Bupati Bekasi Terima Suap Rp14,2 Miliar, KPK Tetapkan Sebagai tersangka
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Sab, 20 Des 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) sebagai tersangka kasus korupsi, pada Sabtu (20/12/2025). KPK juga menetapkan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H.M Kunang (HMK) yang merupakan ayah Ade Kusawara sebagai tersangka kasus korupsi.
Kedua tersangka menerima uang suap proyek sebesar Rp9,5 miliar dari pihak swasta meski proyek tersebut belum ada. KPK menyatakan bahwa pihak terkait meminta uang tersebut sebagai uang muka atau jaminan untuk perencanaan proyek pada tahun-tahun mendatang.
Mengutip CNBC Indonesia, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Bekasi ADK, Kepala Desa Sukadami HMK yang merupakan ayah bupati, serta SRJ dari pihak swasta. KPK melakukan penangkapan tersebut setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (18/12/2025).
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ dari unsur swasta,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).
KPK menyatakan bahwa penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlangsung sejak penetapan tersangka pada Sabtu (20/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026).
Kasus suap ini bermula ketika Ade Kuswara berkomunikasi dengan Sarjan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selama satu tahun terakhir, Bupati Ade secara berulang meminta uang suap paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
Melansir Kompas, Asep menjelaskan bahwa Sarjan bersama HM Kunang memberikan uang ijon kepada Bupati Ade dengan total Rp9,5 miliar. Mereka menyerahkan uang tersebut sebanyak empat kali melalui para perantara.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelasnya.
Selain suap proyek, Bupati Ade juga menerima aliran dana lain dari beberapa pihak dengan total Rp4,7 miliar sehingga akumulasi uang yang ia terima mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp200 juta dari kediaman Bupati Ade.
Ade Kuswara dan H.M Kunang sebagai penerima suap terjerat sejumlah pasal dalam UU Tipikor juncto KUHP, termasuk Pasal 12 a, Pasal 11, Pasal 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap juga terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
