Breaking News

RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR: ” Fokus UU Pemilu Dulu”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Komisi II DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan pakai skema kodifikasi bersama Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan saat ini DPR hanya memfokuskan pembahasan pada revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Tahun 2026.

“Ini penegasan saja, karena Prolegnas 2026 itu kan sudah diputuskan di bulan November tahun 2025 kemarin,” ujar Rifqinizamy usai rapat bersama pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, penegasan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa RUU Pilkada belum menjadi bagian dari agenda legislasi DPR saat ini.

“Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” ujar Rifqinizamy.

Kodifikasi bukan opsi

Menanggapi wacana kodifikasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang sempat mengemuka. Rifqinizamy memastikan bahwa metode tersebut tidak lagi menjadi pilihan dalam pembahasan legislasi saat ini.

“Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.

Saat wartawan menanyakan apakah hal itu berarti rencana kodifikasi benar-benar ditinggalkan, Rifqinizamy menyebut Komisi II tetap membuka ruang penguatan substansi dalam revisi UU Pemilu.

“Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya,” pungkas Rifqinizamy.

Sebagai informasi, kodifikasi dalam pembentukan UU merupakan metode yang menggabungkan sejumlah aturan sejenis ke dalam satu undang-undang, sekaligus mencabut undang-undang lama yang substansinya telah terakomodasi. Metode ini berbeda dengan omnibus law yang menggabungkan berbagai aturan lintas undang-undang tanpa mencabut regulasi sebelumnya.

RUU Pilkada tak masuk Prolegnas Prioritas 2026

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah memastikan bahwa revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kepastian tersebut usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan perwakilan pemerintah.

“Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada,” kata Dasco.

Dalam pertemuan itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dasco menegaskan bahwa DPR hingga kini belum memiliki rencana membahas UU Pilkada, termasuk isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya kepala daerah ditetapkan atau dipilih oleh DPRD,” pungkas Dasco.

Wacana kodifikasi sempat mengemuka

Sebagai catatan, pimpinan Komisi II DPR RI sempat mengusulkan agar mereka membahas revisi UU Pemilu  melalui skema kodifikasi bersama RUU Pilkada. Meskipun RUU tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas.

“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Selasa (13/1/2026) melansir Kompascom.

“Prosedurnya harus ada persetujuan setidaknya dari pimpinan dan badan legislatif,” sambungnya.

Rifqinizamy menjelaskan tugas utama Komisi II saat ini, yaitu merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara itu, pembahasan RUU Pilkada belum dapat dilakukan karena tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas.

Ia juga menekankan UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Adapun pengaturan pemilihan kepala daerah tetap berada dalam rezim undang-undang tersendiri.

“Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang Pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, pilpres dan pileg. Mungkin di dalamnya akan ada penambahan terkait dengan bagaimana hukum acara sengketa pemilunya,” kata Rifqinizamy.

“Tetapi terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, walikota karena itu diatur dalam undang-undang lain dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka tentu Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10 Tahun 2016,” sambungnya.

Rifqinizamy menambahkan, pembahasan RUU Pilkada baru dapat dilakukan apabila terdapat perubahan keputusan politik yang ditempuh melalui mekanisme kelembagaan di DPR.

“Kecuali ya terjadi perubahan keputusan politik yang itu juga harus melalui prosedur kan. Dirapatkan di Bamus kemudian nanti Baleg kemudian melakukan revisi terhadap short list ya terhadap undang-undang itu, termasuk jika itu memungkinkan dilakukan melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan kita ke depan,” kata dia.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov DKI Berkomitmen Tertibkan Juru Parkir Ilegal

    Pemprov DKI Berkomitmen Tertibkan Juru Parkir Ilegal

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik juru parkir (jukir) liar. Meski demikian, ia mengakui bahwa aktivitas jukir liar tidak berlangsung setiap hari. Pernyataan Tegas Wagub DKI “Kami tidak memberikan toleransi. Namun, saya minta maaf sekaligus memberikan sedikit penjelasan bahwa mereka [jukir liar] […]

  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan peninjauan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, untuk melihat langsung perkembangan pembangunan Masjid Negara IKN.

    Masjid IKN Akan Beroperasi Awal 2026, Gantikan Masjid Istiqlal

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan peninjauan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, untuk melihat langsung perkembangan pembangunan Masjid Negara IKN. Selain itu, ia meninjau sejumlah fasilitas keagamaan lainnya. Pemerintah menargetkan pembangunan masjid tersebut selesai pada (15/2/2026) dengan capaian progres fisik mencapai 98,4%. “Proyek strategis IKN yang pertama saya kunjungi adalah pembangunan […]

  • demo

    Mahasiswa Desak Janji DPR Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Komunitas Koneksi UIN Jakarta menggelar  aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Selasa (9/9/2025). Adapun unjuk rasa itu menuntut pemerintah dan DPR seger memenuhi 17+8 tuntutan rakyat. Sekitar pukul 14.34 WIB, massa tiba dengan menggunakan jas almamater berwarna biru dan kuning. Mereka membawa spanduk bertuliskan […]

  • Desersi dari Polri, Bripda Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia

    Desersi dari Polri, Bripda Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, desersi dari tugas kepolisian dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia sebagai tentara bayaran. Rio disebut bertugas di garis depan perang Rusia melawan Ukraina, tepatnya di wilayah Donbass. Informasi tersebut menyebut Rio menerima bayaran cukup besar sebagai tentara bayaran Rusia. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar […]

  • Usul Tambahan Anggaran, Gus Ipul Realisasi Bansos

    Usul Tambahan Anggaran, Gus Ipul Realisasi Bansos

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Menteri Sosial Republik Sosial (Mensos RI) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul usul tambahan anggaran sekaligus melaporkan realisasi belanja Kementerian Sosial hingga Juni 2025 sudah mencapai angka yang cukup besar. Dalam siaran persnya, Jumat (11/7/2025), Gus Ipul menyebut belanja bantuan sosial (bansos) sudah tembus lebih dari Rp 40 triliun atau sekitar 53,50 persen dari total […]

  • Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kemitraan Industri Pangan

    Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kemitraan Industri Pangan

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Perindustrian dan Sumber Daya Mineral Arab Saudi Bandar Al-Khorayef melakukan pertemuan strategis dengan Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita dan pimpinan Indofood untuk memperdalam kerja sama bilateral di sektor industri pangan. Pertemuan ini menandai penguatan hubungan ekonomi kedua negara yang dibangun atas dasar kepercayaan, saling menguntungkan, dan visi bersama untuk pengembangan industri […]

expand_less