Breaking News

Akademikus Serentak Kritik Pasal KUHAP yang Bernada Mengancam Peneliti

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025

menalar.id., – Presidium KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah menilai, pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari Ini mengandung substansi pasal bermasalah.

Banyak pasal-pasal yang berpotensi mengancam hak asasi manusia, seperti kepastian hukum dan kebebasan akademik masyarakat.

“Pengesahan RUU KUHAP tidak hanya mengancam masyarakat sipil. Tetapi, juga mengancam kegiatan intelektual dan penelitian kritis,” kata Herdiansyah, Selasa (18/11/2025), melansir Tempo.

Dengan proses legislasinya yang terburu-buru, hal ini menunjukkan jika praktik yang pemerintah lakukan buruk dan mengkhianati prinsip partisipasi bermakna. Sebelumnya, DPR berdalil jika pengesahan RUU KUHAP kilat ini karena menyesuaikan dengan pemberlakuan KUHP baru.

Padahal hal tersebut tidak dapat menjadi legitimasi untuk mengabaikan gagasan dari masyarakat sipil.

“DPR dan pemerintah wajib merombak total proses pembahasan guna memastikan setiap pasal diperiksa secara cermat dan mendalam oleh para ahli dan pemangku kepentingan,” sambung Herdiansyah.

Pasal-Pasal Bermasalah

Presidium KIKA lainnya Rina Mardiana menjelaskan banyak pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi mengancam kebebasan akademik. Hal ini bisa menjadi senjata untuk melanggengkan kriminalisasi terhadap para akademikus yang mengekspresikan kebenaran, khususnya terhadap kebijakan negara.

Sebagai contoh, Pasal 16 RUU KUHAP yang menyatakan aparat memiliki kewenangan untuk melakukan operasi pembelian terselubung. Selain itu aparat dapat mengirimkan sesuatu di bawah pengawasan yang diperluas untuk semua jenis tindak pidana saat tahap penyelidikan.

Menurutnya, dalam konteks akademik pasal itu aparat bisa saja menjebak mahasiswa atau peneliti yang berpartisipasi dalam gerakkan sosial, seperti mengkritik kebijakan pemerintah.

“Hal ini akan melumpuhkan keberanian intelektual dan memisu sensor diri yang masif di lingkungan kampus,” ucap Rina.

Selain itu, ada pasal 5, 90, dan 93. Aparat dapat melakukan pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan kendati perkara masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini akan mengintai independensi dan keberanian akademikus untuk mengumpulkan data sensitif, misalnya terkait dengan pelanggaran HAM atau kejahatan lingkungan.

“Ini ancaman nyata terhadap otonomi keilmuan,” sambungnya.

Kemudian, Pasal 105, 112A, 132, dan 124 juga bermasalah. Pasal itu memperbolehkan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penyadapan tanpa izin pengadilan. Perkara itu tentu mengintimidasi  kebebasan akademik.

Jika ditelisik, aparat bisa saja menyita perangkat elektronik, memblokir komunikasi, dan menyadap informasi tanpa judicial scrunity. Kerahasiaan sumber akan musnah, menempatkan informan dalam keadaan bahaya, dan bisa menghambat kebebasan ekspresi dari akademiku.

Pasal 7 dan 8 juga mengkhawatirkan. Karena setiap penyidik yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berada di bawah koodrinasi Polri.

Tentu, Kepolisian sebagai lembaga akan semakin memiliki kekuataan dan wewenang.

Respons DPR

Meski demikian, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pasal-pasal KUHAP yang baru untuk memperkuat posisi warga negara. Termasuk kelompok rentan dalam hukum.

Ia mengklaim apabila Komisi III DPR telah berdiskusi dengan warga sipil. Sehingga pemerintah telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

“Tetapi, tidak semua masukan dapat diakomodasi. Inilah realitas parlemen,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korlantas Polri akhirnya memberi tanggapan terkait maraknya gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Hal ini lantaran warga ramai memprotes di ruang publik maupun media sosial. Gerakan tersebut lahir sebagai bentuk kejenuhan masyarakat atas praktik penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya yang kerap dipakai tidak sesuai aturan. Termasuk oleh kendaraan pejabat yang […]

  • Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian oleh sejumlah pihak.

    Kasus Mens Rea, PKS: “Kritik Lewat Komedi Itu Vitamin Demokrasi”

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian oleh sejumlah pihak. Ia menilai kritik yang Pandji sampaikan melalui pertunjukan Mens Rea berbalut komedi merupakan bagian wajar dari praktik demokrasi di ruang publik. Karena itu, Kholid meminta pihak pelapor menyikapi persoalan tersebut secara jernih dan proporsional. Ia […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – DPR saat ini sedang mempersiapkan naskah akademik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Rancangan perubahan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki, bukan mengurangi kewenangan MK. “Tidak ada kaitan dengan putusan pemisahan pemilu,” […]

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menurunkan target produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menjadi sekitar 250–260 juta ton.

    ESDM Bakal Pangkas Produksi Nikel, Yakin Ngefek ke Harga?

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menurunkan target produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menjadi sekitar 250–260 juta ton. Apabila membandingkan dengan RKAB 2025 yang mencapai 379 ton, tentu target tersebut turun signifikan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pemerintah […]

  • Ribuan Warga Papua Demo Minta Pj Gubernur Agus Fatoni Diganti

    Ribuan Warga Papua Demo Minta Pj Gubernur Agus Fatoni Diganti

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ribuan warga dari berbagai elemen masyarakat Papua menggelar aksi damai menuntut agar Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni diganti dengan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih sebagai pejabat sementara gubernur. Aksi ini berlangsung sejak (11/8/2025) hingga hari ini. Mantan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, mengatakan unjuk rasa tersebut muncul akibat kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan gubernur dan […]

  • Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, Muslim Ayub: Potensi Migas Jadi Penyebab

    Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, Muslim Ayub: Potensi Migas Jadi Penyebab

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub, meyakini sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berhubungan dengan potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut (14/6/2025). Muslim Ayub menilai adanya potensi cadangan minyak dan gas (migas) di empat pulau tersebut menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memindahkan […]

expand_less