Breaking News

Aksi Kamisan Ke-887 Soal RKUHAP, Negara Jadi Alat Penguasa?

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025

menalar.id., – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Aksi kamisan ke-887 lebih mengedepankan tentang penolakan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini telah sah menjadi Undang-Undang.

Aksi kamisan tetap konsisten meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah atas pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1998. Pendiri aksi kamisan sekaligus keluarga korban tragedi 98 Sumarsih turut menghadiri aksi tersebut.

Bidang Advokasi Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Winata menjelaskan pasal-pasal yang berpotensi terjadi perbuatan sewenang-wenang oleh aparat di antaranya pasal 5, 16, 90, dan 93. Ia mengatakan bahwa RKUHAP tersebut membuat wewenang penyelidik lebih leluasa dalam mengambil keputusan.

“Kalau RKUHAP sekarang, penyelidik bisa langsung menahan tanpa adanya proses penyidikan, bisa saja kita semua ditangkap,” jelasnya di depan Istana Merdeka, Kamis (20/11/2025).

Salah satu korban salah tangkap tragedi 1965 Effendy mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengesahan RKUHAP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Selasa (18/11/2025). Ia mengatakan dari undang-undang sebelumnya (KUHAP) tercipta dari sistem yang salah.

“Ya memang sistemnya yang bermasalah dari dulu, negara ini menjadi alat para penguasa,” ujarnya.

Sumarsih turut angkat bicara mengenai KUHAP yang menganggap bahwa undang-undang semacam ini dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM seperti sebelumnya. Ia menambahkan bahwa aksi kamisan adalah aksi yang menuntut keadilan HAM.

“Sama seperti kamisan-kamisan sebelumnya yang menuntut keadilan hak asasi manusia, KUHAP ini juga sama-sama berpotensi adanya pelanggaran HAM juga,” katanya.

Penolakan RKUHAP pada aksi kamisan ini menyoroti perluasan kewenangan aparat dan potensi pelanggaran HAM. Para aktivis menyerukan beberapa poin agar mendapat perhatian dari pihak berwenang, antara lain:

  1. Cabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP dan hentikan perluasan kewenangan aparat yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, penyiksaan, dan penahanan sewenang-wenang.
  2. Hentikan represi dan kriminalisasi terhadap warga, mahasiswa, jurnalis, dan pembela HAM. Pemerintah wajib menjamin hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai sesuai amanat konstitusi dan standar HAM internasional.
  3. Pemerintah menghentikan rencana penulisan ulang sejarah nasional Indonesia dan batalkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto karena hanya akan melanggengkan impunitas dan menggelapkan fakta sejarah pelanggaran HAM.
  4. Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
  5. Penyelidikan pro-justitia Komnas HAM atas kasus-kasus dugaan pelanggaran berat HAM, termasuk kasus pembunuhan Munir Said Thalib, harus dilakukan secara independen dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggapan Mensos Perihal Mundurnya Sejumlah Penerima Bansos Sebab Enggan Ditempeli Stiker “Keluarga Miskin”

    Tanggapan Mensos Perihal Mundurnya Sejumlah Penerima Bansos Sebab Enggan Ditempeli Stiker “Keluarga Miskin”

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,- Sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) mundur karena rumah ditempeli stiker keluarga miskin. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menanggapi keputusan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memilih mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri setelah rumah mereka ditempeli stiker keluarga miskin. Ia menjelaskan bahwa pemasangan stiker tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah daerah setempat. “Kalau soal […]

  • Lokataru Soroti Dugaan ASN Tak Netral di PSU Pilgub Papua

    Lokataru Soroti Dugaan ASN Tak Netral di PSU Pilgub Papua

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Bertepatan dengan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua, Rabu (6/8/2025), Lokataru Foundation menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah keterlibatan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap tidak netral. Melansir dari RMOL.ID, Tim Pemantau Pilkada Papua dari Lokataru menyebut ada dugaan mobilisasi ASN hingga kampanye terselubung oleh beberapa pihak, […]

  • Akibat Hujan yang Tiada Hentinya, Banjir Vietnam Terus Memakan Korban

    Akibat Hujan yang Tiada Hentinya, Banjir Vietnam Terus Memakan Korban

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Banjir yang terjadi di Vietnam terus memakan korban hingga 41 orang, 9 orang hilang, dan lebih dari 52.000 rumah terendam air. Dengan provinsi Dak Lak dan Khanh Hoa mengalami korban jiwa terbanyak, kata pihak berwenang pada Kamis (20/11/2025). Banjir merusak 167 rumah serta merendam lebih dari 52.000 rumah lainnya di wilayah tersebut, termasuk hampir 23.000 […]

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam putusan sela pada Senin (17/11/2025). Dalam amar putusannya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Mengutip Fajar, PN Jakarta Selatan menghukum Amar sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara […]

  • Akademikus Serentak Kritik Pasal KUHAP yang Bernada Mengancam Peneliti

    Akademikus Serentak Kritik Pasal KUHAP yang Bernada Mengancam Peneliti

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presidium KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah menilai, pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari Ini mengandung substansi pasal bermasalah. Banyak pasal-pasal yang berpotensi mengancam hak asasi manusia, seperti kepastian hukum dan kebebasan akademik masyarakat. “Pengesahan RUU KUHAP tidak hanya mengancam masyarakat sipil. […]

  • Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari tahanan dari kasus korupsi E-KTP. Namun, kini kembali digugat. Pembebasan bersyarat tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, pada Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun sudah digelar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk […]

expand_less