ICW dan Pakar Pemilu Turut Tolak Pilkada Melalui DPRD
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 31 Des 2025

menalar.id,. – Berbagai pihak menyuarakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pakar dan pemerhati pemilu, aktivis antikorupsi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta partai politik menilai gagasan pilkada melalui DPRD bermasalah.
Mengutip Kompas, Pakar pemilu Titi Anggraini menilai gagasan pilkada tidak langsung sebagai bentuk pengabaian sejarah sekaligus kekeliruan dalam berpikir. Ia juga membantah argumen pendukung pilkada melalui DPRD yang menyebut pilkada langsung identik dengan praktik politik uang.
Berdasarkan Laporan Harian Kompas, pada pemilihan kepala daerah tahun 2000 saat penerapan pilkada melalui DPRD, praktik politik uang terjadi secara masif. Kondisi tersebut juga menunjukkan tingginya ongkos politik dalam mekanisme pilkada tidak langsung.
“Wacana menghapus pilkada langsung dengan alasan efisiensi biaya tidak hanya keliru secara empiris, tetapi juga mengabaikan pelajaran penting dari sejarah,” ucap Titi, pada Selasa (30/12/2025).
Titi menilai mekanisme pemilihan tidak langsung seperti pilkada melalui DPRD menyimpang dari asas-asas pemilihan umum. Ia juga merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas menyatakan bahwa rezim pemilihan kepala daerah sejajar dengan pemilihan presiden dan legislatif.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Nomor 135/PUU-XXII/2024, Nomor 104/PUU-XXIII/2025, serta ditegaskan secara eksplisit dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025. ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku bagi seluruh jenis pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan penolakan terhadap usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Staf Divisi Advokasi ICW Seira Tamara menilai wacana tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan.
“Dilihat dari sisi manapun, wacana ini tidak beralasan dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memandang anggaran negara untuk pelaksanaan pilkada sebagai pemborosan sehingga menghapus partisipasi publik. Seira juga menyatakan bahwa pilkada langsung justru menekan praktik transaksional yang kerap terjadi ketika DPRD memilih kepala daerah.
“Jadi, secara runtutan, bukan pelaksanaan Pilkada langsung yang menimbulkan praktik politik uang. Tetapi pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan ICW, sepanjang periode 2010–2024 sebanyak 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi. Ia menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa pilkada melalui DPRD tidak menghilangkan praktik politik uang dan justru berpotensi memperluas transaksi politik yang sulit diawasi publik.
“Artinya pilkada oleh DPRD justru tidak dapat menghilangkan praktik politik uang dan justru berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi oleh masyarakat,” ujarnya.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
