Eks Profesor Oxford Dihukum Penjara Atas Kasus Pemerkosaan
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Jum, 29 Agu 2025

menalar.id – Mahkamah Agung Swiss tolak upaya banding yang diajukan ulama Tariq Ramadan terkait vonis pemerkosaan yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan banding Jenewa.
“Dewan Federal menolak banding Tariq Ramadan terhadap putusan atas pemerkosaan dan pemaksaan seksual yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kehakiman Jenewa,” demikian pernyataan pengadilan tinggi, Kamis (28/8/2025).
Pada 2024, pengadilan banding Jenewa menyatakan mantan profesor Universitas Oxford itu bersalah atas memperkosa seorang perempuan di sebuah hotel di Jenewa, 17 tahun silam. Ramadan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan dua tahun masa hukumannya ditangguhkan.
Putusan ini menjadi yang pertama kali menyatakan Ramadan bersalah, meski ia masih menghadapi sejumlah tuduhan serupa baik di Swiss maupun Prancis. Sejak awal, Ramadan menegaskan bahwa ia tidak bersalah meski dikenal sosok yang berpengaruh sekaligus kontroversial di kalangan Muslim Eropa.
Meski begitu, Mahkamah Agung menyebut putusan pengadilan banding sah dan dapat diterima, sekaligus membantah klaim Ramadan apabila bukti yang ada tidak berpihak padanya.
“Selain itu, pihak pemohon mengajukan keberatan prosedural … yang juga ditolak,” lanjut pernyataan pengadilan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum korban yang seorang mualaf dan namanya disamarkan menjadi Brigitte menyambut baik putusan itu.
“Ini menandai akhir dari penderitaan panjang dan perjuangan hukum panjang bagi klien kami dan para pengacaranya,” tulisnya dalam pernyataan email, dikutip AFP.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.