Breaking News

Banten Darurat Bullying: Dilema Antara Predikat Layak Anak dan Kenyataan Nyata di Lapangan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 25 Jan 2026

menalar.id,. – Provinsi Banten selalu mendapatkan prestasi sebagai wilayah yang memiliki kepedulian terhadap hak dan keselamatan anak. Semenjak kelahirannya pada tahun 2001, Provinsi ini telah mendapatkan predikat Provinsi Layak Anak sebanyak lima kali dan terakhir diterima pada tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Sebuah predikat yang seharusnya dibuktikan dengan peningkatan kualitas perlindungan terhadap anak-anak di lapangan.

Tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di Banten mengalami peningkatan yang cukup tajam pada periode 2020-2025. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat pada tahun 2020 terdapat 472 kasus, 2021 melonjak hampir dua kali lipat menjadi 829 kasus, lalu menembus 1.131 kasus pada 2022.

Terjadi penurunan menjadi 1.026 kasus pada tahun berikutnya, kemudian kembali naik pada tahun 2024 menjadi 1.114 kasus, dan puncak tertinggi adalah pada tahun 2025 dengan jumlah 1.254 kasus. Berdasarkan jumlah statistik ini, Banten menduduki peringkat ke-8 nasional dari 38 provinsi untuk kasus kekerasan terhadap anak (IDN Times Banten, 2025).

Jika diamati lebih jauh, bahwa kejadian ini berawal dari adanya bullying yang masih dianggap lumrah oleh sebagian anak-anak dan kerap dibiarkan begitu saja pada keseharian mereka, terutama di lingkungan sekolah. Bullying sering dianggap sebagai bentuk candaan, dinamika pergaulan, atau sekadar konflik kecil antar siswa untuk mencari sensasi. Seolah perundungan itu bukan bagian dari kekerasan, padahal mereka adalah modal awal kekerasan yang akan berlangsung berulang dan membuat dampak jangka panjang bagi korban.

Persoalannya, bullying ini seringkali tidak dirasakan secara langsung oleh korban, tetapi bullying merupakan modal awal dari adanya tindak kekerasan. Dalam banyak kasus, bullying selalu dinormalisasi dan dianggap sebagai latihan mental. Ketika sebuah ejekan dianggap candaan, kemudian pengucilan bagian dari penyeleksian pertemanan, hingga korban diminta ‘lebih kuat’, maka kekerasan itu perlahan akan dianggap lumrah oleh lingkungan sekitarnya. Hal ini menjadikan bullying merupakan salah satu bentuk dari kekerasan, baik secara verbal dan non verbal.

Di tengah angka yang kian mengkhawatirkan, muncul pertanyaan: Apakah predikat “layak anak” yang dibanggakan benar-benar mencerminkan keseharian anak-anak di Banten? Atau justru hanya menjadi label administratif tanpa makna nyata di lapangan? Dinamika kasus kekerasan yang terjadi jauh lebih kompleks karena jumlah laporan dapat meningkat dalam waktu singkat. Sehingga hal ini menggambarkan tren yang semakin meningkat ketimbang menurun dari hasil upaya pencegahan yang efektif. Korban bullying-pun kerap menanggung beban sendirian, sementara lingkungan di sekitarnya memilih untuk diam atau bahkan menikmati.

Pada saat inilah mereka yang menganggap ‘mungkin’ tidak berkontribusi untuk melakukannya, ternyata memiliki andil kesalahan yang sama seperti pelaku bullying. Kasus ini tidak pernah terjadi tanpa adanya saksi. Di lingkungan sekolah selalu ada teman sekelasnya yang melihat, mendengar, atau mengetahui kejadian tersebut. Akan tetapi, mereka sering memilih untuk tidak mau terlibat karena takut berisiko, maka mereka memilih untuk diam, menonton, atau bahkan turut menertawakan.

Penonton yang pasif akan membuat ruang aman bagi pelaku, karena mereka tidak ada yang menegur,melapor, bahkan korban dibiarkan sendirian, sehingga pelaku merasa tindakan mereka dapat diterima. Hal ini membuat persoalan bullying bukan lagi sekadar pelaku dan korban, tetapi menjadi kekerasan sosial yang selalu terjadi.

Ironi perlindungan anak terlihat jelas ketika sekolah—ruang yang seharusnya aman—justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Meskipun tidak semua kasus di Banten terungkap ke ruang publik, berbagai laporan menunjukkan bahwa terjadinya kekerasan seksual kerap kali melibatkan pelaku yang dikenal korban. Ketika respon lembaga lamban dan pendampingan tidak optimal, kekerasan ini berhenti menjadi sekadar pelanggaran prosedur dan berubah menjadi kegagalan sistemik yang membiarkan anak menanggung dampaknya seumur hidup.

Kondisi ini memperlihatkan kontradiksi antara kebijakan dan realitas yang ada. Di Banten, hampir seluruh sekolah telah tersedia regulasi dan sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Namun meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak menandakan bahwa upaya pencegahan dan penanganan belum bekerja efektif dalam kehidupan sosial anak sehari-hari. Tanpa adanya kehadiran dan respon yang aktif di tingkat sekolah dan komunitas, struktur perlindungan anak berisiko hanya menjadi simbol administratif yang gagal menangani persoalan di lapangan.

Pembentukan TPPK di sekolah harus disertai dengan upaya kapasitas yang berkelanjutan. Sebab jika TPPK hadir hanya sebatas memenuhi syarat administratif, tanpa pengetahuan yang cukup, tim ini akan kehilangan daya guna dan hanya berfungsi sebagai simbolik. Akibatnya, TPPK kerap bergerak setelah kasus terjadi, bukan membangun pencegahan sejak awal.

Jika mekanisme perlindungan anak berjalan tanpa efektivitas yang nyata, kekerasan akan terus berulang, sementara lingkungan sekitar korban – guru, teman, maupun orang tua, seringkali tidak memiliki pengetahuan untuk merespon secara tepat. Dalam banyak kasus, orang tua kerap kali tidak dilibatkan secara aktif dalam proses perlindungan. Minimnya kemampuan dalam mengenali tanda awal kasus kekerasan akan membuat kasus kekerasan luput dari pengawasan, berlangsung lama, dan baru akan terungkap ketika dampaknya sudah membesar.

Penyelesaian persoalan ini menuntut pendekatan yang lebih menyeluruh daripada sekadar membentuk satuan tugas atau kegiatan sosialisasi yang bersifat seremonial. Nilai-nilai anti perundungan, hak anak, dan penghormatan terhadap martabat manusia perlu diintegrasikan secara terstruktur dalam kurikulum pendidikan, diajarkan secara berkelanjutan dari jenjang dasar. Di sekolah, pendidikan karakter harus diperkuat dengan pengembangan keterampilan sosial dan emosional agar siswa mampu bersikap aktif dalam menolak kekerasan, melindungi diri, dan melaporkan tindakan yang melanggar martabat mereka.

Perlindungan kekerasan pada anak akan efektif ketika orang tua dan guru sama-sama berperan secara aktif. Orang tua perlu dibekali pemahaman untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan kemampuan merespons secara tepat, serta menjalin komunikasi yang berkesinambungan dengan sekolah – bukan hanya sekadar hadir dalam rapat formal. Sedangkan di sekolah, guru harus mendapatkan pelatihan berkelanjutan yang berbasis praktik nyata, mulai dari menangani laporan, mendampingi korban, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman. Ketika orang tua dan guru memiliki pemahaman yang sama, anak-anak akan menerima perlindungan ganda, baik di rumah maupun di sekolah. Sehingga kebijakan perlindungan anak tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka.

Hal yang tidak kalah penting adalah penerapan monitoring dan evaluasi berbasis data secara berkelanjutan. Data tidak boleh sekadar menjadi laporan administratif yang tersimpan, tetapi harus dikumpulkan dan dianalisis secara sistematis untuk mengetahui pola dan menilai efektivitas tindakan yang dilakukan. Pemerintah provinsi dan pihak sekolah perlu menyusun laporan berkala yang dapat diakses publik, menunjukkan perkembangan kasus, langkah yang diambil, dan hasil dari evaluasi, sehingga pencegahan menjadi proses yang berkelanjutan, bukan sekadar tanggapan darurat.

Tren kasus yang terus meningkat seharusnya menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan sekadar predikat, tetapi harus terasa dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak berhak belajar di kelas yang aman, tumbuh di rumah yang mendukung, dan berkembang dalam lingkungan yang menolak kekerasan. Sehingga dengan adanya keterlibatan dan kerja sama berbagai pihak, predikat “layak anak” bukan sekadar simbol atau label administratif tetapi menjadi kenyataan yang benar-benar melindungi masa depan anak di Banten.

Referensi:

https://banten.idntimes.com/news/banten/kekerasan-anak-di-banten-tahun-2025-capai-1-254-kasus-c1c2-01-4wb6z-g2f30s

antaranews.com/berita/5015205/komnas-pa-banten-desak-pemerintah-tangani-lonjakan-kekerasan-anak

  • Penulis adalah Widhiashafiz, Ketua Umum PW IPM Banten.
  • Substansi tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekonom Desak BI Turunkan Suku Bunga Hadapi Dampak Tarif AS

    Ekonom Desak BI Turunkan Suku Bunga Hadapi Dampak Tarif AS

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mendesak Bank Indonesia (BI) untuk memangkas suku bunga acuan menyusul keputusan Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif impor 32% terhadap produk Indonesia. Anjuran ini disampaikan jelang Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2025. “Dalam kondisi saat ini, BI seharusnya lebih berani mengambil risiko untuk mendorong […]

  • Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Kurangi Kewenangan KPK

    DPR: Tak Semua Masukan Publik Bisa Masuk Revisi KUHAP

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa tidak semua masukan publik terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat diakomodasi dalam pembahasan. Parlemen menargetkan pengesahan RUU KUHAP pada rapat paripurna pekan depan. “Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi,” ujar Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, […]

  • Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Upaya pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional  (BKKBN) mendorong peran ayah lebih besar dalam pengasuhan anak. Lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, mereka meluncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah pada (14/7/2025). Aturan ini diresmikan pada (10/7/2025). Gerakan ini muncul karena banyak anak […]

  • Soeharto Resmi Bergelar Pahlawan Nasional

    Soeharto Resmi Bergelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto resmi mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada hari ini, Senin (10/11/2025). Pengumuman penganugerahan gelar tersebut akan Presiden Prabowo Subianto sampaikan dalam upacara di Istana Negara. Hal ini dilakukan setelah tiga kali mendapat penolakan pada tahun sebelumnya. Selain Soeharto, ada sembilan tokoh lainnya yang akan menerima penghargaan tersebut. “Besok (hari […]

  • Gibran Hadiri KTT G20 Wakili Prabowo

    Gibran Hadiri KTT G20 Wakili Prabowo

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Afrika Selatan, Jumat (21/11/2025). Gibran tiba di Johannesburg dengan menempuh perjalanan selama 10 jam setelah lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma pukul 9 pagi. Melansir Kompas, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan alasan Presiden Prabowo menunjuk Gibran menjadi perwakilan […]

  • kakak

    Kakak Harry Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pembenrantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo atau dikenal Rudy Tanoe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial untuk keluarga peterima manfaat (KPM) program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Namun, penetapan tersebut langsung digugat oleh pihaknya melalui gugatan praperadilan. “KPK menghormati hak hukum BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam pengajuan […]

expand_less