Breaking News

Catatan Akhir Tahun 2025: DPR di Tengah Gelombang Kritik

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 31 Des 2025

menalar.id – Sepanjang 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) beberapa kali menjadi sorotan publik akibat kebijakan dan sikap para anggotanya. Sejumlah keputusan DPR memicu kritik luas dan berujung pada aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Kekecewaan masyarakat muncul karena DPR membahas dan mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang dengan keterlibatan publik yang terbatas. Selain itu, pernyataan serta tindakan sebagian anggota dewan turut memancing reaksi publik karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Aksi protes tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga menyebar ke daerah. Rangkaian polemik ini terjadi hampir sepanjang tahun, mulai dari pembahasan undang-undang strategis, rapat tertutup, hingga isu tunjangan anggota DPR yang memicu kemarahan publik.

Berikut lima polemik besar DPR RI sepanjang 2025:

1. Revisi UU Minerba: Kampus dan Ormas Sempat Diusulkan Kelola Tambang.

Pada Januari 2025, DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025).

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menggelar rapat pembahasan di tengah masa reses pada Senin (20/01/2025). Dalam rapat tersebut, muncul usulan agar wilayah izin usaha pertambangan diprioritaskan untuk organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi.

Usulan itu langsung menuai kritik keras dari kelompok masyarakat sipil. Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, menilai kampus tidak semestinya dilibatkan dalam pengelolaan tambang.

“Pertama, kami menolak dengan keras keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang. Cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor,” kata Mukri dalam rapat dengar pendapat di DPR, Kamis (23/01/2025).

Setelah menuai penolakan luas, DPR dan pemerintah akhirnya mengubah rumusan pasal tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kampus tidak akan diberi izin langsung mengelola tambang.

“Pengelolaan tetap dilakukan oleh BUMN, BUMD, atau swasta, sementara kampus hanya menerima manfaat,” ujarnya.

2. Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Tuai Kritik

Polemik berikutnya muncul pada Maret 2025 saat Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup membahas Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Lokasi rapat yang berada di hotel mewah dan dilakukan secara tertutup memicu kecurigaan publik.

Koalisi masyarakat sipil mendatangi lokasi rapat untuk menyuarakan protes. Mereka menilai pembahasan regulasi strategis seperti RUU TNI seharusnya dilakukan secara terbuka di gedung DPR.

“Pembahasan undang-undang penting dilakukan tertutup di hotel mewah ini jelas mencederai prinsip transparansi,” ujar salah satu perwakilan koalisi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan rapat konsinyering itu sah dan sesuai prosedur.

“Tidak ada rapat diam-diam. Rapat ini terbuka dan dilakukan sesuai mekanisme DPR,” kata Dasco.

Meski demikian, kritik publik terus menguat. Rapat di luar gedung parlemen dinilai semakin menjauhkan DPR dari prinsip akuntabilitas.

3. Polemik Gaji dan Tunjangan DPR Picu Ledakan Amarah

Pada Agustus 2025, DPR RI kembali menjadi sorotan .Isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan, memicu kemarahan publik.

Kebijakan tersebut dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Gelombang demonstrasi pun terjadi di berbagai daerah, termasuk di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta.

Situasi memuncak pada 29/08/2025 ketika seorang pengemudi ojek online terlindas kendaraan taktis Brimob di tengah aksi unjuk rasa. Peristiwa itu semakin memperbesar amarah publik.

Di tengah tekanan, pimpinan DPR akhirnya menyatakan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan tidak lagi diterima setelah Oktober 2025. Tunjangan yang telah diberikan sejak Oktober 2024 disebut digunakan untuk biaya sewa tempat tinggal selama masa jabatan.

Namun, publik menilai keputusan itu terlambat dan tidak menyentuh akar persoalan keadilan sosial.

4. Aksi Joget Anggota DPR Tuai Kecaman

Sorotan publik kembali mengarah ke DPR pada Agustus 2025 saat sejumlah anggota dewan terlihat berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR–DPD pada Jumat (15/08/2025).

Aksi tersebut menuai kritik luas di media sosial. Warganet menilai perilaku itu tidak pantas dilakukan di forum kenegaraan, terlebih di tengah situasi ekonomi yang sulit.

“Lagi tidak elok joget-joget di tempat sakral. Itu gedung DPR, tempat wakil rakyat berpikir untuk rakyat,” tulis akun X @BintangkuChika.

Ketua MPR Ahmad Muzani merespons kritik tersebut dengan menyebut aksi itu sebagai bentuk relaksasi. “Itu sebagai upaya merelaksasi suasana di luar sesi formal,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/08/2025).

Penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredam kemarahan publik. Banyak warganet membandingkan pendapatan anggota DPR dengan kesejahteraan guru honorer dan pekerja sektor informal.

5. Polemik Pengesahan Revisi KUHAP

Puncak kontroversi legislasi terjadi pada November 2025 setelah DPR mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai DPR gagal memenuhi prinsip meaningful participation. Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menyebut DPR tidak pernah merespons masukan masyarakat.

“Surat masukan kami tertanggal 2/11/2025 tidak pernah dijawab. Ada manipulasi partisipasi bermakna,” ujarnya.

Koalisi juga membuka peluang menggugat UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami tidak akan membiarkan proses legislasi yang cacat terus berlangsung,” kata Daniel Winarta dari koalisi sipil.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim pembahasan KUHAP telah melibatkan publik.
“Belum pernah ada undang-undang yang melibatkan partisipasi publik sebesar KUHAP,” ujarnya.

Pengesahan KUHAP pun menambah daftar panjang kebijakan DPR RI sepanjang 2025 yang dinilai menjauh dari aspirasi masyarakat.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riza Chalid Jadi Buronan Internasional Usai Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Jadi Buronan Internasional

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan jika Mohammad Riza Chalid (MRC) kini resmi berstatus buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice Interpol. Penetapan ini merupakan upaya penyelesaian atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama pada […]

  • Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sejumlah rumah sakit di Aceh mengalami kelumpuhan layanan setelah banjir besar menerjang kawasan tersebut, Rabu (26/11/2025). RSUD Langsa menjadi salah satu fasilitas yang terdampak paling berat karena air bah dan lumpur merendam ruang pelayanan. Bencana ini membuat layanan hemodialisis berhenti total. Alat cuci darah di RSUD Langsa pun rusak. Sehingga pasien gagal ginjal […]

  • Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 memperkenalkan indikator pembangunan baru.

    APBN 2026: Penghasilan Warga Bisa Tembus Rp7,7 Juta

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 memperkenalkan indikator pembangunan baru. Alasan pemerintah memasukkan indikator ini untuk memastikan pengelolaan APBN berjalan lebih terukur dan berkualitas. Kemudian, pemerintah menetapkan gross national income (GNI) per kapita atau pendapatan nasional bruto per orang per tahun sebagai indikator […]

  • Laporan Membongkar Hasil Kekayaan Hakim Tom Lembong Rp4,3 M

    Laporan Membongkar Hasil Kekayaan Hakim Tom Lembong Rp4,3 M

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Majelis Hakim persidangan Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika, melaporkan total kekayaan sebesar Rp4,3 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024. Kekayaan tersebut merupakan gabungan dari harta pribadi dan istrinya yang berprofesi sebagai advokat. “LHKPN hakim Dennie Arsan Fatrika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatrika dengan istri,” […]

  • Lebanon

    Lebanon Krisis Hingga Kehilangan Akses Air Bersih, Mengapa?

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Krisis air tengah melanda Lebanon, terutama di Beirut. Lebanon kekurangan pasokan terburuk dalam beberapa tahun terakhir. Pasokan air dari pemerintah merosot tajam, memaksa warga membeli air dari truk pengangkut. Kondisi ini dipicu karena curah hujan yang mencapai rekor terendah. Akibatnya, sumur-sumur lokal mengering, serta buruknya kinerja sektor publik yang gagal memenuhi kebutuhan dasar […]

  • Antropologi Idul Fitri Indonesia

    Antropologi Idul Fitri Indonesia

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Menalar.id – Di dunia ini tidak ada perayaan Idul Fitri (‘Îd al-Fithri) yang lebih meriah, riuh, gegap-gempita, dan massif dari pada perayaan Idul Fitri di Indonesia. Secara sosiologis, perayaan Idul Fitri di Indoneseia merupakan perayaan kolosal paling yang menarik dan unikdi dunia. Dari jumlah populasi, perhelatan ini melebihi jumlah jemaah haji. Dalam literatur antroplogi Indonesia, perayaan Idul Fitri berlangsung seperti itukarena terdapat tradisi mudik. Jauh-jauh hari sebelum hari H Idul Fitri dirayakan, umat Islam Indonesia telah mempersiapkan pelbagai hal untuk persiapan mudik. Tidak hanyamasyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), BUMN, dan partai politik, negara pun hadirsecara langsung pada annual event tersebut. Secara linguistik, kata mudik berasal dari Bahasa Melayu udik. yang berarti hulusungai, pedalaman, atau kampung. Kata “mudik” mendapat awalan me- (menuju), sehinggaberarti pergi ke hulu sungai atau pulang ke kampung halaman. Istilah ini bahkan sudahditemukan sejak tahun 1390 dalam naskah kuno Hikayat Raja Pasai. Selain itu, istilah mudik juga dikaitkan dengan literatur Bahasa Jawa. Kata tersebutsering dikaitkan dengan akronim bahasa Jawa, yaitu “mulih dhisik” atau “mulih dilik” yang memiliki arti “pulang dulu” atau “pulang sejenak”. Penjelasan di atas dapat dimengerti, karena tradisi mudik itu inheren dengan etosmerantau orang Jawa, Minang, Melayu, dan sebagainya. Di Indonesia, kolosal mudik didominasi orang-orang Jawa, karena kaum perantau di kota Ibukota Jakarta dan kotasekitarnya banyak datang dari wilayah tersebut,  baik Jawa Timur, Jawa Tengah maupunJawa Barat. Bahkan, para pemudik dari pulau Kalimantan, Papua, dan Sulawesi sebagianbesar juga dari Jawa. Mudik, bagi orang Indonesia, bukan sekadar pulang kampung. Tetapi lebih dari itu. Iamerupakan satu cara kembali ke asal-muasal tempat kelahiran, kembali ke pangkuan orang tua, sanak famili, tetangga, dan kolega yang dulunya menjadi awal tumbuh dan berkembangnya anak manusia. Jadi mudik merupakan ikatan sosial sekaligus ikatan batinantargenerasi sosial. Siapapun manusia sejauh ia berkelana mengelilingi sudut-sudut kota dunia dan mengarungi belantara negara lain, ia akan tetap merindukan kampung halamannya. Secara histoantropologis, asbab al-wurud peristiwa umrah dan haji adalah bagian darirasa kangen dan rindunya Nabi […]

expand_less