Breaking News

Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 1 Agu 2025

menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti soal usulan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak Presiden Republik Indonesia.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

Apabila diketahui, Pasal 14 UUD 1945 menjelaskan presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, untuk pemberian amnesti dan abolisi, presiden harus lebih dahulu memperharikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengabulkan abolisi untuk Tom Lembong yang terjerat kasus impor gula. Lalu, ia juga memberikan abolisi amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Pengumuman disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Saat itu, Dasco didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Dasco menyampaikan DPR telah setuju atas permohonan terkait pemberikan amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Ia juga menyebutkan bahwa DPR turut menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana lainnya. Hal ini, termasuk Hasto Kristiyanto yang terlibat dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan kasus perintangan penyidikan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan apabila pemberian amnesti kepada ribuan narapidana tersebut didasarkan pada proses verifikasi serta hasil uji publik.

“Khusus untuk nama-nama yang telah disebutkan tadi, termasuk Bapak Hasto, usulan amnesti diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden, bersama dengan 1.116 nama lainnya, setelah melalui berbagai pertimbangan yang telah kami sampaikan,” jelasnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • konklaf

    Asap Hitam Kembali Mengepul: Akankah Paus Baru Terpilih Hari Ini?

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Asap hitam kembali mengepul dari cerobong Kapel Sistina, Vatikan, pada Rabu (8/5/2025) pukul 11.50 waktu Roma atau 16.50 WIB. Kepulan asap ini menunjukkan bahwa para kardinal elektoral belum mencapai kesepakatan dalam memilih Paus baru. Selama Konklaf Kepausan berlansung, asap yang keluar dari cerobong menjadi satu-satunya cara Gereja berkomunikasi kepada publik tentang hasil pemungutan […]

  • Kudeta Terjadi di Afrika Barat, Tentara Benin Umumkan Kudeta Presiden

    Kudeta Terjadi di Afrika Barat, Tentara Benin Umumkan Kudeta Presiden

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Tentara Benin melakukan aksi kudeta terhadap Presiden Benin, Patrice Talon, pada Minggu (7/12/2025). Tentara Benin mengumumkan kudeta tersebut dalam siaran televisi milik pemerintah. Talon telah memimpin negara tersebut sejak 2016. Para tentara kemudian menyatakan diri sebagai Komite Militer untuk Reformasi (CMR). Mengutip CNN Indonesia, para tentara menyampaikan telah mencabut Patrice Talon dari jabatannya sebagai […]

  • Jakarta Darurat Premanisme Ormas: 9 Tersangka Tertangkap

    Jakarta Darurat Premanisme Ormas, 9 Anggota GRIB Jaya Tertangkap

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Bali, Wayan Koster dengan tegas menolak segala bentuk premanisme yang berlindung dibalik nama Ormas (Organisasi Kemasyarakatan). Ia sampaikan saat peresmian Bale Paruman Adhayaksa dan Bale Restorative Justice di Bandung, Kamis (8/5/2025). Koster menyoroti kasus dugaan premanisme oleh anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali. Ia mengecam keras tindakan tersebut. “Bentuknya […]

  • Fraksi PDIP Kompak Dukung Hasto, Dolfie Soroti Cacat Prosedur Hukum

    Fraksi PDIP Kompak Dukung Hasto, Dolfie Soroti Cacat Prosedur Hukum

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Dolfie Otniel Frederic Palit, Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI menuturkan partainya kompak mendukung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto  terkait kasus dugaan suap dan hambatan penyidikan (5/6/2025). Sejumlah politikus PDIP yang datang antara lain Hendrawan Supratikno, Chico Hakim, Benhur George Watubun, Ribka Tjiptaning, serta Ferdinand Hutahaean. Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP seperti Denny Cagur, Darmadi […]

  • Menteri Fadli Zon Menyangkal Kekerasan Seksual Mei 1998

    Menteri Fadli Zon Menyangkal Kekerasan Seksual Mei 1998

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Dalam debat di kanal YouTube, politikus senior itu menyebut laporan kekerasan terhadap perempuan Tionghoa saat itu sebagai rumor tanpa bukti. Pernyataan itu kontan ditentang oleh para aktivis, Fadli Zon dinilai mengaburkan sejarah […]

  • MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. Yang dikabulkan yakni terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.   MK menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan […]

expand_less