Minggu, 14 Des 2025

Akademikus Serentak Kritik Pasal KUHAP yang Bernada Mengancam Peneliti

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025

menalar.id., – Presidium KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah menilai, pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari Ini mengandung substansi pasal bermasalah.

Banyak pasal-pasal yang berpotensi mengancam hak asasi manusia, seperti kepastian hukum dan kebebasan akademik masyarakat.

“Pengesahan RUU KUHAP tidak hanya mengancam masyarakat sipil. Tetapi, juga mengancam kegiatan intelektual dan penelitian kritis,” kata Herdiansyah, Selasa (18/11/2025), melansir Tempo.

Dengan proses legislasinya yang terburu-buru, hal ini menunjukkan jika praktik yang pemerintah lakukan buruk dan mengkhianati prinsip partisipasi bermakna. Sebelumnya, DPR berdalil jika pengesahan RUU KUHAP kilat ini karena menyesuaikan dengan pemberlakuan KUHP baru.

Padahal hal tersebut tidak dapat menjadi legitimasi untuk mengabaikan gagasan dari masyarakat sipil.

“DPR dan pemerintah wajib merombak total proses pembahasan guna memastikan setiap pasal diperiksa secara cermat dan mendalam oleh para ahli dan pemangku kepentingan,” sambung Herdiansyah.

Pasal-Pasal Bermasalah

Presidium KIKA lainnya Rina Mardiana menjelaskan banyak pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi mengancam kebebasan akademik. Hal ini bisa menjadi senjata untuk melanggengkan kriminalisasi terhadap para akademikus yang mengekspresikan kebenaran, khususnya terhadap kebijakan negara.

Sebagai contoh, Pasal 16 RUU KUHAP yang menyatakan aparat memiliki kewenangan untuk melakukan operasi pembelian terselubung. Selain itu aparat dapat mengirimkan sesuatu di bawah pengawasan yang diperluas untuk semua jenis tindak pidana saat tahap penyelidikan.

Menurutnya, dalam konteks akademik pasal itu aparat bisa saja menjebak mahasiswa atau peneliti yang berpartisipasi dalam gerakkan sosial, seperti mengkritik kebijakan pemerintah.

“Hal ini akan melumpuhkan keberanian intelektual dan memisu sensor diri yang masif di lingkungan kampus,” ucap Rina.

Selain itu, ada pasal 5, 90, dan 93. Aparat dapat melakukan pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan kendati perkara masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini akan mengintai independensi dan keberanian akademikus untuk mengumpulkan data sensitif, misalnya terkait dengan pelanggaran HAM atau kejahatan lingkungan.

“Ini ancaman nyata terhadap otonomi keilmuan,” sambungnya.

Kemudian, Pasal 105, 112A, 132, dan 124 juga bermasalah. Pasal itu memperbolehkan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penyadapan tanpa izin pengadilan. Perkara itu tentu mengintimidasi  kebebasan akademik.

Jika ditelisik, aparat bisa saja menyita perangkat elektronik, memblokir komunikasi, dan menyadap informasi tanpa judicial scrunity. Kerahasiaan sumber akan musnah, menempatkan informan dalam keadaan bahaya, dan bisa menghambat kebebasan ekspresi dari akademiku.

Pasal 7 dan 8 juga mengkhawatirkan. Karena setiap penyidik yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berada di bawah koodrinasi Polri.

Tentu, Kepolisian sebagai lembaga akan semakin memiliki kekuataan dan wewenang.

Respons DPR

Meski demikian, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pasal-pasal KUHAP yang baru untuk memperkuat posisi warga negara. Termasuk kelompok rentan dalam hukum.

Ia mengklaim apabila Komisi III DPR telah berdiskusi dengan warga sipil. Sehingga pemerintah telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

“Tetapi, tidak semua masukan dapat diakomodasi. Inilah realitas parlemen,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lokataru Soroti Dugaan ASN Tak Netral di PSU Pilgub Papua

    Lokataru Soroti Dugaan ASN Tak Netral di PSU Pilgub Papua

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Bertepatan dengan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua, Rabu (6/8/2025), Lokataru Foundation menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah keterlibatan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap tidak netral. Melansir dari RMOL.ID, Tim Pemantau Pilkada Papua dari Lokataru menyebut ada dugaan mobilisasi ASN hingga kampanye terselubung oleh beberapa pihak, […]

  • Ma’ruf Amin Kembali Pimpin MUI: Jadi Dewan Pertimbangan

    Ma’ruf Amin Kembali Pimpin MUI: Jadi Dewan Pertimbangan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin kembali memimpin Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk periode 2025–2030. Ia melanjutkan peran sejak periode sebelumnya, yakni 2020–2025. Munas XI MUI yang berlangsung pada 20–22 November 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, menetapkan keputusan tersebut. Para peserta munas secara resmi menyepakati penunjukan kembali Ma’ruf Amin. […]

  • KSPI Sampaikan 6 Tuntutan Buruh pada Hari Buruh 2025

    KSPI Sampaikan 6 Tuntutan Buruh pada Hari Buruh 2025

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Hari buruh internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei atau dikenal juga sebagai May Day merupakan momen penting bagi kelas pekerja yang membawa pesan serta tuntutan atas hak-hak yang perlu diperjuangkan untuk disebarluaskan. Hingga pukul 10.00 puluhan ribu peserta telah memadati area acara di Monas, menurut keterangan dari polisi yang mengawal di lapangan. […]

  • Menhub Bantah Larangan Truk, Hanya Pembatasan Operasional Saat Mudik

    Menhub Bantah Larangan Truk, Hanya Pembatasan Operasional Saat Mudik

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi truk selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya memberlakukan pembatasan operasional untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan raya selama periode tersebut. Dudy menyatakan bahwa pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, […]

  • Gibran Tanggapi Pemecatan dari PDI-P: Kita Move-On

    Gibran Tanggapi Pemecatan dari PDI-P: Kita Move-On

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai soal pemecatan ia dari PDI Perjuangan. Ia mengaku tak mempermasalahkan hal itu dan memilih fokus mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Gibran saat menghadiri HUT ke-19 Persatuan Simbolon seluruh Indonesia (PSBI) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025). Dalam sambutannya, Gibran menyinggung Ketua Umum PSBI Effendi Simbolon, […]

  • Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Jaya Patroli ke Titik Banjir

    Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Jaya Patroli ke Titik Banjir

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan patroli ke sejumlah titik banjir di wilayah Jabodetabek akibat hujan deras. Patroli ini menjadi bagian dari upaya pemantauan sekaligus bantuan kepada warga terdampak. “Melaksanakan patroli wilayah dalam rangka pemantauan wilayah terdampak banjir akibat hujan deras di sekitar Jabodetabek,” berdasarkan keterangan Joko Sadono, Selasa (8/7/2025). AKP Hamdanallah bertugas […]

expand_less