Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025

menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti soal usulan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak Presiden Republik Indonesia.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.
Apabila diketahui, Pasal 14 UUD 1945 menjelaskan presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, untuk pemberian amnesti dan abolisi, presiden harus lebih dahulu memperharikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengabulkan abolisi untuk Tom Lembong yang terjerat kasus impor gula. Lalu, ia juga memberikan abolisi amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pengumuman disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Saat itu, Dasco didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Dasco menyampaikan DPR telah setuju atas permohonan terkait pemberikan amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Ia juga menyebutkan bahwa DPR turut menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana lainnya. Hal ini, termasuk Hasto Kristiyanto yang terlibat dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan kasus perintangan penyidikan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan apabila pemberian amnesti kepada ribuan narapidana tersebut didasarkan pada proses verifikasi serta hasil uji publik.
“Khusus untuk nama-nama yang telah disebutkan tadi, termasuk Bapak Hasto, usulan amnesti diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden, bersama dengan 1.116 nama lainnya, setelah melalui berbagai pertimbangan yang telah kami sampaikan,” jelasnya.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.