Dua Warga Binaan Rutan Kebumen Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden
- account_circle Nisrina
- calendar_month Ming, 3 Agu 2025

menalar.id – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kebumen resmi dibebaskan pada Sabtu 2/8/2025, sekitar pukul 14.40 WIB. Keduanya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Pramu Sapta, mengatakan bahwa pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada 1/8 lalu. Keputusan itu berisi tentang pemberian amnesti terhadap narapidana yang memenuhi syarat tertentu.
“Keduanya telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan amnesti, dan proses pembebasan dilakukan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” ungkap Pramu Sapta dalam keterangan resminya pada Minggu 3/8/2025.
Proses pembebasan dijalankan oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kebumen. Sebelum keluar, dua narapidana itu juga mendapat imbauan agar tetap taat hukum dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Kami berharap, setelah mendapatkan pengampunan dari Presiden, para WBP ini bisa kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” imbuhnya.
Pihak keluarga juga hadir dalam proses pembebasan sebagai penjamin. Seluruh kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
Sebagai informasi, amnesti merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden terhadap kasus pidana tertentu. Dalam kasus ini, pemberian amnesti menjadi bentuk kepercayaan negara bahwa warga binaan bisa berubah dan kembali hidup lebih baik di tengah masyarakat
- Penulis: Nisrina