Breaking News

APBN 2026: Penghasilan Warga Bisa Tembus Rp7,7 Juta

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026

menalar.id., – Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 memperkenalkan indikator pembangunan baru. Alasan pemerintah memasukkan indikator ini untuk memastikan pengelolaan APBN berjalan lebih terukur dan berkualitas.

Kemudian, pemerintah menetapkan gross national income (GNI) per kapita atau pendapatan nasional bruto per orang per tahun sebagai indikator pembangunan baru dalam UU APBN 2026. Pemerintah menargetkan GNI per kapita sebesar US$ 5.520 atau setara Rp 92,68 triliun dengan asumsi kurs Rp 16.791 per dolar AS.

Target tersebut tentu meningkat dibandingkan sasaran tahun 2025 dalam RPJMN 2025–2029 yang berada di level US$ 5.410 atau sekitar Rp 90,92 triliun. Adapun isi dari Pasal 49 UU 17/2025, yaitu:

Gross national income per kapita sebesar USD 5.520 (lima ribu lima ratus dua puluh dolar Amerika Serikat).”

Apabila melihat secara bulanan, pemerintah menargetkan GNI per kapita mencapai sekitar Rp 7,72 juta per bulan. Angka ini naik dari target GNI per kapita sepanjang 2025, yaitu Rp 7,57 juta per bulan.

Target APBN 2026

Selain menetapkan target pendapatan nasional bruto, pemerintah juga mengarahkan APBN 2026 untuk mendorong pembangunan yang lebih berkualitas melalui berbagai indikator lain. Pemerintah menargetkan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 37,14%.

Pemerintah juga membidik indeks kualitas lingkungan hidup mencapai 76,67. Dengan menekan angka kemiskinan ke kisaran 6,5–7,5%, serta menurunkan tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,44–4,96%.

Selain itu, pemerintah menargetkan penurunan rasio gini ke rentang 0,377–0,380, menekan kemiskinan ekstrem hingga 0–0,5%. Selain itu pemerintah akan meningkatkan indeks modal manusia menjadi 0,57.

Kendati demikian, pemerintah menggunakan APBN 2026 untuk meningkatkan indeks kesejahteraan petani hingga 0,7731 serta mendorong proporsi penciptaan lapangan kerja formal mencapai 37,95 %.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati DIY Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp3 M

    Kejati DIY Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp3 M

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Kamis (4/12/2025). Ketiga tersangka berinisial PAW sebagai pegawai bank pada 2021–2023, SNSN sebagai pegawai bank pada 2023–2024, dan SAPM sebagai agen mitra Ultra Mikro. Melansir Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum […]

  • Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memimpin kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan di kawasan Danau Sunter Papanggo, Jakarta Utara, pada Minggu (8/2/2026).

    Polisi Ambil Peran Pasukan Oranye, Kerja Bakti Bersihkan Jakarta

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memimpin kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan di kawasan Danau Sunter Papanggo, Jakarta Utara, pada Minggu (8/2/2026). Pada kegiatan tersebut, Pangdam Jaya Mayjen Deddy Suryadi, Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto, serta jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut hadir. Untuk Apa Kegiatan […]

  • ahok

    Kortas Tipkor Periksa Ahok Lagi Atas Dugaan Korupsi Lacan

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memeriksa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam dugaan korupsi lahan rusun di Cengkareng. Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Arief Adiharsa menyampaikan bahwa penyidik memeriksa Ahok untuk melengkapi berkas perkata sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/6/2025). “Pemeriksaan ini dilakukan […]

  • ESDM Bilang Tak Ada Pelanggaran: Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat

    ESDM Bilang Tak Ada Pelanggaran: Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa operasional penambangan PT GAG Nikel tidak menunjukkan pelanggaran. Menurutnya, aktivitas PT Aneka Tambang Tbk di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat berjalan sesuai regulasi tanpa menimbulkan sedimentasi di wilayah pesisir. “Kita lihat langsung dari udara, tidak ada sedimentasi. […]

  • Arab Saudi-UEA Perang, Bagimana Hubungan Diplomatiknya?

    Arab Saudi-UEA Perang, Bagimana Nasib Hubungan Diplomatiknya?

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) berseru terang kembali usai media Saudi melancarkan kampanye agresif yang menyasar Abu Dhabi. Perseteruan ini menjasi salah satu konflik paling serius di kawasan Teluk dalam beberapa tahun terakhir. Respons Pakar Berbagai pakar memperingati dampak lanjutan yang timbul terhadap stabilitas pusat keuangan Timur Tengah. Konflik terjadi bermula […]

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

    PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. ‎Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (5/2/2026). Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya. ‎“Penggugat tidak […]

expand_less