Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Puan Maharani: “Enggak Ada”
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sel, 19 Agu 2025

menalar.id – Media sosial belakangan ini diramaikan kabar soal gaji anggota DPR RI naik hingga Rp 3 juta per hari. Isu itu ramai beredar di medsos dan menuai kritik warganet.
Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota dewan.
“Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun, diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” kata Puan, Senin (18/8/2025).
“Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) itu saja,” imbuhnya.
Uraian Gaji DPR
Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut rinciannya:
-
Gaji pokok:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
-
Tunjangan:
- Suami/istri: 10% gaji pokok
- Anak: 2% gaji pokok (maksimal dua anak)
- Jabatan: Rp 9,7 juta–Rp 18,9 juta
- Kehormatan: Rp 5,58 juta–Rp 6,69 juta
- Komunikasi: Rp 15,5 juta–Rp 16,4 juta
- Pengawasan & anggaran: Rp 3,75 juta
- Lain-lain: uang sidang, tunjangan beras, bantuan listrik-telepon, hingga asisten anggota.
Jika dijumlahkan, pendapatan seorang anggota DPR dengan istri dan dua anak bisa mencapai Rp 54,3 juta per bulan. Jumlah ini jauh di atas upah minimum regional (UMR). Sebagai perbandingan, UMR DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5,39 juta, sementara UMR Jawa Tengah Rp 2,16 juta.
- Penulis: Nisrina
