Breaking News

Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 1 Agu 2025

menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti soal usulan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak Presiden Republik Indonesia.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

Apabila diketahui, Pasal 14 UUD 1945 menjelaskan presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, untuk pemberian amnesti dan abolisi, presiden harus lebih dahulu memperharikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengabulkan abolisi untuk Tom Lembong yang terjerat kasus impor gula. Lalu, ia juga memberikan abolisi amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Pengumuman disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Saat itu, Dasco didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Dasco menyampaikan DPR telah setuju atas permohonan terkait pemberikan amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Ia juga menyebutkan bahwa DPR turut menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana lainnya. Hal ini, termasuk Hasto Kristiyanto yang terlibat dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan kasus perintangan penyidikan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan apabila pemberian amnesti kepada ribuan narapidana tersebut didasarkan pada proses verifikasi serta hasil uji publik.

“Khusus untuk nama-nama yang telah disebutkan tadi, termasuk Bapak Hasto, usulan amnesti diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden, bersama dengan 1.116 nama lainnya, setelah melalui berbagai pertimbangan yang telah kami sampaikan,” jelasnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tren Rojali di Korsel, Warganet: Kursi Kafe Diambil Alih!

    Tren Rojali di Korsel, Warganet: Kursi Kafe Diambil Alih!

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Fenomena “cagongjok” sedang ramai dibicarakan di Korea Selatan. Istilah ini berasal dari gabungan kata cafe, gongbu (belajar), dan jok (kelompok), yakni merujuk pada orang-orang yang menjadikan kafe sebagai tempat belajar atau bekerja dalam waktu lama. Menurut laporan The Korea Herald, tren ini semakin terlihat jelas baik di Seoul maupun kota-kota lainnya. Banyak kafe […]

  • Siswa Keracunan MBG, Prabowo Sebut Kebiasaan Makan Tanpa Sendok dan Kurang Higienis

    Siswa Keracunan MBG, Prabowo Sebut Kebiasaan Makan Tanpa Sendok dan Kurang Higienis

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pentingnya kebiasaan higienis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sejumlah laporan keracunan muncul di berbagai daerah. Dalam rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), Prabowo mengungkapkan bahwa faktor seperti makan tanpa sendok dan kurangnya cuci tangan bisa menjadi penyebabnya. “Tidak salah karena terbiasa makan tidak […]

  • Ahok Sebut Lapangan Golf Jadi Tempat Negosiasi Korupsi

    Korupsi Minyak Mentah! Ahok Sebut Lapangan Golf Jadi Tempat Negosiasi

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperlihatkan ponsel yang ia sebut berisi dokumen khusus sebelum memberikan kesaksian sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/1/2026) pukul 09.01 WIB. Ia menjadi saksi atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024 itu menyampaikan […]

  • Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tongkonan Ka’pun yang telah berdiri sekitar tiga ratus tahun bersama enam lumbung, dua rumah adat Toraja, dan satu rumah semi permanen di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja kini rata dengan tanah. Eksekusi dilakukan pada Jumat (5/12/2025) berdasarkan surat Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 yang ditandatangani Ketua PN Makale Medi Rapi […]

  • Aksi Solidaritas Ratusan Driver ShopeeFood Berujung Ricuh di Sleman

    Aksi Solidaritas Ratusan Driver ShopeeFood Berujung Ricuh di Sleman

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ratusan driver ShopeeFood memadati kediaman warga berinisial T di Bantulan, Godean, Sleman, dini hari Sabtu (5/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penganiayaan terhadap rekan mereka dua hari sebelumnya. Kerusuhan yang terjadi mengakibatkan beberapa fasilitas umum rusak, termasuk satu mobil dinas Polsek Godean. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan, […]

  • SK Kemenkum RI Sahkan Kepemimpinan Misbakhun, SOKSI Tegaskan Legalitas Sudah Final

    SK Kemenkum RI Sahkan Kepemimpinan Misbakhun, SOKSI Tegaskan Legalitas Sudah Final

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Setelah direstui Partai Golkar dan melewati serangkaian proses, Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan supremasi hukum dengan menerbitkan surat keputusan (SK) yang secara resmi mengesahkan kepemimpinan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) masa bhakti 2025-2030. Tim Hukum SOKSI menegaskan bahwa SK ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian […]

expand_less