( 12/7/2025) dan masih berlangsung hingga (18/7) mendatang. Ketua Steering Committee Kongres PSI Andy Budiman, menyampaikan bahwa hasil sementara menunjukkan nama Ronald Aristone Sinaga alias Broron berada di posisi teratas. Ia unggul dari dua kandidat […]

  • Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tongkonan Ka’pun yang telah berdiri sekitar tiga ratus tahun bersama enam lumbung, dua rumah adat Toraja, dan satu rumah semi permanen di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja kini rata dengan tanah. Eksekusi dilakukan pada Jumat (5/12/2025) berdasarkan surat Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 yang ditandatangani Ketua PN Makale Medi Rapi […]

  • Cekcok karena Makanan Terlambat, Driver ShopeeFood Jadi Korban Penganiayaan

    Cekcok karena Makanan Terlambat, Driver ShopeeFood Jadi Korban Penganiayaan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah driver ShopeeFood mendatangi sebuah rumah di Kapanewon Godean, Sleman, viral di media sosial. Mereka datang pada Sabtu (5/7/2025), sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama driver yang sebelumnya dianiaya pelanggan. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menyebut insiden ini bermula dari pesanan makanan yang diantar pada (3/7) lalu. […]

  • Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tatap Muka Akan Dibuka Kembali Jika Kondisi Normal

    Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tatap Muka Akan Dibuka Kembali Jika Kondisi Normal

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah akan segera dibuka kembali jika situasi di Ibu Kota sudah kondusif pasca demonstrasi beberapa waktu lalu. Saat ini, pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih diberlakukan di sejumlah sekolah. “Kalau kondisi di Jakarta sudah memungkinkan normal, tentu pembelajaran tatap muka akan segera dimulai […]

  • Perjanjian Helsinki Kembali Disorot di Tengah Sengketa Empat Pulau

    Perjanjian Helsinki Kembali Disorot di Tengah Sengketa Empat Pulau

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Publik kembali menyoroti  Perjanjian Helsinki akibat sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Jusuf Kalla, Wapres ke-10 dan ke-12 RI, mengungkit Perjanjian Helsinki di tengah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Jusuf Kalla menyampaikan bahwa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam dokumen Perjanjian Helsinki merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 […]

expand_less