Breaking News

RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR: ” Fokus UU Pemilu Dulu”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Komisi II DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan pakai skema kodifikasi bersama Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan saat ini DPR hanya memfokuskan pembahasan pada revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Tahun 2026.

“Ini penegasan saja, karena Prolegnas 2026 itu kan sudah diputuskan di bulan November tahun 2025 kemarin,” ujar Rifqinizamy usai rapat bersama pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, penegasan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa RUU Pilkada belum menjadi bagian dari agenda legislasi DPR saat ini.

“Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” ujar Rifqinizamy.

Kodifikasi bukan opsi

Menanggapi wacana kodifikasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang sempat mengemuka. Rifqinizamy memastikan bahwa metode tersebut tidak lagi menjadi pilihan dalam pembahasan legislasi saat ini.

“Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.

Saat wartawan menanyakan apakah hal itu berarti rencana kodifikasi benar-benar ditinggalkan, Rifqinizamy menyebut Komisi II tetap membuka ruang penguatan substansi dalam revisi UU Pemilu.

“Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya,” pungkas Rifqinizamy.

Sebagai informasi, kodifikasi dalam pembentukan UU merupakan metode yang menggabungkan sejumlah aturan sejenis ke dalam satu undang-undang, sekaligus mencabut undang-undang lama yang substansinya telah terakomodasi. Metode ini berbeda dengan omnibus law yang menggabungkan berbagai aturan lintas undang-undang tanpa mencabut regulasi sebelumnya.

RUU Pilkada tak masuk Prolegnas Prioritas 2026

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah memastikan bahwa revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kepastian tersebut usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan perwakilan pemerintah.

“Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada,” kata Dasco.

Dalam pertemuan itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dasco menegaskan bahwa DPR hingga kini belum memiliki rencana membahas UU Pilkada, termasuk isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya kepala daerah ditetapkan atau dipilih oleh DPRD,” pungkas Dasco.

Wacana kodifikasi sempat mengemuka

Sebagai catatan, pimpinan Komisi II DPR RI sempat mengusulkan agar mereka membahas revisi UU Pemilu  melalui skema kodifikasi bersama RUU Pilkada. Meskipun RUU tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas.

“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Selasa (13/1/2026) melansir Kompascom.

“Prosedurnya harus ada persetujuan setidaknya dari pimpinan dan badan legislatif,” sambungnya.

Rifqinizamy menjelaskan tugas utama Komisi II saat ini, yaitu merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara itu, pembahasan RUU Pilkada belum dapat dilakukan karena tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas.

Ia juga menekankan UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Adapun pengaturan pemilihan kepala daerah tetap berada dalam rezim undang-undang tersendiri.

“Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang Pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, pilpres dan pileg. Mungkin di dalamnya akan ada penambahan terkait dengan bagaimana hukum acara sengketa pemilunya,” kata Rifqinizamy.

“Tetapi terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, walikota karena itu diatur dalam undang-undang lain dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka tentu Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10 Tahun 2016,” sambungnya.

Rifqinizamy menambahkan, pembahasan RUU Pilkada baru dapat dilakukan apabila terdapat perubahan keputusan politik yang ditempuh melalui mekanisme kelembagaan di DPR.

“Kecuali ya terjadi perubahan keputusan politik yang itu juga harus melalui prosedur kan. Dirapatkan di Bamus kemudian nanti Baleg kemudian melakukan revisi terhadap short list ya terhadap undang-undang itu, termasuk jika itu memungkinkan dilakukan melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan kita ke depan,” kata dia.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jakarta Darurat Premanisme Ormas: 9 Tersangka Tertangkap

    Jakarta Darurat Premanisme Ormas, 9 Anggota GRIB Jaya Tertangkap

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Bali, Wayan Koster dengan tegas menolak segala bentuk premanisme yang berlindung dibalik nama Ormas (Organisasi Kemasyarakatan). Ia sampaikan saat peresmian Bale Paruman Adhayaksa dan Bale Restorative Justice di Bandung, Kamis (8/5/2025). Koster menyoroti kasus dugaan premanisme oleh anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali. Ia mengecam keras tindakan tersebut. “Bentuknya […]

  • Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta usai diduga menampar muridnya. Peristiwa ini menuai sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video yang beredar di Instagram, tampak seorang pria lanjut usia, diduga sebagai guru Madin, menandatangani selembar surat di atas meja. […]

  • Polres Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

    Polres Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polisi Resor (Polres) Metro Bekasi mengumumkan dua pengurus inti National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi. Tersangka melakukan tindak korupsi dana hibah senilai Rp7,1 miliar tahun anggaran 2024. Tersangka merupakan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo (KD) dan Mantan Bendahara Norman Julian (NY). Polisi menduga terjadi penyalahgunaan dana hibah […]

  • Program Makan Gratis Prabowo Tercoreng: Mitra Dapur Tak Dibayar Rp1 Miliar

    Program Makan Gratis Prabowo Tercoreng: Mitra Dapur Tak Dibayar Rp1 Miliar

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintahan Prabowo Subianto menuai kontroversi setelah salah satu mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terpaksa menghentikan operasinya. Padahal, program ini baru berjalan empat bulan sejak diluncurkan pada Januari 2025. Mitra Makan Bergizi Gratis Rugi Hampir Rp1 Miliar Danna Harly, penasihat hukum mitra dapur yang dirugikan, mengungkapkan kliennya, Ira, tidak […]

  • Pemprov DKI Jakarta Bongkar Tiang Monorel, Sutiyoso Beri Tanggapan

    Pemprov DKI Jakarta Bongkar Tiang Monorel, Sutiyoso Beri Tanggapan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan instruksi untuk membongkar tang monorel yang mangkrak selama 22 tahun di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026). Pembongkaran tersebut menjadi akhir dari gagasan pada awal 2000 yang merupakan bukti ketidakpastian kebijakan pemerintah setempat. Mengutip Tempo, Mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Sutiyoso mengatakan bahwa ia senang akhirnya pemerintah […]

  • Kapolri Tinjau Keamanan Natal di Gereja Katedral, Kerahkan 147 Personel

    Kapolri Tinjau Keamanan Natal di Gereja Katedral, Kerahkan 147 Personel

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau keamanan natal di Gereja Katedral dan Gereja Immanuel, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Djamari Chaniago turut meninjau situasi ibadah misa malam natal 2025. Mengutip Tempo, Sigit meminta seluruh aparat memberikan pelayanan dalam rangka Operasi Natal dan Tahun […]

expand_less