Breaking News

MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan di BUMN

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa seorang wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta,” bunyi kutipan resmi dari salinan putusan yang diterima pada Jumat (18/7/2025).

MK juga merujuk pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah mempertegas larangan ini. Namun, MK mengakui bahwa dalam praktiknya masih terdapat wakil menteri yang melanggar aturan ini.

“Masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara,” tulis MK dalam putusannya.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima. “Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya saat membacakan putusan pada Kamis (17/7/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan alasan penolakan tersebut. Saldi Isra, menyatakan mahkamah tidak dapat menerima uji materi UU tentang Kementerian Negara lantaran pemohon atas nama Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia.

“Dengan demikian, dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi oleh pemohon,” ujar Saldi.

“Dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi,” jelas Saldi.

Juhaidy sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 23 UU Kementerian Negara yang melarang rangkap jabatan untuk menteri. Ia berargumen bahwa putusan MK sebelumnya (Nomor 80/PUU-XVII/2019) seharusnya juga berlaku untuk wakil menteri, mengingat posisi mereka juga diangkat oleh Presiden.

Fakta di lapangan menunjukkan setidaknya 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih masih merangkap sebagai komisaris BUMN, antara lain:

  • Angga Raka Prabowo (Wamen Kominfo) sebagai Komisaris Utama Telkom
  • Christina Aryani (Wakil BP2MI) sebagai Komisaris Semen Indonesia
  • Juri Ardiantoro (Wamen Setneg) sebagai Komisaris Utama Jasa Marga
  • Bambang Eko Suhariyanto (Wamen Setneg) sebagai Komisaris PLN
  • Taufik Hidayat (Wamenpora) sebagai Komisaris PLN EPI

Putusan ini kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip good governance dan menghindari konflik kepentingan di tubuh pemerintahan.

 

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antartika atau Hambalang? Prabowo dan Drama Pemberantasan Korupsi

    Antartika atau Hambalang? Prabowo dan Drama Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto mengklaim akan mengalokasikan anggaran khusus untuk memberantas korupsi. Pernyataan ini ia sampaikan dalam penutupan Rapimnas Partai Gerindra, Sabtu (31/8/2024). Namun, komitmen ini patut dipertanyakan mengingat rekam jejak pemberantasan korupsi di Indonesia yang kerap stagnan. Prabowo menegaskan akan menyisihkan anggaran khusus untuk pemberantasan koruptor. “Mungkin saya akan cek kembali anggaran. Saya akan […]

  • BRIN Minta Maaf Usai Kontroversi Poster Burung Garuda

    BRIN Minta Maaf Usai Kontroversi Poster Burung Garuda

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengucapkan permohonan maaf usai poster peringatan Hari Lahir Pancasila yang diunggah terbukti hasil kecerdasan buatan (AI). Pasalnya, desain AI tersebut keliru menampilkam burung garuda, seperti jumlah bulu ekor burung garuda yang pada awalnya 8 helai menjadi 7 helai. “BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam […]

  • Eddy Hiariej Siap Debat RKUHAP dengan Aktivis HAM Haris Azhar Besok

    Eddy Hiariej Siap Debat RKUHAP dengan Aktivis HAM Haris Azhar Besok

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Eddy Hiariej akan berdebat secara langsung dengan aktivis HAM Haris Azhar dalam forum publik membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Forum debat ini digelar oleh Social Movement Institute (SMI) dan akan berlangsung di Auditorium Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, Jalan Cik Di Tiro, […]

  • Sekolah Rakyat Siap Beroperasi di Tangsel

    Sekolah Rakyat Siap Beroperasi di Tangsel

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan mendukung gagasan Sekolah Rakyat. Tujuan program pemerintah pusat ini untuk memperluas akses pendidikan bagi warga kurang mampu. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menyebutkan bahwa saat ini Dinas Sosial sedang menyusun secara rinci pelaksanaan program tersebut. “Saya masih menunggu laporan lengkap mengenai implementasi dan lokasi pelaksanaan program ini,” […]

  • Pemerintah Kaji Revisi Garis Kemiskinan Nasional yang Tak Berubah

    Pemerintah Kaji Revisi Standar Garis Kemiskinan Nasional yang Tak Berubah

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Anshory Yusuf mengungkapkan pemerintah sedang mempercepat proses revisi garis kemiskinan nasional yang masih menggunakan metode penghitungan sama sejak 1998. Ia menyatakan tim dari Bappenas, Bank Dunia, dan BPS telah mengkaji metodologi baru selama enam bulan terakhir. “Enam bulan terakhir saya kerja sama dengan teman-teman di Badan Perencanaan Pembangunan […]

  • dpr

    Komisi II DPR Usul 5 RUU Pemilu Masuk ke Prolegnas 2026

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi II DPR ajukan revisi terhadap lima undang-undang bidang politik untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, dalam rapat penyusunan Prolegnas jangka menengah dan jangka pendek 2026 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (17/9/2025). Secara keseluruhan, Komisi II mengusulkan […]

expand_less