Intervensi Saksi Kunci Kasus Penembakan Pelajar SMK Semarang Oleh Polisi
- account_circle Sayida
- calendar_month Kam, 3 Jul 2025

menalar.id,. – Suasana panas menyambut persidangan kasus penembakan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktavandy di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (1/7/2025). Aksi saling tarik menarik seorang saksi kunci berinisial V yang masih di bawah umur terjadi di gerbang pengadilan, melibatkan pengacara keluarga korban dan seorang pria tak dikenal.
Zainal Petir, kuasa hukum keluarga Gamma, berusaha membawa V ke dalam ruang sidang sebagai saksi. Namun seorang pria tak dikenalnya tiba-tiba menghalangi dan berusaha merebut V dari pengawalannya.
“Karena saksi ini masih di bawah umur jadi butuh pendamping,” jelas Zainal yang telah mendapat kuasa resmi dari keluarga V.
Saksi V sebelumnya pernah hadir di persidangan atas inisiatif keluarga Gamma, namun hakim tidak memanggilnya untuk dimintai keterangan. V merupakan saksi mata yang ikut dalam kejadian pengejaran bersama Gamma sebelum penembakan terjadi.
Menurut Zainal, sebuah kejadian mencurigakan terjadi pada Senin malam (30/6/2025) ketika seseorang mengaku dari Polrestabes Semarang mendatangi V. “Ada orang mengaku dari polrestabes meminta dia jadi saksi,” ungkap Zainal.
Orang tersebut secara khusus meminta V merahasiakan pertemuan mereka dari Zainal. Mengetahui hal ini, orang tua V segera melapor ke Zainal. Keesokan harinya, saat orang tua V menelepon Zainal dari pengadilan, terjadilah insiden perebutan saksi.
Zainal Abidin, kuasa hukum keluarga korban, mengecam keras upaya penghalangan terhadap saksi kunci ini. Dia menegaskan akan memproses secara hukum setiap pihak yang berusaha mengintimidasi atau menghalangi saksi.
“Saya selaku pendamping V yang masih berusia 16 tahun, itu kan saksi yang mengetahui Aipda Robig waktu melakukan penembakan terhadap anak bernama Gamma,” tegas Zainal Abidin.
Aksi saling tarik berlangsung saat ketiganya berjalan menuju ruang sidang. Pria misterius itu terus memegangi tubuh V dengan satu tangan sementara tangan lainnya memegang rokok. Baru setelah bertemu dengan pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenuddin di depan ruang sidang, pria tersebut melepaskan pegangan pada V.
Kasus ini bermula dari penembakan Gamma oleh Aipda Robig, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Insiden perebutan saksi ini semakin menambah kontroversi dalam proses hukum yang sudah menegangkan sejak awal.
Aipda Robig Zaenuddin, anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, harus berhadapan dengan meja hijau sebagai terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy, siswa SMK. Aksi tembak yang dilakukan Robig merenggut nyawa Gamma di tempat kejadian.
Saksi kunci berinisial V sempat menjadi kontroversi setelah ada upaya mengalibikannya sebagai korban pembacokan oleh kelompok Gamma. Namun dalam persidangan tertutup, V membuat keterangan mengejutkan dengan menyatakan dirinya tidak berada di lokasi kejadian saat penembakan terjadi dan membantah menjadi korban pembacokan.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum
