Breaking News

KPK Geledah! Bupati Lampung Tengah Korupsi PBJ Rp5,7 Miliar

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 16 Des 2025

menalar.id., – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tempat, yaitu kantor bupati, rumah dinas bupati, dan Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Hal ini dilakukan atas kasus korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (16/12/2025).

“Dalam penggeledahan ini penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah [Ardito Wijaya],” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/12/2025) melalui keterangan tertulis.

Dalam kasus ini, penyidik masih menyelidiki pihak lain di luar tersangka yang ditetapkan. Apalagi, Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi pintu masuk dałam pembongkaran kasus korpus ini.

Budi menuturkan, ada Dugan besaran fee proyek sekitar 15-20% yang bupati patokkan untuk sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah.

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima fee oleh penyedia barang dan jasa melalui anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan adik Ardito bersama Ranu Hari Prasetyo. Adapun jumlah fee tersebut Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025.

Kemudian, Ardito juga mendapatkan fee Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) Mohamad Lukman Sjamsuri. Alasan pemberian fee tersebut karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilari Rp3,15 miliar.

Nama-Nama Tersangka

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka atas korupsi tersebut. Nama tersebut, antara lain:

  1. Ardito Wijaya
  2. Riki Hendra Saputra
  3. Ranu Hari Prasetyo
  4. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri.

Riki dan Lukman menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara, Ardito, Rabu, dan Anton berada di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Atas perbuatannya, Ardito, Anton, Riki, dan Ranu melanggar pasał 12 huru a atau pasał 12 huruf b. Selain itu melanggar pasał 11 pasał 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Lukman melanggar pasal 5 ayat 1 huur a atau huruf b tau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Keamanan Rumah, Kapolri Siapkan Patroli Khusus Pemudik

    Jaga Keamanan Rumah, Kapolri Siapkan Patroli Khusus Pemudik

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta warga yang akan mudik dan meninggalkan rumah kosong untuk melapor ke polisi terdekat. Langkah ini membantu polisi mendata dan mengawasi rumah-rumah tersebut melalui patroli, sekaligus mencegah potensi kriminalitas. Pelayanan Keamanan Khusus Periode Mudik “Kami mengimbau warga yang bepergian untuk melapor ke pos polisi terdekat agar kami bisa mengamankan […]

  • gaza

    Gencatan Senjata Ilusi: Israel Tewaskan 30 Warga Palestina Setelah Kesepakatan

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Israel kembali menyerang Palestina lewat serangan udara yang mengakibatkan 30 warga Palestina tewas. Dałam laporan yang beredar, banyak kepulan asap dan ledakan di sejumlah wilayah Gaza. Hal ini dilakukan beberapa jam setelah kesepakatan gencatan senjata. Adapun, salah satu serangan paling mematikan menghantam rumah keluarga Ghaboun di kawasan Al-Sabra, Gaza Utara. Menurut keterangan Pertahanan […]

  • Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Tewasnya Affan Kurniawan

    Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Tewasnya Affan Kurniawan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). “Juga ada peristiwa petugas telah menabrak seorang pengemudi ojol yang mengakibatkan pengemudi ojol tersebut almarhum Affan Kurniawan tadi malam meninggal dunia,” kata Prabowo dalam keterangan […]

  • nepal

    Terpilih Lewat Discord, Sushila Karki Jadi PM Perempuan Pertama di Nepal

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Nepal kini resmi memiliki Perdana Menteri (PM) baru. Mantan Ketua Mahkamah Agung Sushila Karki, ditunjuk sebagai PM sementara, pada Jumat (12/9/2025). Ia terpilih setelah gelombang protes besar-besaran dari generasi muda, yaitu Gen Z yang berhasil menggulingkan pemimpin sebelumnya. Dalam pidato perdananya, pada Minggu (14/9), Karki menegaskan komitmennya untuk memenuhi tuntutan massa, terutama dalam […]

  • Kepolisian Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Demo Pengemudi Ojol

    Kepolisian Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Demo Pengemudi Ojol

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas menyusul rencana demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa (20/5/2025). Sebanyak 25 ribu pengemudi diperkirakan akan menyampaikan aspirasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Lokasi Demo Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan skema pengalihan arus […]

  • Pakar Hukum Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Salah Kaprah

    Pakar Hukum Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Salah Kaprah

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menilai pertimbangan hakim yang menyatakan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong lalai dalam kasus impor gula mengandung kekeliruan hukum. Menurutnya, putusan ini seharusnya dapat dibatalkan di tingkat banding. Albert menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk PT PPI dan tidak dilakukannya […]

expand_less