Luhut Penyebab Banjir Sumatera? Jubir Angkat Bicara
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Kam, 4 Des 2025

menalar.id., – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi terkait tuduhan kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Melalui juru bicaranya Jodi Mahardi, Luhut secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut.
Ia menolak dikaitkan dengan perusahaan yang belakangan publik anggap sebagai penyebab banjir besar di Pulau Sumatra.
“Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Toba Pulp Lestari,” kata Jodi dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).
“Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” tegas juru bicara Luhut itu.
Jodi menyatakan, Luhut selalu mengikuti aturan pemerintah. Seperti transparansi, etika jabatan publik, dan pencegahan konflik kepentingan.
Ia memastikan Luhut bersikap terbuka terhadap proses verifikasi fakta. Bahkan Luhut mendorong masyarakat untuk mengandalkan sumber informasi yang kredibel.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, serta mengutamakan etika dalam ruang digital agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disinformasi di masyarakat,” jelasnya.
“Untuk memastikan akurasi dan mencegah penyebaran informasi palsu, kami mempersilakan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kami apabila diperlukan,” tandasnya.
Pernyataan Bobby Nasution
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengusulkan agar pemerintah pusat menutup operasional PT TPL, Senin (24/11/2025). Rekomendasi ini muncul setelah konflik agraria yang panjang antara perusahaan dan masyarakat adat di Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, Bobby mengatakan Pemprov Sumut akan segera mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat. Adapun waktu terkait paling lambat satu pekan sejak rekomendasi keluar.
Ia menilai langkah ini mendesak, mengingat kegiatan TPL tersebar di 12 kabupaten di Sumatra Utara.
Pernyataan Perusahaan
Sementara itu, TPL mengeluarkan bantahan terpisah atas tuduhan tersebut. Perseroan mereka sampaikan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (1/12/2025).
“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” kata Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden.
“Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari,” jelas Anwar.
Meski begitu, TPL tetap menyatakan kesiapan mereka untuk berdialog mengenai isu keberlanjutan di kawasan konsesinya. Perseroan mengklaim telah bekerja sesuai aturan.
“Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
