Breaking News

MK Pertanyakan Jalur Legislasi UU TNI 2025

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan kejelasan proses legislasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Hal ini disoroti dalam sidang uji formil yang digelar pada Senin (28/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Presiden.

Hakim konstitusi Arsul Sani menyoroti penjelasan ahli dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, yang dianggap belum konsisten menjelaskan jalur legislasi pembentukan UU TNI.

“UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 ini lahir dari kumulatif terbuka atau ruang prolegnas prioritas tahunan? Karena dari keterangan yang kami terima, keduanya tercampur,” kata Arsul dalam sidang.

Menanggapi hal itu, Ahmad Redi menyebut RUU TNI bisa masuk melalui beberapa jalur sekaligus, mulai dari carry over, kumulatif terbuka karena menjalankan putusan MK, urgensi nasional, hingga program reguler tahunan.

“Empat pintu, Yang Mulia. Saya maknai dia masuk ke carry over, bisa diklaim sebagai kumulatif terbuka, bisa juga sebagai urgensi nasional. Bahkan, kalau diklaim sebagai reguler, dia bisa direncanakan ulang pada 2024,” jelas Redi.

Pernyataan itu langsung dipertanyakan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia menilai, semestinya pembentuk undang-undang menjelaskan secara jelas jalur legislasi yang digunakan. Bahkan, menurut Enny, tidak ada dokumen yang mendukung klaim bahwa UU TNI masuk lewat jalur carry over maupun kumulatif terbuka.

“Kalau disebut carry over, itu harus tertulis. Kami sudah cari, tapi tidak menemukan dokumen operan seperti yang disebut Pak Ahmad Redi. Di daftar kumulatif terbuka pun ada yang menyebut, ada juga yang kosong,” ucap Enny.

Meski begitu, Redi tetap berpegang pada tafsirnya bahwa Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan membuka ruang untuk memasukkan RUU melalui jalur operan.

“Menurut saya, kata ‘dapat’ dalam pasal itu artinya undang-undang bisa dimunculkan kembali dalam program prioritas,” katanya.

Namun, Arsul Sani kembali mengingatkan bahwa RUU TNI tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. “Coba dicek dokumennya lagi, dalam Prolegnas Prioritas 2024 itu tidak ada undang-undang TNI,” ujarnya.

Hakim konstitusi Saldi Isra lalu menutup sidang dengan menyatakan bahwa Mahkamah telah menetapkan batas tegas soal kategori carry over. “Soal carry over itu sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak bisa lagi ditafsirkan bebas,” tegasnya.

Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan lima perkara uji formil terhadap UU TNI yang diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan organisasi advokasi. Mereka menilai pembentukan UU ini cacat prosedur dan tidak memenuhi prinsip keterbukaan publik.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Runner dan Pecinta Musik Siap-Siap

    Pertamina Eco RunFest 2025 Hadir Kembali! Runner dan Pecinta Musik Siap-Siap

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT Pertamina (Persero) kembali menggelar Pertamina Eco RunFest 2025, pada (23/11/2025) di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Ajang tahunan ini telah berlangsung sejak 2013, dan tahun ini menjadi penyelenggaraan yang ke-12. Adapun tema yang diangkat, yakni Energizing The Unity, Pertamina ingin menegaskan pentingnya kolaborasi, semangat gotong royong, dan persatuan dalam mewujudkan […]

  • KPK Tetapkan Eks Menteri Agama sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Tetapkan Eks Menteri Agama sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, mengutip detikNews, Jumat (9/1/2026). Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga mengonfirmasi hal tersebut. “Iya, benar,” […]

  • Myanmar

    Usai Kudeta 2021, Myanmar Cabut Status Darurat dan Janjikan Pemilu

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Myanmar resmi mencabut status darurat nasional, pada Kamis (31/7/2025). Langkah ini diambil untuk menyelenggerakan pemilihan umum yang akan berlangsung pada Desember. Namun, sejumlah pihak memprediksi pemilu tersebut akan dibayangi boikot dari kelompok oposisi, konflik bersenjata yang belum reda, serta dugaan pemilu hanya akan memperkuat dominasi militer. Sejak kudeta militer pada Februari 2021 […]

  • Warga Tolak Ibadah di Rumah Singgah Tak Berizin

    Warga Tolak Ibadah di Rumah Singgah Tak Berizin

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sebuah video beredar luas di media sosial,yang memperlihatkan sekelompok orang membubarkan kegiatan ibadah Kristen di sebuah bangunan di Cidahu, Jawa Barat. Di dalam video, tampak massa berkerumun, memecahkan kaca jendela, merusak isi ruangan, dan melontarkan makian, Senin (30/6/2025). Polisi memastikan bangunan yang dirusak bukan gereja. Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, menjelaskan bahwa […]

  • Rano Karno Susun Perda Larang Ondel-Ondel Mengamen

    Rano Karno Susun Perda Larang Ondel-Ondel Mengamen

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Rano Karno, Wakil Gubernur Jakarta menyatakan pihaknya sedang menyusun peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel untuk mengamen (8/6/2025). Ia menginginkan perda ini terbit sebelum HUT Jakarta (22/6). “Sedang (disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun perdanya karena itu komponen daripada […]

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menurunkan target produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menjadi sekitar 250–260 juta ton.

    ESDM Bakal Pangkas Produksi Nikel, Yakin Ngefek ke Harga?

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menurunkan target produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menjadi sekitar 250–260 juta ton. Apabila membandingkan dengan RKAB 2025 yang mencapai 379 ton, tentu target tersebut turun signifikan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pemerintah […]

expand_less